Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan Untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1759) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 472), diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat
(2) dan ayat
(3) Pasal 1 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: