Pasal 1
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin yang selanjutnya disebut Kantor UPBU Djalaluddin merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan
Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Kantor UPBU Djalaluddin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala.