PENDAFTARAN KAPAL
(1) Pendaftaran kapal meliputi:
a. pendaftaran hak milik;
b. pembebanan hipotek; dan
c. pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dibantu oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(3) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pendidikan minimal Strata 1 (satu);
b. masa kerja minimal 5 (lima) tahun; dan
c. lulus pendidikan dan pelatihan pendaftaran dan kebangsaan kapal.
(2) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang dapat ditetapkan sebagai Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pendidikan minimal Diploma 3 (tiga);
b. masa kerja minimal 3 (tiga) tahun; dan
c. lulus pendidikan dan pelatihan pendaftaran dan kebangsaan kapal.
(1) Pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan pada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pendaftaran dan kebangsaan kapal pada Direktorat Jenderal atau di
tempat pendaftaran kapal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Pemilik kapal bebas memilih salah satu dari tempat pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftar kan kapalnya.
(3) Pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahkan ke tempat pendaftaran lain.
(1) Hak milik atas kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat didaftarkan di INDONESIA oleh Pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal.
(2) Kapal yang dapat didaftarkan kepemilikannya di INDONESIA yaitu:
a. Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage);
b. Kapal milik Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA; dan
c. Kapal milik Badan Hukum INDONESIA yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA.
(3) Pendaftaran hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar kapal INDONESIA.
(4) Daftar kapal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. daftar harian;
b. daftar induk; dan
c. daftar pusat.
(1) Pendaftaran hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibedakan dalam 3 (tiga) kategori:
a. kapal laut;
b. kapal nelayan; dan
c. kapal pedalaman.
(2) Kapal yang dapat didaftarkan dengan kategori pendaftaran sebagai kapal laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kapal angkutan laut;
b. kapal angkutan penyeberangan; dan
c. kapal lainnya yang digunakan di laut.
(3) Kapal yang dapat didaftarkan dengan kategori pendaftaran sebagai kapal nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kapal yang digunakan untuk menangkap:
a. ikan;
b. ikan paus;
c. anjing laut;
d. ikan duyung;
e. hewan lainnya yang hidup di laut; dan
f. termasuk apabila kapal tersebut disamping untuk penangkapan ikan juga digunakan untuk mengangkut hasil tangkapannya sendiri.
(4) Kapal yang dapat didaftarkan dengan kategori pendaftaran sebagai kapal pendalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kapal yang digunakan di sungai dan danau.
(1) Untuk mendaftarkan hak milik atas kapalnya, pemilik mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di salah satu tempat pendaftaran kapal dengan dilengkapi dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana tersebut pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah persyaratan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta pendaftaran kapal.
(6) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dan/atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran kapal dilarang mewakili pemilik kapal dalam pendaftaran kapal.
(7) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dan/atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran kapal dapat menjadi wakil pemilik kapal berdasarkan surat wasiat tertulis dari pemegang hak atas kapal.
(1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal wajib menolak untuk membuat akta pendaftaran kapal dalam hal adanya penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas gugatan dari pihak ketiga terhadap hak milik atas kapal.
(2) Pemberitahuan dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja dengan menyebutkan alasan penolakan.
(1) Akta pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) memuat:
a. nomor dan tanggal akta;
b. data kapal meliputi:
1) nama kapal;
2) panjang;
3) lebar;
4) dalam;
5) tonase kotor;
6) tonase bersih;
7) tanda selar;
8) jumlah geladak;
9) jumlah cerobong asap;
10) merk dan daya mesin induk;
11) tempat dan tahun pembangunan;
12) bahan utama; dan 13) jenis kapal.
c. kategori pendaftaran kapal;
d. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal;
e. nama dan domisili pemilik; dan
f. uraian singkat kepemilikan kapal.
(2) Akta pendaftaran kapal ditandatangani oleh Pemilik Kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(3) Setiap akta pendaftaran kapal yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuatkan daftar induk paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah akta ditandatangani.
(4) Bentuk dan isi akta pendaftaran kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 1 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Sebagai bukti hak milik atas kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberikan grosse akta pendaftaran kapal yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar.
