Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 16 TAHUN 2016 TENTANG PENERAPAN RUTE AMAN SELAMAT SEKOLAH (RASS) I. Tata Cara Penentuan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS).
Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) ditetapkan melalui survey sebagai berikut:
e. penentuan kawasan RASS;
f. identifikasi rute perjalanan ke sekolah;
g. analisis kebutuhan perjalanan ke sekolah;
h. mekanisme pelayanan perjalanan ke sekolah.
1. Penentuan Kawasan Rute Aman Selamat Sekolah.
Tata cara menentukan kawasan melalui tahapan:
a. identifikasi titik titik lokasi sekolah SD, SMP, SMA dan/atau sekolah yang sederajat;
b. klasifikasi sekolah yang berdekatan dan memungkinkan untuk dijadikan satu cluster/kawasan; dan
c. identifikasi lokasi pemukiman.
2. Identifikasi Rute Perjalanan Ke Sekolah.
Pembuatan peta dan kompilasi data meliputi :
a. peta rute murid yang meliputi :
1. lokasi sekolah pada jaringan jalan eksisting;
2. pola arus perjalanan anak;
3. pola arus kendaraan pengantar;
4. sirkulasi lalu lintas; dan
5. titik – titik konflik.
b. pembuatan peta volume dan kecepatan yang meliputi:
1. volume lalu lintas;
2. kecepatan arus lalu lintas; dan
3. kompilasi data kecelakaan lalu lintas.
3. Analisis kebutuhan perjalanan ke sekolah.
a. survey pengamatan alat transportasi yang digunakan;
b. peta perlengkapan jalan, berisi data-data:
1) lokasi perlengkapan jalan;
2) lokasi parkir di badan jalan; dan 3) penghalang fisik pada trotoar dan jalan.
c. peta alur pelayaran sungai dan danau.
4. Mekanisme pelayanan perjalanan ke sekolah
a. tingkatan ruas - ruas dan simpang yang memerlukan investigasi lebih mendalam;
b. tingkatan rute perjalanan anak yang beresiko dan segera membutuhkan penanganan;
c. menentukan jarak dan penanganan:
1) kawasan 1 (satu) kilometer di sekitar sekolah ditangani dengan penyediaan fasilitas berjalan kaki yang selamat;
2) jarak 5 (lima) kilometer di sekitar sekolah ditangani dengan penyediaan fasilitas bersepeda;
3) kawasan lebih dari 5 (lima) kilometer ditangani dengan angkutan umum.
PERLENGKAPAN RUTE AMAN SELAMAT SEKOLAH PADA LALU LINTAS JALAN, SUNGAI DAN DANAU
1. RAMBU LALU LINTAS Rambu Petunjuk Lokasi Fasilitas Penyeberangan Pejalan Kaki Rambu Petunjuk Lokasi Fasilitas Pemberhentian Mobil Bus Umum Rambu Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus Sepeda.
Rambu petunjuk lokasi sekolah
Rambu petunjuk lokasi penjemputan/pengantaran (drop zone/pick up point);
2. RAMBU PETUNJUK ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU Berlayar Pada Arah Panah Diijinkan untuk Berlabuh dipinggiran dalam perairan dimana rambu dipasang Daerah untuk berputar
Alur Pelayaran Bercabang dan Dapat Dilayari Akhir dari larangan atau juga keharusan untuk lalu lintas satu arah, atau akhir dari suatu daerah terbatas Penerangan Menunjukan adanya rambu yang hanya dapat dilihat satu jurusan
Supaya mendekati tikungan / belokan sungai pada jarak kurang 1/3 dari lebar sungai tersebut dan langsung menuju tanda/rambu yang berikutnya Tikungan ke kiri atau tikungan ke kanan Tikungan tajam ke kiri atau tikungan tajam ke kanan Tikungan ganda Banyak tikungan
Penyempitan Alur Perairan Daratan Persimpangan
3. MARKA JALAN
a. marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki
b. marka lajur khusus sepeda
4. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
a. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Dengan Lampu Tiga Warna Vertikal Horizontal
b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Dengan Lampu Dua Warna
5. Fasilitas Pejalan Kaki berupa Trotoar
6. Fasilitas Parkir Sepeda
ZONA SELAMAT SEKOLAH AWAL ZoSS STOP AKHIR ZoSS ZONA SELAMAT SEKOLAH AKHIR ZoSS ZONA SEKOLAH 30 km AWAL ZoSS ZONA SEKOLAH 30 km 50 m STOP 20 m 50 m 100 m 20 m
