Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang selanjutnya disingkat PKTJ adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi, dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta PKTJ adalah peraturan dasar pengelolaan PKTJ yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di PKTJ.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselnggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan peserta didik untuk pekerjaan keahlian terapan tertentu sampai jenjang program doktor terapan.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dann pengabdian kepada masyarakat.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
7. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konseling, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur atau pelatih, pengasuh, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
8. Instruktur atau Pelatih adalah pendidik yang bertugas memberikan pelatihan, pembelajaran, dan bimbingan.
9. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang terdaftar di PKTJ untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
10. Sivitas Akademika PKTJ adalah masyarakat akademik, pendidik dan peserta didik pada PKTJ.
11. Taruna PKTJ adalah peserta didik yang terdaftar di PKTJ dalam Diklat Pembentukan pada jenis pendidikan vokasi dan keahlian.
12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan.
13. Sertifikat adalah bukti otentik sebagai tanda kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bentuk ijazah, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, Surat Tanda Tamat Pendidikan Transportasi Darat dan Sertifikat Kompetensi.
14. Alumni adalah seseorang yang dinyatakan telah lulus mengikuti diklat transportasi di PKTJ dan menerima tanda bukti kelulusan organisasi PKTJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
15. Kompetensi adalah tingkat kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seseorang yang meliputi pengetahuan
(knowledge), keterampilan (skilI), kemampuan (ability) serta sikap dan perilaku (personality), yang diperlukan dalam melaksanakan suatu tugas jabatan.
16. Organ PKTJ adalah semua unsur sebagai satu kesatuan dalam struktur organisasi PKTJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
17. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah Instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
18. Senat Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang selanjutnya disebut Senat adalah organisasi normatif tertinggi di PKTJ bertugas memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Direktur dalam pelaksanaan otonomi PKTJ di bidang Akademik.
19. Dewan Penyantun adalah dewan yang dibentuk untuk pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan PKTJ.
20. Dewan Pengawas adalah organ Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan Badan Layanan Umum mengenai pelaksanaan rencana strategi bisnis, rencana bisnis dan anggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Satuan Pemeriksa Internal yang selanjutnya disebut SPI adalah unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Direktur PKTJ yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan internal untuk membantu Direktur dengan tugas pokok melaksanakanaudit internal keuangan pengelolaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan pelaksanaannya.
22. Pusat Penjaminan Mutu Akademik PKTJ yang selanjutnya disebut P2MA adalah unit kerja non struktural yang
bertugas melakukan pengendalian, pemeliharaan, dan pendokumentasian sistem manajemen mutu yang berada dibawah dan bertangungjawab langsung kepada Direktur.
23. Kebebasan Akademik merupakan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggungjawab melalui pelaksanaan Tridharma.
24. Kebebasan Mimbar merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
25. Otonomi Keilmuan merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademika.
26. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
27. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi seseorang.
28. Warga PKTJ adalah satuan yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, dan peserta didik pada PKTJ.
29. Pataka atau Lambang PKTJ adalah bendera kehormatan taruna PKTJ.
30. Program Studi adalah unsur pelaksana kegiatan akademik dalam satu atau lebih cabang ilmu pengetahuan dan Teknologi.
31. Unsur Penunjang adalah unit yang menunjang penyelenggaraan kegiatan akademik.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintaham di bidang transportasi.
33. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
34. Direktur adalah Direktur PKTJ yang merupakan representasi PKTJ yang berwenang dan bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
35. Wakil Direktur adalah Dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam pelaksanaan sehari-hari.
BAB II IDENTITAS
Pasal 2
(1) PKTJ merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan, berkedudukan di Tegal Propinsi Jawa Tengah.
(2) PKTJ ditetapkan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik INDONESIA Nomor PM 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
(3) Hari lahir PKTJ ditetapkan sama dengan lahirnya Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Tegal pada tanggal 14 Mei 1971.
Pasal 3
(1) PKTJ memiliki lambang yang didalamnya terdapat gambar:
a. Roda gigi bertuliskan POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN dengan latar belakang warna abu- abu;
b. Susunan garis-garis berwarna merah, kuning dan hijau berbentuk kerucut; dan
c. Marka dan jalan.
(2) Lambang PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki makna sebagai berikut :
a. Roda gigi menandakan bahwa Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan bergerak di bidang transportasi jalan dan warna abu-abu berarti kestabilan, kedinamisan dan keterbukaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi;
b. Susunan garis-garis berwarna merah, kuning dan hijau berbentuk kerucut bemakna Tri Dharma Perguruan Tinggi bahwa Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan merupakan lembaga di bidang keselamatan transportasi jalan; dan
c. Marka dan jalan bermakna Visi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan di bidang keselamatan transportasi jalan.
(3) Lambang PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
(4) Warna sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (3), ditentukan sebagai berikut :
Warna Kode Warna (RGB) Roda gigi Abu-abu R 179, G 179, B 179 Garis berbentuk kerucut Hijau R 51, G 204, B 51 Garis berbentuk kerucut Kuning R 255, G 255, B 0 Garis berbentuk kerucut Merah R 255, G 0, B 0 Jalan Hitam R 0, G 0, B 0 Marka Putih R 255, G 255, B 255
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Direktur PKTJ.
Pasal 4
(1) Pataka PKTJ berbentuk persegi panjang berumbai dan berwarna biru tua dengan lambang PKTJ sebagai pusatnya berwarna kuning emas dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya.
(2) Pataka PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
(3) Makna Bendera PKTJ :
a. Berumbai mempunyai arti kejayaan PKTJ;
b. Berwarna biru tua dengan lambang PKTJ sebagai pusatnya mempunyai arti bahwa PKTJ mampu berperan aktif dalam Keselamatan Transportasi Jalan; dan
c. Sedangkan warna kuning emas mempunyai arti keagungan dan keluhuran cita – cita.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Program Studi Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program studi D-IV/sarjana terapan, magister terapan dan doktor terapan
Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan.
(2) Program Studi Teknik Keselamatan Otomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program studi D-IV/sarjana terapan, magister terapan dan doktor terapan Teknik Keselamatan Otomotif.
(3) Program Studi Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program studi D-III terapan, sarjana terapan, magister terapan dan doktor terapan Penguji Kendaraan Bermotor.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan di luar program sebagaimana dimaksud,disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Kalender Akademik
Pasal 11 Penyelenggaraan akademik dituangkan dalam Pedoman Akademik yang ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat PKTJ.
Pasal 12
(1) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Penyelenggaraan setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 14 (empat belas) minggu tatap muka perkuliahan.
(3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur.
(4) Kalender akademik PKTJ dan perubahannya ditetapkan setiap Tahun oleh Direktur dengan mempertimbangkan usulan senat PKTJ.
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan pendidikan di PKTJ dilaksanakan dengan sistem kredit semester (SKS) yang menggunakan satuan kredit semester.
(2) Satuan kredit semester merupakan satuan yang menyatakan beban studi peserta didik dan pengalaman belajar.
Paragraf 3 Beban Studi
Pasal 14
(1) Beban studi kumulatif Program Diploma III, paling sedikit 110 (seratus sepuluh) SKS dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) SKS.
(2) Beban studi kumulatif Program Diploma IV dan Strata 1, paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan paling banyak 160 (seratus enam puluh) SKS.
(3) Beban studi kumulatif Program Magister Terapan paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) SKS.
(4) Beban studi kumulatif Program Doktor Terapan paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) SKS.
(5) Beban studi program diklat lainnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 4 Masa Studi
Pasal 15
(1) Masa Studi Diploma III dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun akademik.
(2) Masa Studi Diploma IV/ Strata I dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) tahun akademik.
(3) Masa Studi Magister dilaksanakan paling lama 4 (empat) tahun akademik.
(4) Masa Studi Doktor dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) tahun akademik.
(5) Masa studi program diklat lainnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 5 Kurikulum
Pasal 16
(1) Kurikulum PKTJ disusun dan dikembangkan oleh setiap Program Studi sesuai dengan kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahuan, dan Teknologi standar nasional dan/atau internasional.
(2) Kurikulum PKTJ dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
(1) Program Studi Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program studi D-IV/sarjana terapan, magister terapan dan doktor terapan
Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan.
(2) Program Studi Teknik Keselamatan Otomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program studi D-IV/sarjana terapan, magister terapan dan doktor terapan Teknik Keselamatan Otomotif.
(3) Program Studi Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program studi D-III terapan, sarjana terapan, magister terapan dan doktor terapan Penguji Kendaraan Bermotor.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan di luar program sebagaimana dimaksud,disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Kalender Akademik
Pasal 11 Penyelenggaraan akademik dituangkan dalam Pedoman Akademik yang ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat PKTJ.
Pasal 12
(1) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Penyelenggaraan setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 14 (empat belas) minggu tatap muka perkuliahan.
(3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur.
(4) Kalender akademik PKTJ dan perubahannya ditetapkan setiap Tahun oleh Direktur dengan mempertimbangkan usulan senat PKTJ.
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan pendidikan di PKTJ dilaksanakan dengan sistem kredit semester (SKS) yang menggunakan satuan kredit semester.
(2) Satuan kredit semester merupakan satuan yang menyatakan beban studi peserta didik dan pengalaman belajar.
Paragraf 3 Beban Studi
Pasal 14
(1) Beban studi kumulatif Program Diploma III, paling sedikit 110 (seratus sepuluh) SKS dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) SKS.
(2) Beban studi kumulatif Program Diploma IV dan Strata 1, paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan paling banyak 160 (seratus enam puluh) SKS.
(3) Beban studi kumulatif Program Magister Terapan paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) SKS.
(4) Beban studi kumulatif Program Doktor Terapan paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) SKS.
(5) Beban studi program diklat lainnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 4 Masa Studi
Pasal 15
(1) Masa Studi Diploma III dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun akademik.
(2) Masa Studi Diploma IV/ Strata I dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) tahun akademik.
(3) Masa Studi Magister dilaksanakan paling lama 4 (empat) tahun akademik.
(4) Masa Studi Doktor dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) tahun akademik.
(5) Masa studi program diklat lainnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 5 Kurikulum
Pasal 16
(1) Kurikulum PKTJ disusun dan dikembangkan oleh setiap Program Studi sesuai dengan kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahuan, dan Teknologi standar nasional dan/atau internasional.
(2) Kurikulum PKTJ dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
Organisasi PKTJ terdiri atas berikut :
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Subbag Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Subbag Keuangan dan Administrasi Umum;
h. Program Studi;
i. Pusat Penjaminan Mutu Akademik;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Divisi Pengembangan Usaha;
m. Unit Penunjang; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga Direktur dan Wakil Direktur Paragraf 1
Pasal 43
(1) Direktur menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan dan sumber daya sebagai berikut:
a. untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur mempunyai tugas dan wewenang;
b. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
c. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
d. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
e. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
f. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
g. Menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun PKTJ;
h. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
i. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
j. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
k. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
m. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan;
o. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan peserta didik;
p. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis Teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, peserta didik, dan kealumnian;
r. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
s. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
t. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana pada ayat(1), direktur dibantu unsur-unsur sebagai berikut:
a. Wakil Direktur;
b. Satuan Pemeriksaan Intern;
c. Pusat Penjaminan Mutu Akademik;
d. Pelaksana akademik;
e. Penunjang akademik; dan
f. Unsur lain yang dibutuhkan.
(3) Direktur bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Pasal 44
(1) Direktur dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Direktur I Bidang Akademik mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang keuangan dan administrasi umum; dan
c. Wakil Direktur III Bidang Ketarunaan dan Alumni mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan urusan ketarunaan dan alumni.
(3) Wakil Direktur dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Direktur.