Pasal 1
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan layanan uji tipe kendaraan bermotor.
(2) Penyelenggraan layanan uji tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pengujian tipe kendaraan bermotor;
b. Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) Kendaraan Bermotor;
c. Pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor; dan
d. Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).