Peraturan Menteri Nomor pm133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
PERMEN Nomor pm133 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara dalam hal ini Menteri Keuangan.
3. Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah Menteri Perhubungan yang bertindak sebagai pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.
4. Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disingkat KPB adalah Kepala Kantor/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja atau pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang, dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
6. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan/atau bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
7. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
8. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai penyertaan modal negara.
9. Penilaian BMN adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai BMN.
10. Harga taksiran adalah hasil perhitungan yang dilakukan oleh Tim/Panitia yang dibentuk pejabat berwenang dalam rangka pemanfaatan, pemindah tanganan dan penghapusan.
11. Penerimaan Umum adalah penerimaan negara bukan pajak yang berlaku umum pada Kementerian Negara/ Lembaga yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak termasuk dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
12. Pelimpahan Wewenang Menteri Perhubungan adalah suatu perbuatan hukum yang diberikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I, Biro yang menangani Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kepala Kantor/ Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, untuk menandatangani surat permohonan dalam rangka pengajuan usul penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
13. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Sesjen.
14. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
15. Kepala Kantor adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Kepala Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Perhubungan.
16. Per Usulan yaitu jumlah nilai keseluruhan Barang Milik Negara yang diusulkan dalam satu proses Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan.
17. Nilai Perolehan adalah nilai yang tercatat dalam daftar barang pengguna/kuasa pengguna atau laporan barang pengguna/kuasa pengguna.
(1) BMN sebelum digunakan terlebih dahulu harus ditetapkan status penggunaannya.
(2) Termasuk dalam penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. penetapan status penggunaan BMN pada Pengguna Barang, pengalihan status penggunaan BMN dan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain;dan/atau
b. penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain dalam rangka melaksanakan pelayanan umum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 3
Berkenaan dengan penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, BMN dibedakan dalam 4 (empat) klasifikasi sebagaimana dimaksud pada Lampiran I a, Lampiran I b dan Lampiran I c sebagai berikut:
a. Klasifikasi 1 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);dan/atau 2) selain tanah dan atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Klasifikasi 2 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);dan/atau 2) selain tanah dan atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
c. Klasifikasi 3 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);dan/atau
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
d. Klasifikasi 4 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan/atau 3) selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 4
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN), persetujuan/penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait;
c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kesesuaian rencana awal terhadap usul status penggunaan BMN tersebut, apabila terbukti tidak sesuai dengan rencana program, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan
f. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara MENETAPKAN status penggunaan Barang Milik Negara (BMN), persetujuan/penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, kemudian diteruskan secara berjenjang sampai kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB.
Pasal 5
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan status penggunaan BMN, persetujuan/ penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait;
c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kesesuaian rencana awal terhadap usul status penggunaan BMN tersebut, apabila terbukti tidak sesuai dengan rencana program, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
e. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan
f. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi MENETAPKAN status penggunaan BMN, persetujuan/penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, kemudian diteruskan secara berjenjang sampai kepada Kepala Kantor/UPT/ Satker/KPB.
Pasal 6
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan status penggunaan BMN, persetujuan/ penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kakanwil DJKN);
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada Kakanwil DJKN dengan tembusan pimpinan unit kerja Eselon I terkait;dan
c. Setelah Kakanwil DJKN MENETAPKAN status penggunaan BMN, persetujuan/penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB memberi informasi kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait, dengan tembusan Biro Keuangan dan Perlengkapan.
Pasal 7
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan status penggunaan BMN, persetujuan/ penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain menjadi kewenangan Kepala KPKNL;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada Kepala KPKNL dengan tembusan pimpinan unit kerja Eselon I terkait;dan
c. Setelah Kepala KPKNL MENETAPKAN status penggunaan BMN, persetujuan/penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB memberi informasi kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait, dengan tembusan Biro Keuangan dan Perlengkapan.
Pasal 8
Berkenaan dengan Penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, BMN dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi sebagai berikut:
a. Klasifikasi 1 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);dan/atau 2) Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
b. Klasifikasi 2 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);dan/atau 2) Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 9
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait;
c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kesesuaian rencana awal terhadap usulan status penggunaan BMN tersebut, apabila terbukti tidak sesuai dengan rencana program, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan
f. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara MENETAPKAN status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain, kemudian diteruskan secara berjenjang sampai kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB.
Pasal 10
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait;
c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kesesuaian rencana awal terhadap usulan status penggunaan BMN tersebut. Apabila terbukti tidak sesuai dengan rencana program, pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
e. Sekretaris Jenderal
c.q.
Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara
c.q.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan
f. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi MENETAPKAN status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain, kemudian diteruskan secara berjenjang sampai kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB.
Pasal 11
Klasifikasi pelimpahan kewenangan Penetapan Status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Lampiran I a, Lampiran I b dan Lampiran I c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Kesatu
Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara pada Pengguna Barang, pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara dan penggunaan sementara Barang Milik Negara oleh
Berkenaan dengan penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, BMN dibedakan dalam 4 (empat) klasifikasi sebagaimana dimaksud pada Lampiran I a, Lampiran I b dan Lampiran I c sebagai berikut:
a. Klasifikasi 1 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);dan/atau 2) selain tanah dan atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Klasifikasi 2 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);dan/atau 2) selain tanah dan atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
c. Klasifikasi 3 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);dan/atau
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
d. Klasifikasi 4 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan/atau 3) selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 4
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN), persetujuan/penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait;
c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kesesuaian rencana awal terhadap usul status penggunaan BMN tersebut, apabila terbukti tidak sesuai dengan rencana program, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan
f. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara MENETAPKAN status penggunaan Barang Milik Negara (BMN), persetujuan/penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, kemudian diteruskan secara berjenjang sampai kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB.
Pasal 5
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan status penggunaan BMN, persetujuan/ penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait;
c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kesesuaian rencana awal terhadap usul status penggunaan BMN tersebut, apabila terbukti tidak sesuai dengan rencana program, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
e. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan
f. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi MENETAPKAN status penggunaan BMN, persetujuan/penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, kemudian diteruskan secara berjenjang sampai kepada Kepala Kantor/UPT/ Satker/KPB.
Pasal 6
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan status penggunaan BMN, persetujuan/ penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kakanwil DJKN);
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada Kakanwil DJKN dengan tembusan pimpinan unit kerja Eselon I terkait;dan
c. Setelah Kakanwil DJKN MENETAPKAN status penggunaan BMN, persetujuan/penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB memberi informasi kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait, dengan tembusan Biro Keuangan dan Perlengkapan.
Pasal 7
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan status penggunaan BMN, persetujuan/ penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain menjadi kewenangan Kepala KPKNL;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada Kepala KPKNL dengan tembusan pimpinan unit kerja Eselon I terkait;dan
c. Setelah Kepala KPKNL MENETAPKAN status penggunaan BMN, persetujuan/penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB memberi informasi kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait, dengan tembusan Biro Keuangan dan Perlengkapan.
BAB Kedua
Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara untuk dioperasionalkan oleh pihak lain dalam rangka melaksanakan pelayanan umum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
Berkenaan dengan Penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, BMN dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi sebagai berikut:
a. Klasifikasi 1 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);dan/atau 2) Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
b. Klasifikasi 2 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);dan/atau 2) Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 9
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait;
c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kesesuaian rencana awal terhadap usulan status penggunaan BMN tersebut, apabila terbukti tidak sesuai dengan rencana program, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan
f. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara MENETAPKAN status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain, kemudian diteruskan secara berjenjang sampai kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB.
Pasal 10
Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen pendukung kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait;
c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kesesuaian rencana awal terhadap usulan status penggunaan BMN tersebut. Apabila terbukti tidak sesuai dengan rencana program, pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
e. Sekretaris Jenderal
c.q.
Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara
c.q.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan
f. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi MENETAPKAN status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain, kemudian diteruskan secara berjenjang sampai kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB.
Pasal 11
Klasifikasi pelimpahan kewenangan Penetapan Status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Lampiran I a, Lampiran I b dan Lampiran I c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemanfaatan BMN dalam Peraturan Menteri ini merupakan pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kantor/UPT/Satker dengan tidak mengubah status kepemilikan.
(2) Termasuk dalam pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. kerjasama pemanfaatan;
d. Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG);
Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Pasal 13
Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, merupakan pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan sewa yang dibayar sekaligus dimuka.
Pasal 14
Untuk sewa BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BMN dibedakan dalam 4 (empat) klasifikasi sebagaimana dimaksud pada lampiran II b Peraturan Menteri ini yaitu:
a. Klasifikasi 1 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau
2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b. Klasifikasi 2 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan diatas Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
c. Klasifikasi 3 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan per usulan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
d. Klasifikasi 4 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan per usulan sampai dengan Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 15
Untuk sewa BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. BMN yang dalam kondisi belum atau tidak digunakan oleh Pengguna Barang atau Pengelola Barang;
b. Jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian, dan dapat diperpanjang;
c. Perpanjangan jangka waktu sewa dilakukan oleh Pengguna Barang setelah terlebih dahulu dievaluasi oleh Pengguna Barang dan disetujui oleh Pengelola Barang;dan
d. Penghitungan nilai BMN dalam rangka penentuan besaran sewa dilakukan sebagai berikut:
1) Penghitungan nilai BMN untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang ditetapkan oleh Pengguna Barang dan dapat melibatkan instansi teknis terkait dan/atau penilai;
2) Penghitungan nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang dan dapat melibatkan instansi teknis terkait dan/atau penilai.
