Pasal 2
(1) Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan kepada pengguna jasa kepelabuhanan.
(2) Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tarif pelayanan jasa kapal;
b. tarif pelayanan jasa barang; dan
c. tarif pelayanan jasa penumpang.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: