Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis adalah kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dengan menggunakan kapal negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA.
2. Pelaksana kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA yang ditugaskan oleh Menteri.
3. Tarif yang Ditetapkan oleh Pemerintah Sebagai Tarif Angkutan Penumpang dan Barang adalah harga jasa angkutan yang harus dibayarkan oleh pengguna jasa pada suatu trayek angkutan penumpang dan barang.
4. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan kegiatan angkutan laut perintis yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
5. Anak Buah Kapal selanjutnya disingkat ABK adalah awak kapal selain Nakhoda.
6. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.