Pasal 1
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al- Jufri yang selanjutnya disebut Kantor UPBU Mutiara Sis Al-Jufri merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
Lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Kantor UPBU Mutiara Sis Al-Jufri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala.