Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Pelayaran Surabaya yang selanjutnya disebut Poltekpel Surabaya adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi, dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya adalah peraturan dasar pengelolaan Poltekpel Surabaya yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Poltekpel Surabaya.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan peserta didik untuk pekerjaan keahlian terapan tertentu sampai jenjang program doktor terapan;
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
7. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang terdaftar di Poltekpel Surabaya untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
9. Sivitas Akademik Poltekpel Surabaya adalah masyarakat akademik, pendidik dan peserta didik pada Poltekpel Surabaya.
10. Taruna Poltekpel Surabaya adalah peserta didik yang terdaftar di Poltekpel Surabaya dalam Diklat Pembentukan pada jenis pendidikan vokasi dan keahlian.
11. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan.
12. Sertifikat adalah bukti otentik sebagai tanda kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bentuk Ijazah, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan, dan Sertifikat
Kompetensi.
13. Instruktur atau Pelatih adalah pendidik yang bertugas memberikan pelatihan, pembelajaran dan bimbingan.
14. Alumni adalah seseorang yang dinyatakan telah lulus mengikuti diklat transportasi di Poltekpel Surabaya, dan menerima tanda bukti kelulusan sertifikat berupa ijasah dan/atau sertfikat kompetensi.
15. Organ Poltekpel Surabaya adalah semua unsur sebagai satu kesatuan dalam struktur organisasi Poltekpel Surabaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
16. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
17. Senat adalah senat Poltekpel Surabaya yang memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Direktur dalam pelaksanaan otonomi Poltekpel di bidang Akademik.
18. Dewan Penyantun adalah tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan Poltekpel Surabaya.
19. Dewan Pengawas adalah organ Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan Badan Layanan Umum mengenai pelaksanaan rencana strategi bisnis, rencana bisnis dan anggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Direktur Surabaya yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan internal untuk membantu Direktur dengan
tugas pokok melaksanakan audit internal keuangan pengelolaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan pelaksanaannya.
21. Perwakilan Manajemen Mutu adalah unit kerja non struktural yang bertugas melakukan pengendalian, pemeliharaan dan pendokumentasian sistem manajemen mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Surabaya.
22. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
23. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
24. Kebebasan Akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
25. Kebebasan Mimbar merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
26. Otonomi Keilmuan merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu Pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan dan budaya akademika.
27. Unsur Penunjang adalah unit yang menunjang penyelenggaraan kegiatan akademik.
28. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi seseorang.
29. Warga Poltekpel Surabaya adalah satuan yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, dan peserta didik pada Poltekpel Surabaya.
30. Pataka atau Lambang Poltekpel Surabaya adalah bendera kehormatan taruna Poltekpel Surabaya.
31. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
32. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
33. Direktur adalah Direktur Poltekpel Surabaya yang merupakan representasi Poltekpel Surabaya yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Poltekpel Surabaya.
34. Wakil Direktur adalah Dosen yang diberikan tugas tambahan membantu direktur dalam pelaksaan sehari- hari.