Pasal 1
Standar Pelayanan Balai Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Palembang merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan oleh Balai Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Palembang dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajemen di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai, danau dan penyeberangan.