Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm165 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor pm165 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 68 TAHUN 2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Seluruh pegawai Kementerian Perhubungan yang bertugas di Bandar Udara Hang Nadim Batam tetap melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya serta tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sampai dengan selesainya proses penetapan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
