Pasal I
Ketentuan pada Lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM. 198 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi u untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.