Pasal I
Ketentuan Pasal 19 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1675) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor pm17 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.