(2) Grosse akta pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran Dan Baliknama Kapal.
(3) Bentuk dan isi grosse akta pendaftaran kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 2 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Pada kapal yang telah didaftar wajib dipasang tanda pendaftaran oleh pemilik kapal.
(2) Grosse akta pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diberikan kepada pemilik setelah tanda pendaftaran dipasang di kapal.
(3) Pemasangan Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara Pemasangan Tanda Pendaftaran oleh Syahbandar.
(4) Bentuk dan isi Berita Acara Pemasangan Tanda Pendaftaran dibuat dengan menggunakan format Contoh 3 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan:
a. tahun pendaftaran;
b. kode pengukuran dari tempat kapal didaftar;
c. nomor urut akta pendaftaran; dan
d. kode kategori pendaftaran kapal.
(2) Kode kategori pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dinyatakan dengan:
a. huruf L untuk kapal laut;
b. huruf N untuk kapal nelayan; dan
c. huruf P untuk kapal pedalaman.
(3) Tanda pendaftaran harus dipasang di kapal secara permanen di bagian luar dinding depan bangunan atas atau pada tempat lain yang aman dan mudah dilihat.
(4) Pemasangan tanda pendaftaran secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. dilas, dibaut atau dikeling untuk kapal konstruksi baja atau aluminium;
b. dipahat untuk kapal konstruksi kayu; atau
c. dilekatkan atau dicat untuk kapal konstruksi fibreglass atau bahan lain.
(5) Ukuran angka dan huruf untuk tanda pendaftaran ditetapkan sebagai berikut:
a. kapal berukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) menggunakan angka dan huruf berukuran:
1. tinggi angka 65 (enam puluh lima) mm, lebar 40 (empat puluh) mm;
2. tinggi huruf besar 65 (enam puluh lima) mm, lebar 50 (lima puluh) mm;
3. tinggi huruf kecil 50 (lima puluh) mm, lebar 35 (tiga puluh lima) mm; dan
4. tebal huruf dan angka 12 (dua belas) mm.
b. kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih menggunakan angka dan huruf berukuran:
1. tinggi angka 100 (seratus) mm, lebar 50 (lima puluh) mm;
2. tinggi huruf besar 100 (seratus) mm, lebar 80 (delapan puluh) mm;
3. tinggi huruf kecil 75 (tujuh puluh lima) mm, lebar 50 (lima puluh) mm; dan
4. tebal huruf dan angka 20 (dua puluh) mm.
(6) Bentuk tanda pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format Contoh 4 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10) memuat:
a. nomor dan tanggal akta;
b. data kapal meliputi:
1. nama kapal;
2. panjang;
3. lebar;
4. dalam;
5. tonase kotor;
6. tonase bersih;
7. jumlah geladak;
8. jumlah cerobong asap;
9. merek dan daya mesin induk;
10. tempat dan tahun pembangunan;
11. bahan utama; dan
12. jenis kapal.
c. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal;
d. nama dan domisili pemilik; dan
e. uraian singkat kepemilikan kapal.
(2) Akta pendaftaran kapal sementara ditandatangani oleh pemilik kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(3) Bentuk dan isi akta pendaftaran kapal sementara dibuat dengan menggunakan format Contoh 5 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) Akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku lagi pada saat kapal dimaksud diserah terimakan atau pada saat pembangunannya dinyatakan tidak dilanjutkan.
(1) Sebagai bukti hak milik atas kapal yang sedang dibangun telah terdaftar sementara, kepada pemilik diberikan grosse akta pendaftaran kapal sementara yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar sementara.
(2) Grosse akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(3) Bentuk dan isi grosse akta pendaftaran kapal sementara dibuat dengan menggunakan format Contoh 6 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Hak milik atas kapal yang didaftar untuk sementara apabila telah diserah terimakan harus segera didaftarkan di tempat kapal didaftarkan sementara dan dilaksanakan dengan mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Permohonan pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disertai grosse akta pendaftaran kapal sementara.
(3) Akta pendaftaran hak milik atas kapal yang pernah didaftar untuk sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat juga bahwa hak milik atas kapal sebelumnya pernah didaftar sementara.
