SUSUNAN ORGANISASI
(1) Poltek Pelayaran Surabaya terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Perwakilan Manajemen Mutu;
e. Jurusan;
f. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
g. Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan;
h. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum;
j. Kelompok Dosen dan Jabatan Fungsional Lain; dan
k. Unit Penunjang.
(2) Bagan Organisasi Poltek Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan memimpin pelaksanaan tugas Poltek Pelayaran Surabaya.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, manajemen mutu serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan.
(2) Pembantu Direktur II merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, dan kerja sama pendidikan vokasi.
(3) Pembantu Direktur III merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan, siswa, dan alumni serta pembinaan mental, moral dan kesamaptaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Poltek Pelayaran Surabaya, akan diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta Poltek Pelayaran Surabaya.
Di lingkungan Poltek Pelayaran Surabaya dapat dibentuk Dewan Penyantun, akan diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta Poltek Pelayaran Surabaya.
Perwakilan Manajemen Mutu merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem manajemen mutu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I.
Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan kegiatan manajemen mutu Poltek Pelayaran Surabaya.
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi di bidang studi tertentu.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih diantara dosen tetap dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(1) Jurusan pada Poltek Pelayaran Surabaya meliputi:
a) Jurusan Diploma III Nautika;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b) Jurusan Diploma III Teknika; dan c) Jurusan Diploma III Elektro Pelayaran.
(2) Penambahan Jurusan dan/atau program studi pada Poltek Pelayaran Surabaya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat Persetujuan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik Poltek Pelayaran Surabaya di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh Sekretaris.
(1) Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan taruna.
(2) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan dibantu oleh Sekretaris.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi di bidang program, akademik, dan ketarunaan, alumni, serta praktek kerja nyata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program penyelenggaraan pendidikan;
b. fasilitasi administrasi pengembangan sistem dan metode pengajaran, kurikulum, dan bahan ajar;
c. fasilitasi administrasi pelaksanaan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan;
d. pelaksanaan administrasi akademik;
e. pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata; dan
f. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri atas:
a. Urusan Program Akademik;
b. Urusan Administrasi Akademik; dan
c. Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek Kerja.
(1) Urusan Program Akademik mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
(2) Urusan Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan administrasi akademik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan taruna.
(3) Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek Kerja mempunyai tugas melakukan pelayanan taruna, perencanaan kesejahteraan taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata, serta urusan alumni.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur II.
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penyusunan program, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, serta penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan laporan;
b. pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi, dan dokumentasi; dan
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum terdiri atas:
a. Urusan Keuangan;
b. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
c. Urusan Rumah Tangga.
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan.
(2) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan laporan, serta urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi.
(3) Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kelompok Dosen mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya serta memberikan bimbingan kepada taruna.
(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, terdiri atas sejumlah tenaga dosen, yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok dosen dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah tenaga dosen ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan dosen diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional Lain mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional, yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap kelompok jabatan fungsional lain dipimpin oleh seorang tenaga koordinator yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Poltek Pelayaran Surabaya, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
b. Unit Laboratorium dan Simulator;
c. Unit Bengkel;
d. Unit Sistem Informasi Manajemen;
e. Unit Teknologi Informatika;
f. Unit Fasilitas Umum;
g. Unit Kesehatan;
h. Unit Bahasa; dan
i. Unit Pelayanan Diklat Kepelautan.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi;
b. Unit Laboratorium dan Simulator menyiapkan laboratorium dan simulator;
c. Unit Bengkel melakukan penyiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan bengkel;
d. Unit Sistem Informasi Manajemen memberikan pelayanan data dan informasi internal maupun eksternal;
e. Unit Teknologi Informatika melakukan penyiapan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas teknologi informatika;
f. Unit Fasilitas Umum melakukan penyiapan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas umum;
g. Unit Kesehatan melakukan pengelolaan dan pelayanan kesehatan;
h. Unit Bahasa melakukan penyiapan pengoperasian dan pemeliharaan laboratorium bahasa;
i. Unit Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan melakukan perencanaan, pelayanan pendaftaran peserta, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan keterampilan pelaut.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Direktur I, bagi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) Unit Teknologi Informatika;
2) Unit Sistem Informasi Manajemen;
3) Unit Laboratorium dan Simulator;
4) Unit Bengkel; dan 5) Unit Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan.
b. Pembantu Direktur II, bagi:
1) Unit Fasilitas Umum; dan 2) Unit Bahasa.
c. Pembantu Direktur III, bagi:
1) Unit Kesehatan; dan 2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi.