Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang
wilayah.
3. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
4. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
5. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
8. Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan.
9. Pelabuhan Laut Terdekat adalah pelabuhan umum dengan jarak geografis terdekat ke lokasi yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
10. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
11. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Pelabuhan Nasional adalah pengaturan ruang kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan.
14. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
15. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
16. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
17. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
18. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
19. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
20. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
21. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran.
22. Badan Hukum INDONESIA adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau daerah dan/atau swasta dan/atau koperasi.
23. Sertifikat Pengoperasian Pelabuhan dan/atau Terminal adalah persetujuan untuk mengoperasikan pelabuhan dan/atau terminal.
24. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
25. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan
keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
26. Lokasi Alih Muat Antarkapal (Ship to Ship Transfer) adalah lokasi di perairan yang ditetapkan dan berfungsi sebagai pelabuhan yang digunakan sebagai kegiatan alih muat antarkapal.
27. Wilayah Labuh adalah suatu wilayah tertentu di perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antarkapal, tank cleaning, blending, bunker, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan pelayaran lainnya.
28. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
29. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
30. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
31. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagai Badan Usaha Pelabuhan, pemohon menyampaikan permohonan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan format contoh 1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), ayat
(4) dan ayat (5).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKPM melakukan penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak terpenuhi, Kepala BKPM mengembalikan
permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dengan menggunakan format contoh 2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terpenuhi, Kepala BKPM menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi dan penelitian dari aspek teknis.
(6) Dalam hal hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan dokumen permohonan kepada Kepala BKPM untuk dilengkapi oleh pemohon.
(7) Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi izin usaha Badan Usaha Pelabuhan kepada Kepala BKPM dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan, dengan menggunakan format contoh 3a yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Berdasarkan rekomendasi izin usaha Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan izin usaha Badan Usaha Pelabuhan dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal, dengan menggunakan format contoh 3b yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Izin usaha Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku selama 5 (lima) tahun.
4. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penetapan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tatanan kepelabuhan nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah yang mengakibatkan meningkatnya mobilitas orang, barang, dan kendaraan dari dan ke luar negeri;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional yaitu dengan meningkatnya kerjasama antara perusahaan angkutan laut nasional dengan perusahaan angkutan laut asing dalam rangka melayani permintaan angkutan laut dari dan ke luar negeri;
d. pengembangan ekonomi nasional yang telah meningkatkan peran serta swasta dan masyarakat dalam pembangunan nasional yang memiliki jangkauan pelayanan yang lebih luas dengan kualitas yang makin baik; dan
e. kepentingan nasional lainnya yang mendorong sektor pembangunan lainnya.
(2) Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas permohonan penyelenggara pelabuhan setelah memenuhi persyaratan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format contoh 13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Persyaratan penetapan pelabuhan yang terbuka bagi luar negeri meliputi:
a. aspek administrasi:
1. rekomendasi dari gubenur, bupati/ walikota;
2. rekomendasi dari pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayaran di pelabuhan;
3. rekomendasi dari instansi terkait di wilayah setempat, antara lain:
a) syahbandar;
b) karantina;
c) bea dan cukai; dan d) imigrasi; dan
4. memenuhi standar International Ship and Port Safety (ISPS) Code.
b. aspek ekonomi:
1. menunjang industri tertentu;
2. arus barang minimal 10.000 (sepuluh ribu) ton/tahun; dan
3. arus barang ekspor/impor minimal 50.000 (lima puluh ribu) ton/tahun.
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran:
1. kedalaman perairan minimal -6 (minus enam) meter LWS;
2. luas kolam cukup untuk olah gerak kapal;
3. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
4. fasilitas telekomunikasi pelayaran yang memadai;
5. prasarana, sarana dan sumber daya manusia pandu bagi pelabuhan yang perairannya telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu; dan
6. kapal patroli apabila dibutuhkan.
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhanan:
1. dermaga beton permanen minimal 1 (satu) tambatan;
2. tempat penyimpanan berupa gudang tertutup, lapangan penumpukan, silo dan sebagainya;
3. peralatan bongkar muat;
4. peralatan pencegah kebakaran; dan
5. fasilitas pencegahan pencemaran, antara lain: oil boom, skimmer, sorben, dispersant dan temporary storage.
e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan
f. informasi tentang jenis komoditas khusus yang akan dilayani.
(5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) telah terpenuhi, Menteri MENETAPKAN pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan serta Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
7. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut: