Pasal 1
(1) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan penumpang dan angkutan barang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT.
(Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
(3) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).