Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 511) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.