Pasal 16
Pasal 17
Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, merupakan bentuk pemanfaatan berupa penyerahan penggunaan barang antar pemerintah pusat dan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan, dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengguna Barang.
Pasal 18
Untuk pinjam pakai BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dibedakan dalam 4 (empat) klasifikasi sebagaimana dimaksud pada lampiran II b Peraturan Menteri ini yaitu:
a. Klasifikasi 1 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. Klasifikasi 2 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. Klasifikasi 3 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai per usulan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
d. Klasifikasi 4 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai per usulan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
Pasal 19
Untuk pinjam pakai BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. BMN harus dalam kondisi belum/tidak digunakan oleh Pengguna Barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan;
b. Tanah dan/atau bangunan yang dapat dipinjam pakaikan meliputi sebagian tanah dan/atau bangunan yang merupakan sisa dari tanah dan/atau bangunan yang sudah digunakan oleh Pengguna Barang dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya;
c. Jangka waktu pinjam pakai BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai, dan dapat diperpanjang;
d. Dalam hal jangka waktu pinjam pakai BMN akan diperpanjang, permintaan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai harus sudah diterima Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir;
e. Tanah dan/atau bangunan yang dipinjam pakaikan harus digunakan sesuai peruntukan dalam perjanjian pinjam pakai dan tidak diperkenankan mengubah, baik menambah dan/atau mengurangi bentuk bangunan;
f. Pemeliharaan dan segala biaya yang timbul selama masa pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam;dan
g. Setelah masa pinjam pakai berakhir, peminjam harus mengembalikan BMN yang dipinjam dalam kondisi semula sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian dan dibuatkan berita acara serah terima.
Pasal 20
Pasal 21
Kerjasama pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, merupakan pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 22
Kerjasama Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, BMN dibedakan dalam 4 (empat) Klasifikasi yaitu:
a. Klasifikasi 1 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. Klasifikasi 2 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. Klasifikasi 3 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya dihitung secara
proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya per usulan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
d. Klasifikasi 4 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya per usulan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 23
Kerjasama pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kerjasama pemanfaatan tidak mengubah status kepemilikan BMN yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan;
b. Sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerjasama pemanfaatan merupakan BMN sejak awal pengadaannya;
c. Jangka waktu kerjasama pemanfaatan BMN paling lama 30 (tiga puluh) tahun untuk KSP dan 50 (lima puluh) tahun untuk KSPI sejak ditandatanganinya perjanjian, dan dapat diperpanjang;
d. Penerimaan negara yang wajib disetorkan ke rekening kas umum negara oleh mitra kerjasama pemanfaatan BMN selama jangka waktu kerjasama pemanfaatan, terdiri dari:
1) kontribusi tetap; dan
2) pembagian keuntungan hasil pendapatan kerjasama pemanfaatan BMN.
e. Kewenangan Pengelola Barang (Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara) dalam rangka Kerjasama Pemanfaatan, yaitu:
1) Perhitungan nilai BMN dalam rangka penentuan besaran kontribusi tetap dilakukan oleh penilai yang ditugaskan oleh Pengelola Barang;
2) Penetapan besaran kontribusi tetap atas BMN selain tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang berdasarkan hasil perhitungan penilai.
Pasal 24
Pasal 25
BGS/BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya. Kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati dan diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
Pasal 26
BGS/BSG BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BMN dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi yaitu:
a. Klasifikasi 1 berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dimanfaatkan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau
b. Klasifikasi 2 berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dimanfaatkan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Pasal 27
Pasal 28
Klasifikasi pelimpahan kewenangan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran II a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Pasal 30
Klasifikasi pelimpahan kewenangan penandatanganan Surat Keputusan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 tercantum dalam Lampiran II b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, merupakan pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan sewa yang dibayar sekaligus dimuka.
Untuk sewa BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BMN dibedakan dalam 4 (empat) klasifikasi sebagaimana dimaksud pada lampiran II b Peraturan Menteri ini yaitu:
a. Klasifikasi 1 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau
2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b. Klasifikasi 2 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan diatas Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
c. Klasifikasi 3 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan per usulan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
d. Klasifikasi 4 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan per usulan sampai dengan Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 15
Untuk sewa BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. BMN yang dalam kondisi belum atau tidak digunakan oleh Pengguna Barang atau Pengelola Barang;
b. Jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian, dan dapat diperpanjang;
c. Perpanjangan jangka waktu sewa dilakukan oleh Pengguna Barang setelah terlebih dahulu dievaluasi oleh Pengguna Barang dan disetujui oleh Pengelola Barang;dan
d. Penghitungan nilai BMN dalam rangka penentuan besaran sewa dilakukan sebagai berikut:
1) Penghitungan nilai BMN untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang ditetapkan oleh Pengguna Barang dan dapat melibatkan instansi teknis terkait dan/atau penilai;
2) Penghitungan nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang dan dapat melibatkan instansi teknis terkait dan/atau penilai.
Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, merupakan bentuk pemanfaatan berupa penyerahan penggunaan barang antar pemerintah pusat dan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan, dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengguna Barang.
Untuk pinjam pakai BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dibedakan dalam 4 (empat) klasifikasi sebagaimana dimaksud pada lampiran II b Peraturan Menteri ini yaitu:
a. Klasifikasi 1 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. Klasifikasi 2 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. Klasifikasi 3 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai per usulan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
d. Klasifikasi 4 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai per usulan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
Pasal 19
Untuk pinjam pakai BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. BMN harus dalam kondisi belum/tidak digunakan oleh Pengguna Barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan;
b. Tanah dan/atau bangunan yang dapat dipinjam pakaikan meliputi sebagian tanah dan/atau bangunan yang merupakan sisa dari tanah dan/atau bangunan yang sudah digunakan oleh Pengguna Barang dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya;
c. Jangka waktu pinjam pakai BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai, dan dapat diperpanjang;
d. Dalam hal jangka waktu pinjam pakai BMN akan diperpanjang, permintaan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai harus sudah diterima Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir;
e. Tanah dan/atau bangunan yang dipinjam pakaikan harus digunakan sesuai peruntukan dalam perjanjian pinjam pakai dan tidak diperkenankan mengubah, baik menambah dan/atau mengurangi bentuk bangunan;
f. Pemeliharaan dan segala biaya yang timbul selama masa pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam;dan
g. Setelah masa pinjam pakai berakhir, peminjam harus mengembalikan BMN yang dipinjam dalam kondisi semula sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian dan dibuatkan berita acara serah terima.
Kerjasama pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, merupakan pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kerjasama Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, BMN dibedakan dalam 4 (empat) Klasifikasi yaitu:
a. Klasifikasi 1 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. Klasifikasi 2 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. Klasifikasi 3 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya dihitung secara
proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya per usulan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
d. Klasifikasi 4 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya per usulan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 23
Kerjasama pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kerjasama pemanfaatan tidak mengubah status kepemilikan BMN yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan;
b. Sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerjasama pemanfaatan merupakan BMN sejak awal pengadaannya;
c. Jangka waktu kerjasama pemanfaatan BMN paling lama 30 (tiga puluh) tahun untuk KSP dan 50 (lima puluh) tahun untuk KSPI sejak ditandatanganinya perjanjian, dan dapat diperpanjang;
d. Penerimaan negara yang wajib disetorkan ke rekening kas umum negara oleh mitra kerjasama pemanfaatan BMN selama jangka waktu kerjasama pemanfaatan, terdiri dari:
1) kontribusi tetap; dan
2) pembagian keuntungan hasil pendapatan kerjasama pemanfaatan BMN.
e. Kewenangan Pengelola Barang (Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara) dalam rangka Kerjasama Pemanfaatan, yaitu:
1) Perhitungan nilai BMN dalam rangka penentuan besaran kontribusi tetap dilakukan oleh penilai yang ditugaskan oleh Pengelola Barang;
2) Penetapan besaran kontribusi tetap atas BMN selain tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang berdasarkan hasil perhitungan penilai.
BGS/BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya. Kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati dan diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
BGS/BSG BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BMN dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi yaitu:
a. Klasifikasi 1 berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dimanfaatkan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau
b. Klasifikasi 2 berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dimanfaatkan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Pasal 27
Pasal 28
Klasifikasi pelimpahan kewenangan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran II a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Pasal 30
Klasifikasi pelimpahan kewenangan penandatanganan Surat Keputusan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 tercantum dalam Lampiran II b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penghapusan BMN merupakan tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik yang berada dalam penguasaannya.
Persetujuan/penolakan usulan pemusnahan atau penghapusan BMN karena sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain:
a. hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap,mencair;
b. mati untuk hewan, ikan, dan tanaman;
c. harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
d. harus dihapuskan Aset Tetap Renovasi (ATR) atas aset milik Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
e. harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/ atau membahayakan lingkungan sekitar;
f. harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna atau Kerjasama Penyediaan Infrastruktur, setelah bangunan tersebut diperhitungkan sebagai investasi pemerintah;
g. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
h. sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure);dan/atau
i. termasuk sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan menjadi penyebab Penghapusan untuk BMN berupa Aset Tak Berwujud antara lain karena tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, rusak berat, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir.
Pasal 33
Pasal 34
Klasifikasi pelimpahan kewenangan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tercantum dalam Lampiran IV a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Pasal 36
(1) Setelah memperoleh Persetujuan/Rekomendasi penghapusan, untuk pelaksanaannya ditetapkan keputusan penghapusan BMN oleh Menteri Perhubungan.
