Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan

PERMEN Nomor pm15 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.