Pasal I
Ketentuan Pasal 44 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1674) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor pm16 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.