Pasal 1
Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil- genap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Tol Jakarta- Tangerang, Tangerang-Merak, dan Jakarta-Bogor-Ciawi, dihentikan sementara.