(2) Penandatanganan Keputusan Penghapusan dilakukan oleh:
a. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen untuk BMN berupa:
1) tanah dan/atau bangunan;dan/atau 2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
b. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk BMN berupa:
1) selain tanah dan/atau bangunan, nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);dan/atau 2) BMN yang mempunyai bukti kepemilikandengan nilai perolehan per usulan di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Direktur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk BMN dengan nilai perolehan per usulan sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali:
1) BMN yang mempunyai bukti kepemilikan;atau 2) BMN yang dihapus dengan tindak lanjut tanpa pemindahtanganan, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Klasifikasi pelimpahan kewenangan penandatangan keputusan penghapusan BMN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tercantum dalam Lampiran IV b yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Tindak lanjut penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dilakukan pemindahtangan atau tanpa pemindahtanganan/dimusnahkan;
(2) Termasuk dalam pemindahtangan dengan cara penjualan, dipertukarkan, dihibahkan/disumbangkan, penyertaan modal pemerintah;
(3) Pemusnahan dapat dilakukan dalam hal BMN tersebut tidak dapat digunakan, atau tidak dapat dimanfaatkan atau tidak dapat dipindahtangankan;dan/atau
(4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara pembakaran, dihancurkan, ditimbun dan/atau ditenggelamkan ke dasar laut.
Melimpahkan sebagian wewenang Menteri Perhubungan yang telah dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dan Kepala Kantor/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja untuk meyampaikan usulan kepada Pengelola Barang sesuai dengan batasan nilai kewenangan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk Barang Milik Negara (BMN) yang meliputi:
1. Pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang, yang terdiri atas:
a. BMN yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan (idle);
b. BMN yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. BMN yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
d. BMN yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara, yang terdiri atas:
a. Pengalihan status penggunaan BMN berupa Rumah Negara Golongan II kepada Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat);dan
b. Pemindahtanganan BMN dalam bentuk penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III kepada penghuninya.
Pasal 41
Dasar nilai yang digunakan dalam kewenangan pengelolaan BMN dalam Keputusan Menteri ini adalah nilai perolehan, kecuali untuk kondisi berikut ini:
1. Apabila BMN diperoleh dengan tanpa diketahui nilainya, maka nilai yang digunakan adalah sebesar nilai wajar pada saat BMN tersebut diperoleh;
2. Apabila terhadap BMN telah dilaksanakan penilaian kembali (revaluasi) berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional, maka nilai yang digunakan adalah nilai berdasarkan hasil penilaian kembali;dan/atau
3. Apabila terdapat pengeluaran setelah perolehan awal suatu BMN yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau
peningkatan standar kinerja maka nilai yang digunakan adalah:
a. nilai perolehan ditambah kapitalisasi biaya;
b. nilai wajar pada saat BMN tersebut diperoleh ditambah kapitalisasi biaya bila BMN diperoleh dengan tanpa nilai;
atau
c. nilai hasil penilaian kembali ditambah kapitalisasi biaya bila terhadap BMN telah dilaksanakan penilaian kembali berdasarkan ketentuan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 52 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2016XXXX
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Prosedur sewa BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan sewa menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Sesjen;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan sewa BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/ atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang
bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan permohonan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Menteri Perhubungan
c.q.
Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan
g. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara memberikan persetujuan, kemudian Sesjen segera membuat Surat Keputusan Sewa dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak perjanjian sewa menyewa.
(2) Prosedur sewa BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan sewa menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data dukung lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan sewa BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja di lingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan
g. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi memberikan persetujuan, kemudian Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan segera membuat Surat Keputusan Sewa dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak perjanjian sewa menyewa.
(3) Prosedur sewa BMN Klasifikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan sewa menjadi kewenangan Kakanwil DJKN;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan sewa BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kakanwil DJKN terkait;dan
e. Setelah Kakanwil DJKN memberikan persetujuan, kemudian Pimpinan unit kerja Eselon I terkait segera membuat Surat Keputusan Sewa untuk dilakukan kontrak perjanjian sewa menyewa.
(4) Prosedur sewa BMN Klasifikasi 4 sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf d, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan sewa menjadi kewenangan Kepala KPKNL;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan sewa BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kepala KPKNL terkait;dan
e. Setelah Kepala KPKNL memberikan persetujuan, kemudian Pimpinan unit Eselon I segera membuat Surat Keputusan Sewa untuk dilakukan kontrak perjanjian sewa menyewa.
(1) Prosedur pinjam pakai BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan pinjam pakai menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan usulan pinjam pakai dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit Eselon I terkait, tembusan Sesjen;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan pinjam pakai BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Menteri Perhubungan
c.q.
Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan
g. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara memberikan persetujuan, kemudian Sesjen segera membuat Surat Keputusan pinjam pakai dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak pinjam pakai.
(2) Prosedur pinjam pakai BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan pinjam pakai menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan usulan pinjam pakai dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan pinjam pakai BMN tersebut,apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan
g. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi memberikan persetujuan, kemudian Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan segera membuat Surat Keputusan pinjam pakai dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak pinjam pakai.
h. Prosedur pinjam pakai BMN Klasifikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan pinjam pakai menjadi kewenangan Kakanwil DJKN;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan usulan pinjam pakai dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan pinjam pakai BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kakanwil DJKN terkait;dan
e. Setelah Kakanwil DJKN memberikan persetujuan, kemudian Pimpinan unit kerja Eselon I terkait segera membuat Surat Keputusan pinjam pakai dan untuk dilakukan kontrak pinjam pakai, dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
(3) Prosedur pinjam pakai BMN Klasifikasi 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada huruf d ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan pinjam pakai menjadi kewenangan Kepala KPKNL;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan usulan pinjam pakai dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan pinjam pakai BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/ UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kepala KPKNL terkait;dan
e. Setelah Kepala KPKNL memberikan persetujuan, Pimpinan unit kerja Eselon I terkait segera membuat Surat Keputusan pinjam pakai dan untuk dilakukan kontrak pinjam pakai, dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
(1) Prosedur Kerjasama Pemanfaatan BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan Kerjasama Pemanfaatan menjadi kewenangan Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Sesjen;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan Kerjasama Pemanfaatan BMN tersebut,apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Menteri Perhubungan
c.q.
Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan
g. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara memberikan persetujuan, kemudian Sesjen segera membuat Surat Keputusan Kerjasama Pemanfaatan dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak perjanjian Kerjasama Pemanfaatan.
(2) Prosedur Kerjasama Pemanfaatan BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan Kerjasama Pemanfaatan menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Dan Sistem Informasi;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan Kerjasama Pemanfaatan BMN tersebut. Apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/ UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan
g. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi memberikan persetujuan, kemudian Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan segera membuat Surat Keputusan Kerjasama Pemanfaatan dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak perjanjian Kerjasama Pemanfaatan.
(3) Prosedur Kerjasama Pemanfaatan BMN Klasifikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan Kerjasama Pemanfaatan menjadi kewenangan Kakanwil DJKN;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan Kerjasama Pemanfaatan BMN tersebut. Apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/ UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kakanwil DJKN;dan
e. Setelah Kakanwil DJKN memberikan persetujuan, kemudian Pimpinan unit kerja Eselon I terkait segera membuat Surat Keputusan Kerjasama Pemanfaatan dan untuk dilakukan perjanjian Kerjasama Pemanfaatan, dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
(4) Prosedur Kerjasama Pemanfaatan BMN Klasifikasi 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada huruf d ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan Kerjasama Pemanfaatan menjadi kewenangan Kepala KPKNL;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan Kerjasama Pemanfaatan BMN tersebut. Apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kepala KPKNL terkait;dan
e. Setelah Kepala KPKNL memberikan persetujuan, kemudian Pimpinan unit kerja Eselon I segera membuat Surat Keputusan Kerjasama Pemanfaatan dan untuk dilakukan perjanjian Kerjasama Pemanfaatan, dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
(1) Prosedur BGS/BSG BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan BGS/BSG menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Sesjen;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan BGS/BSG BMN tersebut,apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen menyerahkan tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG disertai usulan BGS/BSG dan dokumen pendukung kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan
g. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara memberikan persetujuan pelaksanaan BGS/BSG.
(2) Prosedur BGS/BSG BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan BGS/BSG menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan usulan BGS/BSG dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan BGS/BSG BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
f. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
g. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan menyerahkan tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG disertai usulan BGS/BSG dan dokumen
pendukung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara
c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan
h. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi memberikan persetujuan pelaksanaan BGS/BSG.
(1) Setelah memperoleh Persetujuan/Rekomendasi pemanfaatan, untuk pelaksanaannya ditetapkan Keputusan Pemanfaatan BMN dan Kontrak Perjanjian Pemanfaatan.
(2) Penandatanganan Surat Keputusan Sewa dilakukan oleh:
a. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen untuk BMN berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk BMN berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan
di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. Direktur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan, dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Penandatanganan Surat Keputusan Pinjam Pakai dilakukan oleh:
a. Menteri Perhubungan a.n Sesjen untuk BMN berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,- 00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
b. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk BMN berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
c. Direktur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan, dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(4) Penandatanganan Surat Keputusan Kerjasama pemanfaatan dilakukan oleh:
a. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen untuk BMN berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatan saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau
3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
b. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk BMN berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatan saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
c. Direktur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan, dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah).
(5) Penandatanganan Kontrak Perjanjian Sewa, Kontrak Perjanjian Pinjam Pakai dan Kontrak Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan dilakukan oleh Pimpinan unit kerja terkait;dan
(6) Penerbitan Surat Keputusan BGS/BSG dan Kontrak Perjanjian BGS/BSG dilakukan oleh Pengelola Barang.
(1) Prosedur sewa BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan sewa menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Sesjen;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan sewa BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/ atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang
bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan permohonan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Menteri Perhubungan
c.q.
Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan
g. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara memberikan persetujuan, kemudian Sesjen segera membuat Surat Keputusan Sewa dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak perjanjian sewa menyewa.
(2) Prosedur sewa BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan sewa menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data dukung lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan sewa BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja di lingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan
g. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi memberikan persetujuan, kemudian Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan segera membuat Surat Keputusan Sewa dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak perjanjian sewa menyewa.
(3) Prosedur sewa BMN Klasifikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan sewa menjadi kewenangan Kakanwil DJKN;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan sewa BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kakanwil DJKN terkait;dan
e. Setelah Kakanwil DJKN memberikan persetujuan, kemudian Pimpinan unit kerja Eselon I terkait segera membuat Surat Keputusan Sewa untuk dilakukan kontrak perjanjian sewa menyewa.
(4) Prosedur sewa BMN Klasifikasi 4 sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf d, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan sewa menjadi kewenangan Kepala KPKNL;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan sewa BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kepala KPKNL terkait;dan
e. Setelah Kepala KPKNL memberikan persetujuan, kemudian Pimpinan unit Eselon I segera membuat Surat Keputusan Sewa untuk dilakukan kontrak perjanjian sewa menyewa.
(1) Prosedur pinjam pakai BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan pinjam pakai menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan usulan pinjam pakai dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit Eselon I terkait, tembusan Sesjen;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan pinjam pakai BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Menteri Perhubungan
c.q.
Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan
g. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara memberikan persetujuan, kemudian Sesjen segera membuat Surat Keputusan pinjam pakai dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak pinjam pakai.
(2) Prosedur pinjam pakai BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan pinjam pakai menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan usulan pinjam pakai dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan pinjam pakai BMN tersebut,apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan
g. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi memberikan persetujuan, kemudian Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan segera membuat Surat Keputusan pinjam pakai dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak pinjam pakai.
h. Prosedur pinjam pakai BMN Klasifikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan pinjam pakai menjadi kewenangan Kakanwil DJKN;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan usulan pinjam pakai dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan pinjam pakai BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kakanwil DJKN terkait;dan
e. Setelah Kakanwil DJKN memberikan persetujuan, kemudian Pimpinan unit kerja Eselon I terkait segera membuat Surat Keputusan pinjam pakai dan untuk dilakukan kontrak pinjam pakai, dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
(3) Prosedur pinjam pakai BMN Klasifikasi 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada huruf d ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan pinjam pakai menjadi kewenangan Kepala KPKNL;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan usulan pinjam pakai dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan pinjam pakai BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/ UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kepala KPKNL terkait;dan
e. Setelah Kepala KPKNL memberikan persetujuan, Pimpinan unit kerja Eselon I terkait segera membuat Surat Keputusan pinjam pakai dan untuk dilakukan kontrak pinjam pakai, dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
(1) Prosedur Kerjasama Pemanfaatan BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan Kerjasama Pemanfaatan menjadi kewenangan Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Sesjen;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan Kerjasama Pemanfaatan BMN tersebut,apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Menteri Perhubungan
c.q.
Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan
g. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara memberikan persetujuan, kemudian Sesjen segera membuat Surat Keputusan Kerjasama Pemanfaatan dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak perjanjian Kerjasama Pemanfaatan.
(2) Prosedur Kerjasama Pemanfaatan BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan Kerjasama Pemanfaatan menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Dan Sistem Informasi;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan Kerjasama Pemanfaatan BMN tersebut. Apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/ UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan
g. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi memberikan persetujuan, kemudian Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan segera membuat Surat Keputusan Kerjasama Pemanfaatan dan diteruskan secara berjenjang kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait untuk dilakukan kontrak perjanjian Kerjasama Pemanfaatan.
(3) Prosedur Kerjasama Pemanfaatan BMN Klasifikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan Kerjasama Pemanfaatan menjadi kewenangan Kakanwil DJKN;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan Kerjasama Pemanfaatan BMN tersebut. Apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/ UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kakanwil DJKN;dan
e. Setelah Kakanwil DJKN memberikan persetujuan, kemudian Pimpinan unit kerja Eselon I terkait segera membuat Surat Keputusan Kerjasama Pemanfaatan dan untuk dilakukan perjanjian Kerjasama Pemanfaatan, dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
(4) Prosedur Kerjasama Pemanfaatan BMN Klasifikasi 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada huruf d ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan Kerjasama Pemanfaatan menjadi kewenangan Kepala KPKNL;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan Kerjasama Pemanfaatan BMN tersebut. Apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kepala KPKNL terkait;dan
e. Setelah Kepala KPKNL memberikan persetujuan, kemudian Pimpinan unit kerja Eselon I segera membuat Surat Keputusan Kerjasama Pemanfaatan dan untuk dilakukan perjanjian Kerjasama Pemanfaatan, dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
(1) Prosedur BGS/BSG BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan BGS/BSG menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Sesjen;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan BGS/BSG BMN tersebut,apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen menyerahkan tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG disertai usulan BGS/BSG dan dokumen pendukung kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan
g. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara memberikan persetujuan pelaksanaan BGS/BSG.
(2) Prosedur BGS/BSG BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan/penolakan usulan BGS/BSG menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan usulan BGS/BSG dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan BGS/BSG BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
f. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
g. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan menyerahkan tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG disertai usulan BGS/BSG dan dokumen
pendukung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara
c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan
h. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi memberikan persetujuan pelaksanaan BGS/BSG.
(1) Setelah memperoleh Persetujuan/Rekomendasi pemanfaatan, untuk pelaksanaannya ditetapkan Keputusan Pemanfaatan BMN dan Kontrak Perjanjian Pemanfaatan.
(2) Penandatanganan Surat Keputusan Sewa dilakukan oleh:
a. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen untuk BMN berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk BMN berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan
di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan disewakan saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. Direktur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan, dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Penandatanganan Surat Keputusan Pinjam Pakai dilakukan oleh:
a. Menteri Perhubungan a.n Sesjen untuk BMN berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,- 00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
b. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk BMN berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dipinjam pakai dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dipinjam pakai saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
c. Direktur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan, dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(4) Penandatanganan Surat Keputusan Kerjasama pemanfaatan dilakukan oleh:
a. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen untuk BMN berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatan saat pertama kali diusulkan dengan nilai di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau
3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
b. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk BMN berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN yang akan dikerjasamakan pemanfaatan saat pertama kali diusulkan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
c. Direktur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan, dengan nilai perolehan saat pertama kali diusulkan sampai dengan Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah).
(5) Penandatanganan Kontrak Perjanjian Sewa, Kontrak Perjanjian Pinjam Pakai dan Kontrak Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan dilakukan oleh Pimpinan unit kerja terkait;dan
(6) Penerbitan Surat Keputusan BGS/BSG dan Kontrak Perjanjian BGS/BSG dilakukan oleh Pengelola Barang.
Dalam usulan penghapusan BMN sebagaimana tersebut dalam Pasal 31, untuk mendapatkan persetujuan dari pengelola sesuai dengan batas kewenangannya, BMN dibedakan dalam 4 (empat) klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam lampiran IVs a Peraturan Menteri ini yaitu:
a. Klasifikasi 1 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b. Klasifikasi 2 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per usulan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
c. Klasifikasi 3 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per usulan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
d. Klasifikasi 4 berupa:
1) tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);dan/atau 3) BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(1) Prosedur tahapan penghapusan BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan persetujuan/rekomendasi usulan penghapusan menjadi kewenangan Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan penghapusan dengan disertai
data/dokumen kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait;
c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi terhadap usulan penghapusan tersebut,apabila terbukti tidak sesuai dengan persyaratan, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Menteri Perhubungan
c.q.
Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan
g. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara menerbitkan persetujuan/ Rekomendasi, kemudian Sesjen segera menerbitkan Keputusan Penghapusan dan disampaikan secara berjenjang.
(2) Prosedur tahapan penghapusan BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan persetujuan/Rekomendasi usulan penghapusan menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait;
c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi terhadap usulan penghapusan tersebut. Apabila terbukti tidak sesuai dengan persyaratan, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan
g. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi menerbitkan persetujuan/ Rekomendasi, kemudian Pengguna Barang segera menerbitkan Keputusan Penghapusan dan disampaikan secara berjenjang.
(3) Prosedur tahapan penghapusan BMN Klasifikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan persetujuan/rekomendasi usulan penghapusan menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kakanwil DJKN);
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen kepada Kakanwil DJKN dengan tembusan pimpinan unit kerja Eselon I terkait;dan
c. Setelah Kakanwil DJKN menerbitkan surat persetujuan/rekomendasi, Kepala Kantor/UPT/ Satker/KPB segera mengajukan usulan dimaksud kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait, selanjutnya pimpinan unit kerja Eselon I mengusulkan kepada Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, untuk mendapatkan Surat Keputusan.
(4) Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan Kerjasama Pemanfaatan menjadi kewenangan Kepala KPKNL;
b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan usulan penghapusan dengan disertai data/dokumen kepada Kepala KPKNL dengan tembusan pimpinan unit kerja Eselon I terkait;dan
c. Setelah Kepala KPKNL menerbitkan surat persetujuan/Rekomendasi, Kepala Kantor/UPT/ Satker/KPB segera mengajukan usulan dimaksud kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait, dengan tembusan Biro Keuangan dan Perlengkapan, untuk mendapatkan Surat Keputusan.