(1) Pada setiap pengalihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan baliknama kepada Pejabat Pendaftar dan Pejabat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a. bukti pengalihan hak milik atas kapal;
b. identitas pemilik berupa kartu tanda penduduk bagi perorangan dan anggaran dasar pendirian perusahaan bagi Badan Hukum INDONESIA;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. surat ukur;
e. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
dan
f. bukti pelunasan bea baliknama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bukti pengalihan hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. akta jual-beli yang dibuat dihadapan Notaris;
b. akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris;
c. penetapan waris;
d. penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. risalah lelang.
(4) Baliknama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dengan membuat akta baliknama kapal dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.
(5) Akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dibuat apabila menurut catatan dalam daftar induk, kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek dan/ atau jaminan lainnya serta bebas dari segala bentuk sitaan.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana tersebut pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah persyaratan dilengkapi.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta baliknama kapal.
(1) Akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) memuat:
a. nomor dan tanggal akta;
b. data kapal meliputi:
1) nama kapal;
2) panjang;
3) lebar;
4) dalam;
5) tonase kotor;
6) tonase bersih;
7) tanda selar;
8) jumlah geladak;
9) jumlah cerobong asap;
10) merek dan daya mesin induk;
11) tempat dan tahun pembangunan;
12) bahan utama; dan 13) jenis kapal.
c. kategori pendaftaran kapal;
d. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal;
e. nama dan domisili pemilik; dan
f. riwayat kepemilikan kapal.
(2) Riwayat kepemilikan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi uraian singkat mengenai:
a. hak milik atas kapal yang pertama kali didaftar; dan/atau
b. pengalihan hak milik atas kapal.
(3) Akta baliknama kapal ditandatangani oleh pemilik kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(4) Setiap akta baliknama kapal harus dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan pada tanggal yang sama dengan penandatanganan akta baliknama kapal.
(5) Bentuk dan isi akta baliknama kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 7 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Sebagai bukti baliknama atas kapal telah dilakukan, kepada pemilik baru diberikan grosse akta baliknama kapal.
(2) Grosse akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(3) Bentuk dan isi grosse akta baliknama kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 8 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Dalam rangka pendaftaran kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat dan Baliknama Kapal tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil dokumen yang disampaikan oleh pemilik kapal.
(1) Grosse akta pengganti dapat diterbitkan sebagai pengganti grosse akta yang hilang atau grosse akta yang rusak.
(2) Untuk mendapatkan grosse akta pengganti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar dan wajib dilengkapi dengan:
a. penetapan pengadilan untuk grosse akta yang hilang; atau
b. grosse akta yang rusak untuk permohonan penggantian grosse akta yang rusak.
(3) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(4) Penerbitan grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam daftar induk.
(1) Penghapusan pendaftaran hak milik atas kapal dari daftar kapal INDONESIA dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dengan cara mencoret dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. atas permohonan dari pemilik dengan alasan sebagai berikut:
1) kapal tidak dapat dipergunakan lagi;
2) kapal dirampas oleh bajak laut atau musuh;
3) terjadi hal-hal tersebut dalam Pasal 667 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang;
4) kapal ditutuh (scrapping); dan 5) kapal beralih kepemilikan kepada warga negara dan/atau badan hukum asing.
b. berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan oleh pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar dengan mencantumkan alasan penghapusan dan disertai dokumen asli:
a. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
b. surat ukur; dan
c. surat tanda kebangsaan kapal.
(4) Dalam hal pemohon penghapusan bukan pemilik yang tercantum dalam grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal, permohonan wajib dilengkapi dengan:
a. bukti pengalihan hak milik atas kapal;
b. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
c. surat ukur; dan
d. surat tanda kebangsaan kapal.
(5) Bagi kapal yang beralih kepemilikan kepada warga negara dan/ atau badan hukum asing, permohonan penghapusan wajib dilengkapi dengan bukti pengalihan hak milik atas kapal yang dibuat atau dilegalisasi oleh Notaris.
(6) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila menurut catatan dalam daftar induk kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek atau hak kebendaan lainnya atas kapal serta bebas dari segala bentuk sitaan.
(1) Bagi kapal yang telah dicoret dalam daftar kapal INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diterbitkan surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
(2) Kapal yang telah dicoret dalam daftar kapal INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilaporkan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal kepada Direktur Jenderal untuk dicatat dalam daftar pusat.
(3) Bentuk dan isi surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal dari daftar kapal INDONESIA dibuat dengan menggunakan format Contoh 9 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(1) Penghapusan pendaftaran hak milik atas kapal dari daftar kapal INDONESIA tidak menghilangkan hak milik atas kapal.
(2) Kapal yang telah dihapus dari daftar kapal INDONESIA dapat didaftarkan kembali.
(3) Pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal semula didaftarkan dan wajib dilengkapi dengan:
a. surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal dari daftar kapal INDONESIA;
b. surat ukur baru;
c. identitas pemilik;
d. bukti hak milik atas kapal;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
f. bukti pelunasan bea baliknama kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dapat membatalkan akta yang telah diterbitkan apabila dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 18 ayat (2) dinyatakan batal atau tidak sah oleh instansi yang berwenang.
(2) Pembatalan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik atau pemegang akta dan dicatat dalam daftar induk.
(3) Pemilik atau pemegang akta harus mengembalikan akta yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
(1) Kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek kapal oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.
(1) Untuk dapat dilakukan pembebanan hipotek atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), pemilik kapal dan penerima hipotek atau penerima hipotek secara sendiri atas kuasa pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a. perjanjian kredit; dan
b. asli grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
(3) Kuasa pemilik kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat di hadapan Notaris.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(7) Apabila kelengkapan persyaratan pembebanan hipotek atas kapal telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta hipotek kapal.
(1) Akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) memuat:
a. nomor dan tanggal akta;
b. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal;
c. nama dan domisili pemberi dan penerima hipotek;
d. nomor dan tanggal akta pendaftaran atau akta baliknama;
e. data kapal;
f. dasar pembebanan hipotek;
g. nilai hipotek; dan
h. hal-hal lain yang diperjanjikan.
(2) Akta hipotek kapal ditandatangani oleh pemilik kapal, penerima hipotek, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(3) Penandatanganan, pemberian nomor, tanggal akta hipotek kapal, dan pencatatan dalam daftar induk harus dilakukan pada tanggal yang sama.
(4) Bentuk dan isi akta hipotek kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 10 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(1) Sebagai bukti kapal telah dibebani hipotek kepada penerima hipotek diberikan grosse akta hipotek kapal.
(2) Grosse akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pejabat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftar dan Baliknama Kapal.
(3) Grosse akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(4) Grosse akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima hipotek bersamaan dengan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
(5) Bentuk dan isi grosse akta hipotek kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 11 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Dalam hal penerima hipotek terdiri dari beberapa kreditur yang merupakan sindikasi, pemberian grosse akta hipotek kapal diberikan secara bersamaan dengan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal kepada salah satu kreditur anggota sindikasi yang diberi kuasa untuk mewakili sindikasi.
(1) Setiap pengalihan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta pengalihan hipotek kapal oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.
(2) Untuk dapat dilakukan pengalihan hipotek atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima pengalihan hipotek atas kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan asli:
a. bukti pengalihan hipotek;
b. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal;
dan
c. grosse akta hipotek kapal.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi.
(7) Apabila kelengkapan persyaratan pengalihan hipotek atas kapal terpenuhi Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta pengalihan hipotek kapal.
(1) Akta pengalihan hipotek kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7) memuat:
a. nomor dan tanggal akta pengalihan hipotek kapal;
b. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal;
c. nama dan domisili penerima pengalihan hipotek;
d. nomor dan tanggal akta hipotek kapal;
e. nama kapal;
f. bukti pengalihan hipotek atas kapal; dan
g. nilai hipotek.
(2) Akta pengalihan hipotek kapal ditandatangani oleh penerima pengalihan hipotek, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(3) Penandatanganan, pemberian nomor, tanggal akta pengalihan hipotek, dan pencatatan dalam daftar induk harus dilakukan pada tanggal yang sama.