7. Fasilitas Zona Selamat Sekolah (ZoSS)
8. Helm Sepeda untuk Anak
9. Penyediaan Angkutan Umum ataupun Bus Sekolah
10. Halte PERLENGKAPAN RASS PADA LALU LINTAS ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU
1. Penyediaan kapal angkutan sungai dan danau.
Wajib dilengkapi dengan bak/dinding penutup kanan kiri, depan belakang, maupun atas untuk melindungi jiwa anak selama dalam perjalanan, baik dari ancaman keamanan, ketidaknyamanan, maupun ketidak-selamatan.
2. Perahu/kapal wajib dilengkapi dengan alat penyelamat (pelampung/life jacket) sehingga bila terjadi kecelakaan dapat mengurangi fatalitas korban.
3. Akses jalan menuju ke/dari sungai/dermaga.
4. Dermaga yang memadai sehingga memudahkan anak-anak untuk naik/turun perahu/kapal secara aman dan selamat.
5. Ruang tunggu perahu/kapal yang aman, nyaman, dan selamat sehingga anak-anak tidak kehujanan/kepanasan.
6. Rambu yang jelas untuk menunggu maupun antri pada saat akan naik/turun perahu/kapal.
7. Kondisi di sekitar dermaga harus tertib, bersih dan terang sehingga memberikan kemudahan, rasa aman dan nyaman pada anak-anak yang sedang menunggu perahu/kapal.
RUMAH II.
Skema Tipe Rute Aman Selamat Sekolah (RASS).
Skema Rute Aman Selamat Sekolah
1. Berjalan Kaki Keterangan :
Rute dari rumah menuju ke sekolah dengan berjalan kaki dengan jarak 1 (satu) kilometer.
Maksimal 1 KM SEKOLAH
2. Bersepeda Keterangan:
Rute dari rumah menuju ke sekolah dengan menggunakan sepeda dengan jarak 5 (lima) kilometer.
RUMAH Maksimal 5 KM SEKOLAH
3. Menggunakan Angkutan Umum dan Berjalan Kaki Keterangan:
c. jarak dari rumah ke tempat pemberhentian angkutan umum maksimal 1 (satu) kilometer; dan
d. jarak dari tempat pemberhentian angkutan umum ke sekolah 5 (lima) kilometer atau lebih dari 5 (lima) kilometer dengan menggunakan angkutan umum.
4. Menggunakan angkutan umum dan angkutan sungai, danau Keterangan:
d. jarak dari rumah ke tempat pemberhentian angkutan umum maksimal 1 (satu) kilometer;
e. jarak tempat pemberhentian angkutan umum ke dermaga sungai dan danau 5 (lima) kilometer atau lebih dari 5 (lima) kilometer;
f. jarak dermaga sungai dan danau/pemberhentian angkutan umum ke sekolah paling jauh maksimal 1 (satu) kilometer.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 16 TAHUN 2016 TENTANG PENERAPAN RUTE AMAN SELAMAT SEKOLAH (RASS) MATERI SOSIALISASI RUTE AMAN SELAMAT SEKOLAH (RASS) I. Pendidikan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) Pendidikan kepada orang tua dan pengemudi yang berada di area RASS untuk memberikan prioritas bagi pejalan kaki, pesepeda serta penumpang angkutan umum.
Orang tua dan Guru memiliki peran penting untuk mengajarkan murid berjalan kaki, bersepeda serta menggunakan angkutan umum menuju sekolah dan pulang dari sekolah yang berkeselamatan.
1. Pengenalan Program RASS pada Murid, Orang Tua & Masyarakat.
Langkah awal dalam penyusunan pedoman operasional yaitu melakukan pengenalan program RASS pada murid. Murid sebagai target yang kita ajak, harus mengetahui apa yang akan kita sampaikan dalam program RASS.
Pengenalan program RASS sangat penting untuk mengukur ketertarikan murid terhadap program. Murid yang telah mengenal akan mudah untuk diajak komunikasi dan melakukan sinergi kegiatan.
Komponen pengenalan program RASS antara lain meliputi:
1) mengadakan pertemuan dengan orang tua dan komite sekolah;
2) melakukan sosialisasi dengan media (cetak dan elektronik);
3) promosi lewat pemasangan leaflet dan spanduk.
2. Edukasi Pemetaan Rute.
Pemetaan rute merupakan proses pembelajaran untuk memberikan penyadaran kepada murid dengan cara menggambarkan rute perjalanan, hambatan rute, pengenalan rambu dan identifikasi rute. Standar teknis pemetaan rute adalah menyediakan peta jalan di kawasan sekolah, yang dilanjutkan dengan mendeliniasi rute, seperti rute sepeda dan pembuatan jalur trotoar.
Proses edukasi pemetaan rute adalah sebagai berikut:
1) penyiapan peta rute jalan dengan tujuan untuk mendapatkan skala sesuai diameter peta rute sekolah;
2) deliniasi garis warna pada peta jalan dan dipandu oleh intruktur. Fungsi instruktur untuk menjelaskan penggambaran rute dalam kaitannya dengan keselamatan jalan;
3) setiap murid menggambarkan rute ke sekolah dan menggambar jalur rute.
4) pengenalan rambu petunjuk, larangan dan himbauan, sehingga murid memahami yang dilakukan;
5) pembuatan peta;
6) edukasi pembuatan peta secara berkala guna menumbuhkan semangat dan kesadaran untuk menggunakan RASS;
7) pengenalan RASS dengan membawa peta ke lapangan.
3. Edukasi Penggunaan Helm bagi pesepeda.
Edukasi penggunaan helm bersepeda merupakan cara mendidik, membiasakan kepada pesepeda untuk selalu menggunakan helm sepeda.
Standar teknis edukasi penggunaan helm bagi pesepeda antara lain meliputi:
1) pengenalan Helm untuk sepeda standar 2) pengenalan Kondisi helm masih layak 3) pengenalan Helm ringan dan kuat Pelaksanaan edukasi penggunaan helm bagi pesepeda antara lain meliputi:
1) anak-anak yang menggunakan sepeda dalam berangkat ke sekolah menggunakan helm pesepeda. Helm yang digunakan yaitu helm standar untuk pesepeda. Standar helm yang diberikan ukuran anak-anak, bahan yang kuat tidak mudah pecah, melindungi panas. Kegiatan ini dilakukan dengan bersepeda bersama-sama dari dan menuju sekolah dengan dipandu instruktur;
2) ditujukan pada pengguna sepeda di semua usia. Edukasi ini untuk pesepeda agar aman dan nyaman ke sekolah.
4. Edukasi Penggunaan Jalur Sepeda.
Edukasi penggunaan jalur sepeda merupakan upaya mendidik, membiasakan kepada pesepeda untuk selalu menggunakan jalur sepeda dengan tertib, selamat dan aman.
Standar teknis edukasi penggunaan jalur sepeda antara lain meliputi:
1) edukasi pengenalan standar jalur sepeda dari instruktur;
2) edukasi untuk Indentifikasi kondisi medan yang dilalui;
3) edukasi pengenalan rambu sepanjang jalur.
Pelaksanaan edukasi penggunaan jalur sepeda antara lain meliputi:
1) instruktur melakukan edukasi kepada murid setiap pagi untuk berangkat dan pulang sekolah dengan bersepeda;
2) edukasi dapat dilakukan secara bersama-sama dengan orang tua;
3) melatih langsung murid untuk mengikuti rute jalur sepeda.
5. Edukasi Ajakan Berjalan Kaki.
Edukasi penggunaan ajakan berjalan kaki merupakan edukasi yang menitikberatkan pada pembiasaan murid untuk selalu berjalan kaki dengan aman dan selamat.
Standar teknis edukasi ajakan berjalan kaki antara lain meliputi:
1) edukasi murid berjalan kaki untuk berangkat dan pulang sekolah;
2) edukasi untuk Indentifikasi jalur jalan kaki;
3) edukasi pengenalan rambu sepanjang jalur; dan 4) edukasi pengenalan berjalan dengan tertib di jalan.
Pelaksanaan edukasi program Ajakan Berjalan Kaki antara lain meliputi:
1) instruktur melakukan edukasi setiap pagi berangkat dan pulang sekolah yang dipandu oleh instruktur;
2) edukasi dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim baik pada pagi maupun sore hari untuk berjalan sama;
3) melatih langsung mengikuti rute jalur dan memberikan edukasi berjalan yang benar.
Standar teknis perlengkapan-perlengkapan berjalan kaki antara lain meliputi:
1) tas standar dan isinya (minum). Tas yang digunakan tidak memberatkan dan berisi seperlunya untuk anak sekolah dan perlengkapan.
Tas memiliki ukuran untuk anak-anak;
2) perlengkapan tanda menyeberang atau stop berfungsi untuk mengurangi kecepatan pengguna jalan lain. Ukuran sedang dan ringan, terbuat dari plastik.
Tanda ini dipegang oleh anak-anak dan diberikan satu anak satu penanda saat menyeberang;
3) payung ukuran anak dengan standar, atau payung dewasa untuk orang tua;
4) jaket anak sekolah. Jaket yang tidak menyerap panas, ringan dengan warna hijau cerah;
Penggunaan prasarana berjalan kaki antara lain meliputi:
1) murid sebelum berangkat menyiapkan segala perlengkapan RASS;
2) perlengkapan yang harus dipersiapkan antara lain tas, payung, perlengkapan penyeberangan, dan jas hujan;
3) instruktur memastikan semua perlengkapan bahwa murid dapat memakainya;
4) pihak sekolah mengingatkan bahwa berjalan dengan semua perlengkapannya agar menjadi kebiasaan yang harus dilakukan setiap saat.
6. Edukasi Ajakan Bersepeda.
Edukasi kampanye bersepeda merupakan cara untuk memberikan pendidikan dan kampanye tentang berjalan dan bersepeda ke dan pulang sekolah.
Standar teknis edukasi ajakan bersepeda antara lain meliputi:
1) penyiapan alat peraga kampanye;
2) kampanye sepeda sebagai sarana program bersepeda; dan
3) edukasi sosialisasi berjalan kaki dan bersepeda yang benar.
Pelaksanaan edukasi ajakan bersepeda antara lain meliputi:
1) instruktur melakukan meeting point untuk menggerakan kampanye bersepeda;
2) instruktur melakukan meeting point untuk menggerakan kampanye berjalan kaki;
3) kegiatan kampanye disesuaikan dengan jadwal.
7. Edukasi Menggunakan Angkutan Umum.
Edukasi kampanye menggunakan angkutan umum merupakan cara untuk memberikan pendidikan dan kampanye tentang menjadi penumpang angkutan umum yang berkeselamatan ke dan pulang sekolah.
Standar teknis edukasi ajakan menggunakan angkutan umum antara lain meliputi:
1) penentuan pick up point dan drop zone;
2) kampanye angkutan umum sebagai pengganti kendaraan pribadi; dan 3) edukasi sosialisasi menggunakan angkutan umum yang berkeselamatan.
II. Pemahaman fasilitas pada Rute Aman Selamat Sekolah (RASS).
a. Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) yang melalui jalur jalan.
1) Rambu Jalan dan Marka Jalan.
a) murid dikenalkan oleh instruktur tentang rambu-rambu lalu lintas;
b) diterapkannya rambu ini untuk memberikan petunjuk bagi murid agar menyeberang tepat pada jalur yang disediakan;
c) murid dikenalkan tempat menunggu angkutan umum sebagai pick up point dan drop zone.
2) Fasilitas Parkir Sepeda.
a) murid dapat memarkirkan dengan tertib;
b) murid dapat menggunakan dengan meninggalkan kartu jika ingin meminjam sepeda;
c) dioperasionalkan selama jam aktifitas sekolah.
3) Marka Jalur Sepeda.
a) murid menggunakan jalur melihat kanan kiri depan belakang;
b) murid sebelum menyeberang melihat kanan kiri terlebih dahulu;
c) menyeberang satu per satu dengan tertib semua pengendara sepeda.
4) Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki.
a) murid yang menyeberang sebaiknya dipandu;
b) murid yang menyeberang sebaiknya tidak sendiri dan bersama dengan yang lain;
c) murid menyeberang membawa perlengkapan rambu stop;
d) murid menyeberang dengan melihat ke kanan dan ke kiri untuk menghindari pengguna jalan lain;
e) murid sedapat mungin untuk menghafal dan memahami semua rambu yang ada di sepanjang jalan;
f) untuk penyeberangan pada perlintasan dibuatkan ramp and paint.
