Pasal 1
Memberlakukan Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana termuat dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor pm137 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.