(4) Bentuk dan isi akta pengalihan hipotek kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 12 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(1) Sebagai bukti telah dilakukan pengalihan hipotek atas kapal diterbitkan grosse akta pengalihan hipotek kapal yang ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pejabat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftar dan Baliknama Kapal.
(2) Grosse akta pengalihan hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima pengalihan hipotek atas kapal bersamaan dengan grosse akta hipotek kapal, dan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
(3) Bentuk dan isi grosse akta pengalihan hipotek kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 13 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Dalam hal penerima pengalihan hipotek atas kapal terdiri atas beberapa kreditur yang merupakan sindikasi, pemberian grosse akta pengalihan hipotek kapal diberikan secara bersamaan dengan grosse akta hipotek kapal dan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal kepada salah satu kreditur anggota sindikasi yang diberi kuasa untuk mewakili sindikasi.
(1) Kapal yang tidak lagi dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal, dilakukan pencoretan hipotek (roya).
(2) Pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
(1) Pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan berdasarkan:
a. permohonan penerima hipotek atas kapal atau penerima pengalihan hipotek atas kapal;
b. permohonan pemberi hipotek atas kapal; atau
c. penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dimohonkan oleh penerima hipotek atas kapal, permohonan wajib dilengkapi dengan asli:
a. grosse akta hipotek kapal dan atau grosse akta pengalihan hipotek atas kapal; dan
b. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
(3) Dalam hal pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dimohonkan oleh pemberi hipotek atas kapal, permohonan wajib dilengkapi dengan asli:
a. surat persetujuan dari penerima hipotek atas kapal;
b. grosse akta hipotek kapal dan atau grosse akta pengalihan hipotek kapal; dan
c. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
(4) Permohonan pencoretan hipotek (roya) atau surat persetujuan pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang diajukan atau diberikan oleh penerima hipotek atas kapal yang merupakan badan hukum asing, harus dilegalisasi oleh Notaris di tempat dibuatnya permohonan atau surat persetujuan.
(1) Pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan dengan cara membuat catatan mengenai berakhirnya pembebanan hipotek atas kapal dan mencoret catatan yang telah dibuat sebelumnya tentang pembebanan hipotek atas kapal dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.
(2) Catatan mengenai berakhirnya pembebanan hipotek atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disalin ke dalam grosse akta hipotek kapal.
(3) Grosse akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada pemilik kapal bersama dengan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
(1) Pemegang hak kebendaan lainnya atas kapal yang telah didaftar dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
(2) Pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.
(3) Pemegang hak kebendaan lainnya atas kapal yang memperoleh hak berdasarkan peralihan hak dapat mengajukan permohonan pencatatan haknya kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
(4) Pencatatan hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peralihannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan dokumen yang menunjukan adanya hak kebendaan lainnya atas kapal.
(1) Permohonan pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal diajukan oleh pemegang hak kebendaan dimaksud kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
(2) Permohonan pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh pemilik kapal dengan melampirkan surat persetujuan dari pemegang hak kebendaan dimaksud.
(3) Pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara membuat catatan tentang pelepasan hak dan mencoret catatan yang telah dibuat sebelumnya tentang adanya hak dimaksud dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.
(4) Pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal dapat juga dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
(1) Penomoran akta pendaftaran kapal dan akta baliknama kapal dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 9999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) dan selanjutnya dimulai kembali dari nomor 1 (satu) dan dicatat dalam buku penomoran akta pendaftaran kapal dan akta baliknama kapal.
(2) Penomoran akta pendaftaran kapal sementara dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dengan nomor 1 (satu) pada setiap awal tahun dan dicatat dalam buku penomoran akta pendaftaran kapal sementara.
(3) Penomoran akta hipotek kapal dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dengan nomor 1 (satu) pada setiap awal tahun dan dicatat dalam buku penomoran akta hipotek kapal.
(4) Penomoran akta pengalihan hipotek dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dengan nomor 1 (satu) pada setiap awal tahun dan dicatat dalam buku penomoran akta pengalihan hipotek kapal dan akta baliknama kapal.