5) Fasilitas pejalan kaki (trotoar).
a) murid TK yang berjalan di trotoar RASS harus diantar atau dalam kelompok yang dipandu;
b) murid SD yang berjalan di trotoar RASS dapat berjalan sendiri atau berkelompok dengan teman-teman;
c) arah berjalan di trotoar harus berlawanan arah dengan arah lalu lintas di jalan sampingnya;
d) murid yang berjalan di trotoar harus membaca petunjuk rambu dan marka di sepanjang jalan.
6) Fasilitas Parkir Sepeda.
a) murid dapat memarkirkan dengan tertib;
b) murid dapat menggunakan dengan meninggalkan kartu jika ingin meminjam sepeda;
c) dioperasionalkan selama jam aktifitas sekolah.
b. Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) yang melalui angkutan sungai dan danau.
a. murid menggunakan akses jalan menuju ke/dari sungai/dermaga;
b. murid menggunakan fasilitas dermaga, ruang tunggu perahu/kapal, dan mengerti rambu/petunjuk untuk menunggu maupun antri pada saat akan naik/turun perahu/kapal secara tertib dan teratur;
c. pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
d. perahu/kapal wajib dilengkapi dengan alat penyelamat (pelampung) sehingga bila terjadi kecelakaan dapat mengurangi fatalitas korban;
e. murid wajib meggunakan pelampung/life jacket yang telah disediakan.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 16 TAHUN 2016 TENTANG PENERAPAN RUTE AMAN SELAMAT SEKOLAH (RASS) TATA CARA EVALUASI PENERAPAN RASS Tahapan Evaluasi Program RASS Evaluasi Program RASS terdiri dari tahapan sebagai berikut:
a. Perencanaan Evaluasi Program RASS.
Perencanaan evaluasi dimulai sejak awal program RASS.
Tahapan penentuan program adalah:
1) penetapan sasaran kegiatan;
2) pengumpulan data dasar dan pemahaman kondisi pejalan kaki dan pesepeda saat ini;
3) penentuan aktivitas-aktivitas yang akan dilaksanakan.
untuk kegiatan yang sudah berjalan, beberapa tahap di atas mungkin sudah dilaksanakan sebelumnya.
b. Penetapan Tujuan.
Pada tahap ini, sasaran program telah ditentukan, sedangkan kondisi lingkungan untuk berjalan kaki dan bersepeda telah diobservasi dan dipilih kegiatannya. Tahap selanjutnya adalah menentukan tujuan dari kegiatan.
Tujuan menunjukkan apa yang diharapkan, baik pada saat program berjalan atau setelah program atau kegiatan selesai dilaksanakan.
Informasi ini akan membantu pelaksana program apakah mereka telah mencapai apa yang mereka inginkan.
Ada dua jenis tujuan, yaitu:
1) tujuan yang menjelaskan apa yang akan dilakukan, misalnya CARA BERJALAN KE SEKOLAH, CARA NAIK ANGKUTAN UMUM dan sebagainya.
2) tujuan yang menjelaskan perubahan apa yang diharapkan atau diinginkan sebagai hasil dari suatu kegiatan.
c. Tetapkan APA, BAGAIMANA dan KAPAN pelaksanaan pengukuran kinerja.
Setelah tujuan ditetapkan, tahap selanjutnya adalah mengidentifikasi apa yang diukur, bagaimana dan kapan informasi dikumpulkan.
1) apa yang diukur.
Memahami kegiatan dan tujuannya membuat APA yang akan diukur menjadi mudah. Contoh: jika kegiatan yang dipilih adalah mendorong orang tua berjalan bersama anaknya ke sekolah dengan menginisiasi program “Rabu Jalan Kaki”, maka menentukan jumlah orang tua dan anak yang berjalan ke sekolah di hari Rabu adalah jawaban APA, kemudian dilakukan dengan pengamatan dan pencacahan menjawab pertanyaan BAGAIMANA, dan pelaksanaannya pada hari Rabu
menjawab WHEN. Tujuannya mungkin akan berbunyi “Meningkatkan jumlah anak sekolah yang berjalan ke sekolah di hari Rabu dari 20 (dua puluh) anak menjadi 50 (lima puluh) anak di akhir tahun ajaran”.
Untuk beberapa tujuan mungkin memerlukan beberapa indikator untuk diukur.
2) bagaimana mengukurnya.
Mengumpulkan informasi Rute Aman Selamat Sekolah memberikan banyak pilihan ukuran. Perbandingan informasi kondisi sebelum dan sesudah program dilaksanakan dapat dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sama seperti saat proses perencanaan. Tambahan ukuran yang lain akan memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait dampak yang ditimbulkan dari penerapan program. Sumber informasi dapat bermacam-macam tergantung dari informasi apa yang dibutuhkan misalnya, survey orang tua mungkin dapat menunjukkan bahwa kecepatan telah diturunkan, tetapi pengukuran kecepatan dengan peralatan akan dapat menunjukkan dengan jelas bahwa kecepatan memang telah diturunkan.
3) kapan pengukurannya.
Informasi minimal yang seharusnya dikumpulkan adalah kondisi sebelum dan sesudah program, sehingga dapat diketahui perubahannya. Informasi yang dikumpulkan sebelum kegiatan akan menjadi data dasar. Data yang dikumpulkan sepanjang proses akan menjadi tambahan informasi yang berguna.
Pada saat mengukur jumlah pejalan kaki dan pesepeda, perlu mempertimbangkan juga keadaan cuaca dan pengaruhnya pada pejalan kaki dan pesepeda.
Untuk itu informasi pada berbagai kondisi cuaca juga diperlukan untuk dapat diperbandingkan.
d. Pelaksanaan Program dan Monitoring Kemajuan.
Langkah ke-4 adalah saat kemajuan program dipantau dengan menggunakan proses yang telah dibangun di langkah ke-3. Monitoring atau penelusuran kembali biasanya melibatkan pencacahan atau deskripsi kegiatan.
Contoh pelaksanaan program dan monitoring kemajuan antara lain:
1) menghitung jumlah peserta acara sepeda santai;
2) observasi lokasi petugas penyeberang jalan untuk menentukan peningkatan keselamatan atau peningkatan penggunaan;
3) observasi lokasi penjemputan murid untuk menilai peningkatan keselamatannya atau pengurangan jumlah kendaraan;
4) wawancara pemimpin rombongan berjalan ke sekolah terkait isu-isu keselamatan atau apakah orang tua dan murid menikmati berjalan dalam rombongan ke sekolah.
Dengan kegiatan tersebut, informasi yang diperoleh dapat digunakan untuk meningkatkan program yang masih berjalan contohnya, menghitung jumlah peserta sepeda santai dapat memberikan informasi apakah jumlah peserta lebih sedikit, lebih banyak, atau sama dengan yang direncanakan.
Informasi tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas program agar lebih baik dari tingkat partisipasinya.
e. Pengumpulan Data dan Interpretasi Temuan.
Pada saat program telah selesai atau sampai pada titik evaluasinya, seperti akhir tahun ajaran, saatnya dilakukan analisis apakah kegiatan-kegiatan telah dilaksanakan sesuai keinginan atau apakah hasilnya sesuai dengan harapan. Ini dilakukan dengan cara mengumpulkan kembali data yang sudah pernah dikumpulkan pada langkah pertama dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Setelah data dikumpulkan selanjutnya dilakukan interpretasi data. Interpretasi data disebut juga analisis data. Proses analisis tergantung dari jenis datanya, apakah berbentuk angka atau huruf (hasil wawancara). Beberapa data hanya membutuhkan sedikit atau bahkan tanpa analisis sudah dapat menunjukkan suatu arti, misalnya jawaban pertanyaan ahli lalu lintas volume lalu lintas sebelum dan sesudah perbaikan lalu lintas.
f. Pemanfaatan Hasil Evaluasi.
Pada tahap ini, seluruh hasil pengumpulan data diinterpretasikan sebagai temuan. Temuan ini menjadi dasar bagi evaluasi terhadap kegiatan yang tidak berjalan dengan baik maupun menyampaikan kegiatan yang berhasil.
Tahapan ini terdiri dari penyusunan rekomendasi dan laporan hasil evaluasi, mendiskusikan hasil evaluasi dengan pemangku kepentingan, serta ditindaklanjuti dengan mengkomunikasikan hasil temuan selama proses evaluasi.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN