Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan adalah perpindahan orang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
3. Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek adalah Angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum dan Mobil Bus umum dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal-tujuan, lintasan, dan waktu yang tetap dan teratur serta dipungut bayaran.
4. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
5. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
6. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
7. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
8. Standar Pelayanan Minimal adalah ukuran minimal pelayanan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Angkutan Umum dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa yang aman, selamat, nyaman, terjangkau, setara, dan teratur
9. Rencana Umum Jaringan Trayek adalah dokumen yang memuat rencana jaringan Trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor dalam satu kesatuan jaringan.
10. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
11. Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau Mobil Bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
12. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak Lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
13. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
14. Mobil Bus Kecil adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima
ratus) kilogram sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram, panjang maksimal 6.000 (enam ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
15. Mobil Bus Sedang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 5.000 (lima ribu) kilogram sampai dengan 8.000 (delapan ribu) kilogram, panjang maksimal 9.000 (sembilan ribu) millimeter, lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
16. Mobil Bus Besar adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram sampai dengan 16.000 (enam belas ribu) kilogram, panjang lebih dari 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai 12.000 (dua belas ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
17. Mobil Bus Maxi adalah Kendaraan Bermotor Angkutan yang beratnya lebih dari 16.000 (enam belas ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram, panjang maksimal 12.000 (dua belas ribu) milimeter sampai 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter, lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
18. Mobil Bus Tempel adalah Kendaraan Bermotor Angkutan yang beratnya lebih dari 22.000 (dua puluh dua ribu) kilogram sampai dengan 26.000 (dua puluh enam ribu) kilogram, panjang maksimal 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter sampai 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7
(satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
19. Mobil Bus Tingkat adalah Kendaraan Bermotor Angkutan yang beratnya lebih dari 21.000 (dua puluh satu ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram, panjang maksimal 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter.
20. Angkutan Lintas Batas Negara adalah Angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan Mobil Bus umum yang terikat dalam Trayek.
21. Angkutan Antarkota Antarprovinsi adalah Angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota yang melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan Mobil Bus umum yang terikat dalam Trayek.
22. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi adalah Angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan Mobil Bus umum yang terikat dalam Trayek.
23. Angkutan Perkotaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam Trayek.
24. Angkutan Pedesaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan Trayek Angkutan perkotaan.
25. Angkutan Massal adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam kawasan perkotaan yang menggunakan mobil bus dengan kapasitas angkut massal dan dilengkapi dengan lajur khusus.
26. Kawasan Perkotaan adalah kesatuan wilayah terbangun dengan kegiatan utama bukan pertanian, memiliki kerapatan penduduk yang tinggi, fasilitas prasarana
jaringan transportasi jalan, dan interaksi kegiatan antar kawasan yang menimbulkan mobilitas penduduk yang tinggi.
27. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
28. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
29. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
30. Balai adalah Balai Pengelola Transportasi Darat.
31. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
32. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
(1) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a meliputi:
a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi;
b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi;
c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan;
d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi;
e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan;
f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi;
g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul moda transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda;
h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi; dan
i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan dan Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi.
(2) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b meliputi:
a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi;
b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi;
c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan;
d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi;
e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan;
f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi;
g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda;
h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi; dan
i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan
aglomerasi.
(3) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf c meliputi:
a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi;
b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi;
c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan;
d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi;
e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan;
f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi;
g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda;
h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Perkotaan aglomerasi; dan
i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan aglomerasi.
(4) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf d meliputi:
a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi;
b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi;
c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan;
d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi;
e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan
perjalanan;
f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi;
g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul moda transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda;
h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Perkotaan aglomerasi;
i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan aglomerasi.
(1) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a meliputi:
a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi;
b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi;
c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan;
d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi;
e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan;
f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi;
g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul moda transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda;
h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi; dan
i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan dan Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi.
(2) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b meliputi:
a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi;
b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi;
c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan;
d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi;
e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan;
f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi;
g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda;
h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi; dan
i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan
aglomerasi.
(3) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf c meliputi:
a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi;
b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi;
c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan;
d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi;
e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan;
f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi;
g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda;
h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Perkotaan aglomerasi; dan
i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan aglomerasi.
(4) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf d meliputi:
a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi;
b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi;
c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan;
d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi;
e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan
perjalanan;
f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi;
g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul moda transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda;
h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Perkotaan aglomerasi;
i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan aglomerasi.
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
a. asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi;
b. tempat persinggahan Trayek perkotaan;
c. jaringan jalan yang dilalui rute setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota;
d. perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang perkotaan; dan
e. jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan.
(2) Penentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi.
(3) Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus atau Mobil Penumpang Umum dan penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
b. kelas jalan.
(4) Penentuan jumlah perkiraan permintaan jasa angkutan penumpang perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d untuk setiap Trayek dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
b. pembagian moda.
(5) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu.
(6) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan ekonomis;
b. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
c. jenis kelas pelayanan angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b paling sedikit memuat:
a. asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi;
b. tempat persinggahan Trayek perkotaan;
c. jaringan jalan yang dilalui rute setiap Trayek aglomerasi dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota;
d. perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang perkotaan; dan
e. jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan.
(2) Penentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi.
(3) Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus dan Mobil Penumpang umum serta penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
b. kelas jalan.
(4) Penentuan jumlah perkiraan jasa Angkutan Penumpang perkotaan untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
b. pembagian moda.
(5) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu.
(6) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona;
b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan ekonomis; dan
c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.