(1) Pencatatan dan pendokumentasian pendaftaran kapal dilakukan dalam daftar kapal INDONESIA.
(2) Pencatatan dan pendokumentasian pendaftaran kapal ke dalam daftar kapal INDONESIA dilakukan dengan membuat:
a. daftar harian;
b. daftar induk; dan
c. daftar pusat.
(1) Daftar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a diselenggarakan di setiap tempat pendaftaran kapal oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal.
(2) Dokumen yang diberkas menjadi daftar harian meliputi:
a. minut akta; dan
b. semua dokumen yang disyaratkan untuk pendaftaran kapal.
(1) Daftar induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal pada setiap tempat pendaftaran kapal dan terbuka untuk umum.
(2) Penyelenggaraan daftar induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. membuat blanko daftar induk;
b. memberi nomor daftar induk;
c. mencatat data ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal ke dalam daftar induk;
d. mencatat perubahan data kapal; dan
e. mencatat perubahan status hukum kapal.
(3) Bentuk dan isi daftar induk dibuat dengan menggunakan format Contoh 14 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(4) Nomor daftar induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat secara berurutan sesuai dengan urutan pembuatan akta pendaftaran dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 9999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) dan selanjutnya dimulai kembali dari nomor 1 (satu).
(5) Daftar induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal kepada Direktur Jenderal pada setiap akhir bulan untuk dicatat dalam daftar pusat.
(1) Setiap terjadi perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau akta baliknama kapal dan status hukum kapal, Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal wajib mencatat dalam daftar induk.
(2) Perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan:
a. nama kapal;
b. nama badan usaha pemilik kapal;
c. panjang, lebar dan dalam kapal;
d. tonase kotor dan tonase bersih;
e. tanda selar;
f. jumlah geladak dan jumlah cerobong asap;
g. merek dan daya mesin induk; dan
h. kategori pendaftaran kapal.
(3) Catatan status hukum kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembebanan hipotek dan roya hipotek atas kapal;
b. baliknama kapal;
c. sita jaminan dan pengangkatan sita jaminan; dan
d. perintah atau putusan pengadilan atas kapal yang bersangkutan.
(4) Setiap catatan perubahan muatan akta pendaftaran kapal dan akta baliknama kapal dan status hukum kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan nomor daftar pusat.
(5) Atas permintaan pihak yang memerlukan, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dapat menerbitkan surat keterangan tentang status hukum kapal sesuai dengan catatan dalam daftar induk.
(6) Bentuk dan isi surat keterangan status hukum kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 15 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(1) Pada setiap tempat pendaftaran kapal Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal wajib membuat:
a. daftar kapal yang terdaftar;
b. daftar pemilik dari kapal yang terdaftar; dan
c. daftar kapal berdasarkan pemilik.
(2) Bentuk dan isi daftar kapal yang terdaftar, daftar pemilik dari kapal yang terdaftar, dan daftar kapal berdasarkan pemilik dibuat dengan menggunakan format Contoh 16, Contoh 17, dan Contoh 18 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pencoretan catatan status hukum kapal dalam daftar induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) hanya dapat dilakukan atas:
a. permintaan tertulis dari pihak yang meminta pencatatan; atau
b. permintaan pemilik kapal atas persetujuan dari pihak yang meminta pencatatan atau berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri atau
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(1) Daftar pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c diselenggarakan pada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pendaftaran dan kebangsaan kapal pada Direktorat Jenderal.
(2) Penyelenggaraan daftar pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. membuat daftar pusat;
b. memberi nomor daftar pusat untuk masing-masing kapal;
c. mencatat data ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal;
d. mencatat perubahan data kapal;
e. mencatat perubahan status hukum kapal; dan
f. memberitahukan nomor daftar pusat kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan.
(3) Bentuk dan isi daftar pusat dibuat dengan menggunakan format Contoh 19 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(4) Pemberian nomor daftar pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan urutan pencatatan yang dimulai dari angka 1 (satu) sampai dengan seterusnya.
(5) Pencatatan ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal, perubahan data kapal, dan perubahan status hukum kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan berdasarkan laporan daftar induk yang disampaikan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
(1) Penyelenggara daftar pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) wajib membuat daftar kapal yang tercatat dalam daftar pusat.
(2) Bentuk dan isi daftar kapal yang tercatat dalam daftar pusat dibuat dengan menggunakan format Contoh 20 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(1) Setiap terjadi perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), pemilik harus memberitahukan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a. surat ukur untuk perubahan nama kapal, ukuran, dan/atau tonase kapal;
b. surat keterangan penggantian mesin dari Syahbandar atau sertifikat klas untuk perubahan mesin induk kapal;
c. akta perubahan anggaran dasar yang telah mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk perubahan nama perusahaan; atau
d. sertifikat keselamatan untuk perubahan kategori pendaftaran kapal.
(3) Berdasarkan pemberitahuan dari pemilik kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal membuat halaman tambahan grosse akta pendaftaran atau grosse akta baliknama kapal berdasarkan catatan dalam daftar induk.
(4) Halaman tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilekatkan pada bagian akhir lembaran grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
(5) Bentuk dan isi halaman tambahan dibuat dengan menggunakan format Contoh 21 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(1) Kapal yang mengalami perubahan kategori pendaftaran pemilik wajib melakukan penyesuaian tanda pendaftaran.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengganti kode kategori yang tercantum pada tanda pendaftaran yang terpasang di kapal dengan kode kategori pendaftaran yang baru.
(1) Kapal penumpang semua ukuran dan kapal barang berukuran tonase kotor GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih yang telah didaftar di INDONESIA dan dipergunakan untuk pelayaran internasional harus memiliki dokumen riwayat kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal dengan dilengkapi dengan daftar isian sebagai berikut:
a. amandemen-amandemen dokumen riwayat kapal; dan
b. daftar amandemen dokumen riwayat kapal.
(3) Daftar isian amandemen-amandemen dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipergunakan untuk mencatat dan melaporkan perubahan yang terjadi atas informasi yang tercantum dalam dokumen riwayat kapal dengan cara:
a. pemilik, operator, atau Nakhoda mencatat perubahan informasi;
b. daftar isian yang telah diisi, disimpan dalam arsip bersama dokumen riwayat kapal; dan
c. salinan dari daftar isian yang telah diisi disampaikan kepada Direktur Jenderal beserta dokumen pendukung mengenai perubahan yang terjadi sebagai dasar penerbitan dokumen riwayat kapal yang baru.
(4) Daftar isian daftar amandemen dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipergunakan untuk mencatat semua perubahan yang terjadi atas informasi yang tercantum dalam daftar isian amandemen dokumen riwayat kapal yang telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan cara:
a. pemilik, operator, atau Nakhoda mencatat perubahan informasi yang telah dibuat dan dilaporkan; dan
b. daftar isian yang telah diisi, disimpan dalam arsip bersama dokumen riwayat kapal.
(1) Dokumen riwayat kapal yang baru harus dibuat bila terjadi perubahan data yang tercantum dalam dokumen riwayat kapal yang telah ada.
(2) Permohonan dokumen riwayat kapal yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik kapal kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan:
a. daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2); dan
b. dokumen pendukung mengenai perubahan yang terjadi.
(3) Penerbitan dokumen riwayat kapal yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dalam buku register dokumen riwayat kapal.
(4) Nomor registrasi dokumen riwayat kapal yang dicantumkan dalam dokumen riwayat kapal yang baru harus sama dengan yang tercantum dalam dokumen riwayat kapal yang lama.
(1) Sebagai pengganti dokumen riwayat kapal yang hilang atau rusak dapat diterbitkan salinan dokumen riwayat kapal.
(2) Permohonan penerbitan salinan dokumen riwayat kapal sebagai pengganti dokumen riwayat kapal yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian Republik INDONESIA.
(3) Permohonan penerbitan salinan dokumen riwayat kapal sebagai pengganti dokumen riwayat kapal yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan dokumen riwayat kapal yang rusak.