Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri, (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 538) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: