Pasal 1
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II yang selanjutnya disebut Kantor UPBU Radin Inten II merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan
Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Kantor UPBU Radin Inten II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala.