Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm165 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor pm165 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 68 TAHUN 2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh pegawai Kementerian Perhubungan yang bertugas di Bandar Udara Hang Nadim Batam tetap melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya serta tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sampai dengan selesainya proses penetapan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda