Pasal 1
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang perhubungan merupakan dasar penetapan tipelogi organisasi perangkat daerah bidang perhubungan ysng digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran, serat sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara Nasional.