Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang,dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antar moda transportasi.
3. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
4. Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.
5. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan pelayaran atau penerbangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi dengan cara normal hanya untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin serta tidak terhalang.
6. Survey Hidrografi adalah kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengamatan yang dilakukan di wilayah perairan dan sekitar pantai untuk menggambarkan sebagian atau keseluruhan permukaan bumi, terutama yang digenangi oleh air, pada suatu bidang datar (kertas peta yang disajikan dalam bentuk informasi titik-titik kedalaman,garis kontur kedalaman dan titik-titik tinggi serta berbagai keragaman diatas dan dibawah permukaan laut.
7. Sistem Rute adalah suatu system dari satu atau lebih dan atau menentukan jalur yang diarahkan agar mengurangi resiko korban kecelakaan.
8. Bagan pemisah lalu lintas (Traffic Separation Scheme) adalah skema penjaluran yang dimaksudkan untuk memisahkan lalu lintas kapal arah berlawanan dengan tatacara yang tepat dan dengan pengadaan jalur lalu lintas.
9. Rute Dua Arah (Two-way Route) adalah suatu lajur dengan diberikan batas-batas didalamnya dimana ditetapkan lalulintas dua arah, bertujuan menyediakan lintas aman bagi kapal-kapal melalui perairan dimana bernavigasi sulit dan berbahaya.
10. Jalur yang Direkomendasikan (Recommended Track) adalah suatu lajur yang mana telah diuji khususnya untuk memastikan sejauh mungkin bahwa itu adalah bebas dari bahaya disepanjang yang mana kapal-kapal disarankan melintasinya.
11. Area yang Harus Dihindari (Area to be Avoide) adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan diberi batas- batas di dalamnya yang mana salah satu sisi Navigasi amat serius berbahaya atau pengecualian penting untuk menghindari bahaya kecelakaan dan yang mana harus dihindari oleh semua kapal-kapal atau ukuran-ukuran kapal tertentu.
12. Daerah Lintas Pantai (Inshore Traffic Zone) adalah suatu lalu lintas terdiri dari suatu area tertentu diantara batas arah menuju darat dari suatu bagan pemisah lalu lintas dan berdekatan pantai.
13. Dracone adalah kapal dengan benda yang terbenam sebagian (tidak terlihat dengan jelas) dalam satu rangkaian.
14. Daerah Putaran (roundabout) adalah suatu jalur tertentu terdiri dari sebuah titik pemisah atau edaran bagan pemisah dan edaran jalur lalu lintas dalam batas-batas ditentukan. Lalu lintas dalam Roundabout adalah dibatasi oleh gerakan dalam berlawanan arah jarum jam sekitar titik batas pemisah atau area.
15. Daerah Kewaspadaan (Precautionary Area) adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan diberi batas-batas
dimana kapal-kapal harus bernavigasi dengan perhatian utama sekali dan dimana didalam arah arus lalu lintas telah dianjurkan.
16. Rute Air Dalam (Deep Water Route) adalah suatu lajur dengan diberikan batas- batas yang mana telah disurvey dengan akurat untuk jarak batas dari dasar laut dan rintangan-rintangan bawah air sebagai yang digambarkan dipeta laut.
17. Bahaya Pelayaran adalah segala hambatan pada perairan yang dapat membahayakan dan mengganggu kapal untuk bernavigasi, antara lain bangunan dan/atau instalasi di perairan, kerangka kapal, karang, gosong, dan ranjau.
18. Badan Usaha adalah badan hukum INDONESIA yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum
19. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
20. Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
21. Bangunan Lepas Pantai (Offshore) adalah Bangunan utama yang mendukung proses eksplorasi atau eksploitasi pada kegiatan minyak dan gas bumi yang tidak termasuk kategori Terminal Khusus atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yaitu Anjungan Lepas Pantai (Platform), Tension Leg Platform (TLP), Drilling Platform, Production/Treatment Platform, Floating Production Unit (FPU), Mobile Offshore Drilling Unit (MODU), sumur pengeboran (Wellhead Platform), sumur pengeboran bawah air (Subsea wellhead Platform) dan pipe line end manifold (PLEM) serta bangunan lain yang mendukung proses eksplorasi atau eksploitasi kegiatan mineral alam serta energi lainnya.
22. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
23. Instalasi Pipa dan Kabel adalah seluruh sistem jaringan atau instalasi pipa atau kabel yang diletakan di perairan, di dasar perairan dan di atas perairan.
24. Titik Pendaratan (Landing Point) adalah titik awal dan/atau titik akhir pipa atau kabel bawah laut dan/atau posisi bangunan dan/atau fasilitas utama kegiatan.
25. Koridor Lintasan Jalur Pipa dan/atau Kabel di Perairan adalah wilayah atau tempat keberadaan instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
26. Kepentingan Lain adalah penggunaan perairan di luar bangunan dan/atau instalasi.
27. Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
28. Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
29. Unit Pelaksana Teknis untuk selanjutnya disingkat UPT adalah Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
30. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
31. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
(1) Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri MENETAPKAN:
a. alur-pelayaran di laut;
b. sistem rute;
c. tata cara berlalu lintas; dan
d. daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
(2) Penetapan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. alur-pelayaran masuk pelabuhan umum dan perlintasan, dan
b. alur-pelayaran yang sudah biasa digunakan kapal dalam berlayar (the routes normally used for navigation)
(3) Penetapan alur-pelayaran menuju ke terminal khusus akan ditetapkan melalui ijin penyelenggaraan alur- pelayaran untuk Badan Usaha.
Penyelenggaraan alur-pelayaran di laut dilakukan untuk :
a. ketertiban lalu lintas kapal;
b. memonitor pergerakan kapal;
c. mengarahkan pergerakan kapal; dan
d. pelaksanaan hak lintas damai kapal-kapal asing.
(1) Penyelenggaraan alur-pelayaran di laut dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pembangunan;
c. pengoperasian;
d. pemeliharaan; dan
e. pengawasan.
Pasal 6
(1) Kegiatan perencanaan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. rencana pembangunan alur-pelayaran di laut; dan
b. penataan alur-pelayaran di laut.
(2) Rencana pembangunan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. perkembangan dimensi kapal dan jenis kapal;
c. kepadatan lalu lintas;
d. kondisi geografis; dan
e. efisiensi jarak pelayaran.
(3) Penataan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
a. ketertiban lalu lintas kapal;
b. keselamatan dan keamanan bernavigasi; dan
c. perlindungan lingkungan maritim.
Pasal 7
Pada kegiatan perencanaan pembangunan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. penataan jalur-jalur sempit;
b. titik mati (point of no return);
c. lebar alur satu arah;
d. lebar dalam belokan-belokan alur;
e. lebar alur dua arah; dan
f. daerah olah gerak.
Pasal 8
Pada penataan jalur-jalur sempit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, garis mengemudi lurus yang ditetapkan harus memperhatikan minimal 5 (lima) kali panjang kapal-kapal terbesar yang melewati kedua ujung jalur.
Pasal 9
Pada titik mati (point of no return) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi :
a. penyediaan jalur-jalur darurat ke luar alur, khususnya bagi alur-alur yang panjang dan lalu lintas padat; dan
b. jarak antara titik mati ke pintu masuk pelabuhan untuk kapal-kapal besar dibuat sependek mungkin.
Pasal 10
Pada perencanaan lebar alur satu arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, lebar dari alur-alur satu arah tidak boleh kurang dari 5 (lima) kali lebar kapal yang terbesar.
Pasal 11
Pada perencanaan lebar dalam belokan-belokan alur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, lebar tambahan untuk lintasannya berdasarkan panjang P dari kapal, jadi 1/8. p2 /R, dengan R- radius belokan.
Pasal 12
Pada perencanaan lebar alur dua arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, lebarnya harus ditambah dengan 3 (tiga) atau sampai 5 (lima) kali lebar kapal yang terbesar
ditambah dampak penyimpangan karena arus dan/atau angin.
Pasal 13
Pada perencanaan daerah olah gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, kedalamannya harus ditentukan dengan memperhatikan informasi yang diberikan mengenai under keel clearance.
Pasal 14
(1) Kegiatan pembangunan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b meliputi:
a. survei hidro-oceanografi;
b. penyusunan desain teknis;
c. penyusunan metode kerja; dan
d. penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Kegiatan survei hidro-oceanografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. pembuatan peta bathimetric;
b. pengukuran kecepatan dan pola arus;
c. pengamatan pasang surut; dan
d. analisis jenis dasar perairan.
(3) Kegiatan penyusunan desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. profil/potongan memanjang dan melintang;
b. lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan me1ewati alur- pelayaran di laut;
c. slope kemiringan alur-pelayaran di laut; dan
d. lokasi dan titik koordinat geografis area yang perlu dikeruk.
(4) Kegiatan penyusunan metode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. tata cara pelaksanaan pembangunan;
b. penggunaan peralatan; dan
c. jadwal pelaksanaan pembangunan.
Pasal 15
Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
a. penetapan sistem rute;
b. tata cara berlalu lintas;
c. penetapan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d. pemuatan ke dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran; dan
e. diumumkan oleh instansi yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pemetaan laut.
Pasal 16
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi :
a. pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
b. pemeliharan lebar dan kedalaman alur.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
a. secara berkala sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali; dan
b. sewaktu-waktu bila diperlukan.
(3) Kegiatan pemeliharaan alur-pelayaran yang dioperasikan oleh Pemerintah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat dan berkoordinasi dengan Distrik Navigasi setempat.
Pasal 17
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan:
a. pengukuran kedalaman; dan
b. pemantauan timbulnya hambatan pelayaran.
(2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Distrik Navigasi setempat.
Pasal 18
(1) Badan usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran di laut
yang menuju ke terminal khusus yang dikelola oleh badan usaha.
(2) Penyelenggaraan alur-pelayaran di laut oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
(3) Dalam hal terdapat beberapa terminal khusus yang dikelola oleh badan usaha, penyelenggaraan alur- pelayaran yang menuju ke beberapa terminal khusus dimaksud, dapat dilakukan secara bersama yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan disahkan oleh pejabat berwenang.
(4) Ijin penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud ayat (2) mencakup penetapan terhadap alur- pelayaran di laut yang menuju ke terminal khusus.
Pasal 19
(1) Izin penyelenggaraan alur-pelayaran oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. surat penunjukan/kuasa dari direksi/pimpinan perusahaan;
b. akte pendirian perusahaan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. surat perjanjian kerjasama antara badan usaha dengan badan usaha terminal khusus disahkan pejabat yang berwenang;
f. izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus di lokasi terkait;
g. izin pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
h. rekomendasi teknis dari UPT setempat berupa tata ruang perairan pelabuhan sesuai dengan peruntukan dan kepentingannya pada alur- pelayaran yang akan ditetapkan
i. rekomendasi teknis dari Distrik Navigasi setempat;
berupa rencana desain:
1. alur-pelayaran beserta rencana kebutuhan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
2. sistem rute; dan
3. tata cara berlalu lintas
j. berita acara hasil survei lokasi tim teknis terpadu.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. rencana induk pelabuhan dan/atau terminal khusus dilengkapi dengan peta lokasi yang menggambarkan batas-batas wilayah daratan dan perairan, ditandai dengan titik-titik koordinat geografis;
b. peta laut yang menggambarkan titik koordinat lokasi yang akan dibangun;
c. hasil survei hidro-oceanografi berupa peta bathimetri yang dapat menunjukkan kondisi lebar, kedalaman dan dasar laut pada alur yang akan ditetapkan serta informasi terkait kondisi pasang surut, arah dan kekuatan arus serta sedimentasi; dan
d. informasi mengenai dimensi kapal yang akan keluar dan masuk pada alur pelayaran; dan
e. rancangan penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya pada alur yang akan ditetapkan.
Pasal 20
(1) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin penyelenggaraan alur-
pelayaran dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan izin penyelenggaraan alur- pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan (3), Direktur Jenderal memberikan surat penolakan dan disertai dengan alasan penolakan sesuai dengan format Contoh 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.
(5) Berdasarkan hasil penelitian, Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan alur-pelayaran dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
(6) Izin penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diberikan untuk 1 (satu) lokasi alur-pelayaran sesuai dengan izin operasional terminal khusus yang masih berlaku.
(7) Dalam hal terdapat perubahan dalam penyelenggaraan alur-pelayaran, izin penyelenggaraan alur-pelayaran wajib disesuaikan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 21
(1) Setiap kegiatan perencanaan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a. dilakukan survei lokasi pada alur-pelayaran yang akan ditetapkan.
(2) Survei lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim teknis terpadu untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi alur-pelayaran, antara lain meliputi aspek:
a. panjang, lebar dan kedalaman alur-pelayaran;
b. jumlah tikungan;
c. dimensi kapal yang melintas pada alur pelayaran;
dan
d. kepadatan lalu lintas pelayaran.
(3) Survei lokasi oleh tim teknis terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon.
(4) Hasil survei lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf j. dituangkan dalam Berita Acara Hasil Survei lokasi, dengan menggunakan Contoh 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada perairan tertentu, ditetapkan sistem rute yang meliputi:
a. bagan pemisah lalu lintas (traffic separation scheme);
b. rute dua arah (two way routes);
c. garis haluan yang dianjurkan (recommended tracks);
d. rute air dalam (deep water routes);
e. daerah yang harus dihindari (areas to be avoided);
f. daerah lalu lintas pedalaman (inshore traffic zones);
g. daerah kewaspadaan (precaution areas); dan
h. daerah putaran (roundabouts).
(2) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran di laut; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memperhitungkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. keberadaan sistem rute di area yang akan ditetapkan;
b. keadaan traffic kapal dan kemungkinan perubahan kondisi traffic;
c. keberadaan area penangkapan ikan;
d. keberadaan serta kemungkinan perkembangan eksplorasi lepas pantai, eksploitasi sea bed dan subsoil;
e. keandalan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Hydographic Survey dan peta laut;
f. keadaan geografis; dan
g. keberadaan serta kemungkinan perkembangan daerah konservasi.
Pasal 23
Pasal 24
Sistem rute sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dicantumkan dalam peta laut dan petunjuk pelayaran dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 25
Guna keselamatan dan kelancaran pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim, dibuatkan sistim rute pada alur laut Kepulauan INDONESIA, perairan sempit, selat dan tempat-tempat tertentu yang harus dipatuhi oleh semua kapal.
BAB V
TATA CARA BERLALU LINTAS DI ALUR PELAYARAN DI LAUT
Penetapan tata cara berlalu lintas harus mempertimbangkan:
a. kondisi alur-pelayaran;
b. kepadatan lalu lintas;
c. kondisi, ukuran dan sarat (draught) kapal;
d. arus dan pasang surut; dan
e. kondisi cuaca.
(1) Pada alur-pe1ayaran yang lalu lintasnya padat dan sempit, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas kapal melalui sistem rute kapal (ship's routeing system) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Sistem rute kapal (ship's routeing system) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bagan pemisah lalu lintas (traffic separation scheme);
b. rute dua arah (two way routes);
c. jalur yang direkomendasikan (recommended tracks);
d. area yang harus dihindari (areas to be avoided);
e. daerah lalu lintas pantai (inshore traffic zones);
f. daerah putaran (roundabouts);
g. daerah perhatian khusus (precaution areas);
h. rute air dalam (deep water routes).
(3) Sistem rute kapal (ship's routeing system) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal akan disiarkan melalui Maklumat Pelayaran dan Berita Pelaut INDONESIA dan dipublikasikan dalam peta laut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 28
(1) Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban di perairan, nahkoda kapal/pemimpin kapal dalam perencanaan dan atau pelaksanaan pelayarannya dapat mencari informasi cuaca melalui Stasiun Radio Pantai dan kondisi perairan melalui buku-buku Kepanduan Bahari dan melalui penyiaran Berita Pelaut INDONESIA.
(2) Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan informasi yang terkini (update) akibat terjadinya perubahan-perubahan cuaca dan kondisi perairan.
Pasal 29
Tata cara berlalu lintas di alur-pelayaran meliputi pengaturan:
a. kecepatan aman;
b. tindakan untuk menghindari tubrukan;
c. alur-pelayaran sempit;
d. bagan pemisah lalu lintas;
e. kapal layar;
f. penyusulan;
g. situasi berhadap-hadapan;
h. situasi memotong;
i. tindakan kapal yang menghindari;
j. tanggung jawab antar kapal; dan
k. olah gerak kapal dalam penglihatan terbatas;
l. kapal bermesin yang sedang berlayar;
m. menunda dan mendorong;
n. kapal layar dan kapal dayung;
o. kapal yang terkendala oleh saratnya (draught); serta
p. kapal pandu.
Pasal 30
Pengaturan kecepatan aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, meliputi:
a. setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil guna untuk menghindari tubrukan dan dapat diberhentikan dalam suatu jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada;
b. dalam menentukan kecepatan aman harus memperhitungkan faktor-faktor sebagai berikut:
1. oleh semua kapal:
a) keadaan penglihatan;
b) kepadatan lalu lintas, termasuk pemusatan pemusatan kapal atau kapal lain apapun;
c) kemampuan olah gerak kapal dengan acuan khusus pada jarak henti dan kemampuan berputar dalam keadaan yang ada;
d) pada malam hari adanya cahaya latar be1akang seperti yang berasal lampu-lampu darat atau hambur-pantul dari penerangan-penerangan sendiri;
e) keadaan angin, laut dan arus, serta adanya bahaya-bahaya navigasi di sekitarnya; dan f) sarat (draught) kapal sehubungan dengan kedalaman air yang ada.
2. bagi kapal-kapal yang dilengkapi dengan radar yang bekerja dengan baik:
a) sifat-sifat khusus, daya guna dan keterbatasan keterbatasan pesawat radar;
b) kendala-kendala apapun yang disebabkan oleh skala jarak radar yang digunakan;
c) pengaruh keadaan laut, cuaca dan sumber- sumber gangguan lain pada penginderaan dengan radar;
d) kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil, es dan benda -benda apung lain tidak terindera oleh radar pada jarak yang memadai;
e) jumlah, tempat dan gerakan dari kapal-kapal yang terindera oleh radar; dan f) perkiraan yang lebih tepat dari penglihatan yang sekiranya mungkin dilakukan bilamana radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau benda-benda lain di sekitarnya.
Pasal 31
Pengaturan tindakan untuk menghindari tubrukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi:
a. setiap tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan, jika keadaan mengizinkan, harus tegas,dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar-benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik;
b. setiap perubahan haluan dan/atau kecepatan untuk menghindari tubrukan, jika keadaan mengizinkan, harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi kapal lain yang sedang mengamati dengan penglihatan atau dengan radar, serangkaian perubahan kecil dari haluan dan /atau kecepatan hendaknya dihindari;
c. jika ada ruang gerak yang cukup, perubahan haluan sajamungkin merupakan tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling mendekati terlalu rapat,dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan dalam waktu yang cukup dini, bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekati terlalu rapat;
d. tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan pelewatan dengan jarak yang aman, hasil guna tindakan itu harus dikaji dengan seksama sampai kapal yang lain itu pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali; dan
e. jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau memberikan waktu yang lebih banyak untuk menilai keadaan, kapal harus mengurangi kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sarna sekali dengan memberhentikan atau menjalankan mundur sarana penggeraknya.
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pengaturan tata cara berlalu lintas kapal layar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e meliputi:
a. bilamana dua kapal sedang saling mendekat sedemikian rupa sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, salah satu dari kedua kapal itu harus menghindari kapal yang lain sebagai berikut:
1. bilamana masing-masing mendapat angin di lambung yang berlainan, maka kapal yang mendapat angin dilambung kiri harus menghindari kapal yang lain;
2. bilamana kedua-duanya mendapat angin di lambung yang sarna, maka kapal yang ada di atas angin harus menghindari kapal yang ada di bawah angin;
3. jika kapal mendapat angin di lambung kiri melihat sebuah kapal di atas angin dan tidak dapat menentukan dengan pasti apakah kapal lain itu mendapat angin dilambung kiri atau kanan maka kapal itu harus menghindari kapal lain itu.
b. untuk memenuhi aturan ini, sisi atas angin harus dianggap sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar utama berada, atau bagi kapal dengan layar segi empat, adalah sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar membujur itu berada.
Pasal 35
Pengaturan tata cara penyusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f meliputi:
a. setiap kapal yang sedang menyusul kapal lain harus menghindari kapal lain yang sedang disusul;
b. kapal harus dianggap menyusul bilamana sedang mendekati kapal lain dari arah yang lebih besar daripada 22,5˚ (dua puluh dua koma lima derajat) di belakang arah melintang, yakni dalam suatu kedudukan sedemikian sehingga terhadap kapal yang sedang disusul itu pada malam hari kapal hanya dapat melihat penerangan buritan, tetapi tidak satupun dari penerangan- penerangan lambungnya;
c. bilamana kapal dalam keadaan ragu-ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain atau tidak, kapal itu harus beranggapan bahwa demikianlah halnya dan bertindak sesuai dengan itu; dan
d. setiap perubahan baringan antara kedua kapal yang terjadi kemudian tidak akan mengakibatkan kapal yang sedang memotong dalam pengertian aturan-aturan ini atau membebaskannya dari kewajiban untuk menghindari kapal yang sedang disusul itu sampai kapal tersebut dilewati dan bebas sama sekali.
Pasal 36
Pengaturan tata cara berlalu lintas kapal dalam situasi berhadap-hadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g meliputi:
a. bilamana dua kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan-haluan berlawanan atau hampir berlawanan sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, masing- masing harus, mengubah haluannya ke kanan sehingga masing-masing akan berpapasan di lambung kirinya;
b. situasi demikian itu harus dianggap ada bilamana kapal me1ihat kapal lain tepat atau hampir di depan dan pada malam hari kapal itu dapat melihat penerangan- penerangan tiang kapal lain tersebut terletak segaris atau hampir segaris dan/atau kedua penerangan lambung serta pada siang hari kapal itu mengamati gatra (aspek) yang sesuai mengenai kapal lain tersebut; dan
c. bilamana kapal dalam keadaan ragu-ragu atas terdapatnya situasi demikian, kapal itu harus beranggapan bahwa situasi itu ada dan bertindak sesuai dengannya.
Pasal 37
Dalam pengaturan tata cara berlalu lintas kapal dalam situasi memotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h, bilamana dua kapal tenaga sedang berlayar dengan haluan saling memotong sedemikian rupa sehingga, akan mengakibatkan bahaya tubrukan, kapal yang mendapati kapal lain di sisi kanannya harus menghindar, dan jika keadaan mengizinkan, harus menghindarkan dirinya memotong di depan kapal lain itu.
Pasal 38
Dalam pengaturan tata cara tindakan kapal menghindari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, setiap kapal yang diwajibkan menghindari kapal lain, sedapat mungkin melakukan tindakan secara dini dan tegas untuk tetap bebas sama sekali.
Pasal 39
Dalam pengaturan tanggung jawab antar kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j meliputi:
a. kapal bermesin yang sedang berlayar harus menghindari:
1. kapal yang tidak terkendalikan;
2. kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas;
3. kapal yang sedang menangkap ikan; dan
4. kapal layar.
b. kapal layar yang sedang berlayar harus menghindari:
1. kapal yang tidak terkendalikan;
2. kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas; dan
3. kapal yang sedang menangkap ikan.
c. kapal yang sedang menangkap ikan sedapat mungkin harus menghindari:
1. kapal yang tidak terkendalikan; dan
2. kapal yang olah geraknya terbatas.
d. setiap kapal, kecuali kapal yang tidak dapat dikendalikan atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengizinkan harus menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah kapal yang terkendala oleh saratnya.
e. kapal yang terkendala oleh saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar-benar memperhatikan keadannya yang khusus itu.
Pasal 40
Dalam pengaturan olah gerak kapal dalam penglihatan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf k meliputi:
a. setiap kapal harus berlayar dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada;
b. setiap kapal harus benar-benar memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada;
c. kapal yang mengidera kapal lain hanya dengan radar harus menentukan apakah sedang berkembang situasi
saling mendekati terlalu rapat danl atau apakah ada bahaya tubrukan;
d. jika kapal itu harus melakukan tindakan dalam waktu yang cukup lapang ketentuan bahwa bilamana tindakan demikian terdiri dari perubahan haluan, maka sejauh mungkin harus dihindari hal-hal sebagai berikut:
1. perubahan haluan ke kiri terhadap kapal yang ada didepan arah melintang, selain dari pada kapal yang sedang disusul;
2. perubahan haluan ke arah kapal yang ada di arah melintang atau di belakang arah melintang.
e. kecuali telah yakin bahwa tidak ada bahaya tubrukan, setiap kapal yang mendengar syarat kabut kapal lain yang menurut pertimbangannya berada di depan arah melintangnya, atau yang tidak dapat menghindari situasi saling mendekati terlalu rapat hingga kapal yang ada didepan arah melintangnya, harus mengurangi kecepatannya serendah mungkin yang dengan kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan haluannya;
f. jika dianggap perlu kapal meniadakan kecepatannya sama sekali dan bagaimanapun juga berlayar dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan telah berlalu.
Pasal 41
Pengaturan kapal bermesin yang sedang berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf l meliputi:
a. Kapal bermesin yang sedang berlayar harus memperlihatkan:
1. penerangan pada tiang depan;
2. penerangan pada tiang kedua dibelakang dan lebih tinggi daripada penerangan tiang depan, kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 (lima puluh) meter tidak wajib memperlihatkan penerangan;
3. penerangan lambung;
4. penerangan buritan.
b. kapal bermesin yang memiliki ukuran:
1. panjang kurang dari 12 (dua belas) meter, sebagai pengganti penerangan-penerangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a., boleh memperlihatkan penerangan keliling berwarna putih dan penerangan lambung;
2. panjang kurang dari 7 (tujuh) meter yang kecepatan maksimumnya tidak lebih dari 7 (tujuh) mil setiap jam, sebagai ganti penerangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a., boleh memperlihatkan penerangan keliling berwarna putih dan jika dimungkinkan harus juga memperlihatkan penerangan lambung; dan
3. panjang kurang dari 12 (dua belas) meter, penerangan tiang atau penerangan keliling berwarna putih boleh dipindahkan dari sumbu membujur kapal jika pemasangan di sumbu membujur tidak dapat dilakukan, dengan ketentuan bahwa penerangan-penerangan lambung digabungkan dalam satu lampu yang harus diperlihatkan di sumbu membujur yang sama dengan penerangan pada tiang atau penerangan keliling berwarna putih.
Pasal 42
Pasal 43
Dalam pengaturan kapal layar dan kapal dayung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf n meliputi:
a. kapal layar yang sedang berlayar harus memperlihatkan;
1. penerangan lambung; dan
2. penerangan buritan.
b. jika panjang kapal layar kurang dari 20 (dua puluh) meter, Penerangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
digabungkan di dalam satu penerangan yang dipasang di puncak tiang atau di dekatnya, sehingga dapat terlihat dengan jelas;
c. jika kapal layar sedang berlayar, penerangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambahkan penerangan berupa dua penerangan keliling bersusun tegak lurus dengan warna merah diatas dan warna hijau dibawah berada di puncak tiang atau pada tempat yang terlihat dengan jelas, serta tidak boleh diperlihatkan bersama-sama dengan penerangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. jika kapal layar yang memiliki panjang kurang dari 7 (tujuh) meter dan tidak dapat memperlihatkan penerangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka kapal layar dimaksud harus menyalakan lampu senter yang memperlihatkan cahaya putih dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan;
e. dalam hal kapal dayung yang berlayar tidak dapat memperlihatkan penerangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka kapal dayung dimaksud harus menyalakan lampu senter dengan memperlihatkan cahaya putih dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan;
f. dalam hal kapal layar digerakkan dengan mesin, maka kapal layar tersebut harus memperlihatkan tanda puncak berbentuk kerucut dengan puncak menunjuk ke bagian bawah pada bagian depan kapal yang dapat terlihat dengan jelas.
Pasal 44
Pengaturan Kapal yang terkendala oleh saratnya (draught) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf o harus menggunakan penerangan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan harus diberikan penerangan tambahan berupa tiga penerangan berwarna merah keliling bersusun tegak lurus, atau sebuah silinder yang dapat terlihat secara jelas.
Pasal 45
Pengaturan kapal pandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf p meliputi:
a. Kapal yang yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan;
1. 2 (dua) penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang di atas berwarna putih dan yang dibawah berwarna merah serta berada di puncak tiang atau di dekatnya;
2. tambahan penerangan lambung dan penerangan buritan, apabila kapal sedang berlayar;
3. tambahan penerangan dan tanda yang ditentukan,untuk kapal yang berlabuh jangkar.
b. Dalam hal kapal pandu tidak sedang bertugas memandu maka kapal harus memperlihatkan penerangan atau tanda sesuai dengan peruntukkan panjang kapalnya.
(1) Suatu wilayah tertentu di perairan dapat ditetapkan sebagai daerah labuh kapal.
(2) Perairan yang ditetapkan sebagai daerah labuh kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan antara lain:
a. kapal yang mengalami kerusakan; dan/atau
b. kapal yang berlabuh jangkar dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat; dan/atau
c. kapal yang sedang melakukan pembersihan ruang muat.
(3) Lokasi daerah labuh kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat.
(4) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib berlabuh pada lokasi daerah labuh kapal yang sudah
ditetapkan, dengan pengawasan oleh syahbandar setempat.
(5) Daerah labuh kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam peta laut dan petunjuk pelayaran lainnya serta diumumkan oleh instansi yang berwenang.
(1) Pemerintah MENETAPKAN Alur Laut Kepulauan INDONESIA dan tata cara penggunaannya untuk perlintasan yang sifatnya terus menerus, langsung, dan secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan INDONESIA.
(2) Kapal dan pesawat asing dapat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, untuk pelayaran atau penerbangan dari satu bagian laut Zona Ekonomi Eksklusif melintasilaut teritorial dan perairan kepulauan INDONESIA.
(3) Penetapan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselamatan berlayar;
c. eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
d. jaringan kabel dan pipa dasar laut;
e. konservasi sumber daya alam dan lingkungan;
f. rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
Pasal 48
(1) Pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan melalui alur laut atau melalui udara diatas alur laut yang ditetapkan
sebagai Alur Laut Kepulauan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Hak Lintas Laut Kepulauan tersebut.
(2) Pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini di bagian- bagian lain perairan INDONESIA dapat dilaksanakan setelah dibagian-bagian lain tersebut ditetapkan alur laut kepulauan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan tersebut.
Pasal 49
Pasal 50
Kapal atau pesawat udara asing, termasuk kapal atau pesawat udara riset atau survei hidrografi, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh me1akukan kegiatan riset kelautan atau survei hidrografi, baik dengan mempergunakan peralatan deteksi maupun peralatan pengambil contoh, kecuali te1ah memperoleh izin untuk hal itu.
Pasal 51
(1) Kapal asing, termasuk kapal penangkap ikan, pada saat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh me1aksanakan kegiatan perikanan.
(2) Kapal penangkap ikan asing, pada saat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib menyimpan peralatan penangkap ikannya ke dalam palka.
(3) Kapal dan pesawat udara asing, pada saat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh menaikkan
keatas kapal atau menurunkan dari kapal, orang, barang, mata uang dengan cara yang bertentangan dengan perundang-undangan kepabeanan, keimigrasian, fiskal, dan kesehatan, kecuali dalam keadaan force meajeure atau dalam keadaan musibah.
Pasal 52
(1) Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan wajib mentaati peraturan, prosedur, dan praktek internasional mengenai keselamatan pelayaran yang diterima secara umum, termasuk peraturan tentang pencegahan tubrukan kapal di laut.
(2) Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dalam suatu alur laut dimana telah ditetapkan suatu Bagan Pemisah Lintas untuk pengaturan keselamatan pe1ayaran, wajib mentaati pengaturan Bagan Pemisah Lintas.
(3) Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh menimbulkan gangguan atau kerusakan pada sarana atau fasilitas navigasi serta kabel-kabel dan pipa-pipa bawah air.
(4) Kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dalam suatu alur laut kepulauan dimana terdapat instalasi-instalasi untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam hayati atau non hayati, tidak boleh berlayar terlalu dekat dengan zona terlarang yang lebarnya 500 (lima ratus) meter yang ditetapkan di sekeliling instalasi tersebut.
Pasal 53
(1) Pesawat udara sipil yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus:
a. menaati peraturan udara yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan sipil internasional mengenai keselamatan penerbangan;
b. setiap waktu memonitor frekuensi radio yang ditunjuk oleh otoritas pengawas lalu lintas udara
yang berwenang ditetapkan secara internasional atau frekuensi radio darurat internasional yang sesuai.
(2) Pesawat udara negara asing yang melakukan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus:
a. menghormati peraturan udara mengenai keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 54
(1) Kapal asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dilarang membuang minyak, dan bahan- bahan perusak lainnya ke dalam lingkungan laut, dan atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan dan standar internasional untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran laut yang berasal dari kapal.
(2) Kapal asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dilarang melakukan dumping di Perairan INDONESIA.
(3) Kapal asing bertenaga nuklir, atau yang mengangkut bahan nuklir, atau barang atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun yang akan melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, harus membawa dokumen dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian internasional bagi kapal-kapal yang demikian.
Pasal 55
(1) Orang atau badan usaha yang bertanggung jawab atas pengoperasian atau muatan kapal atau pesawat udara niaga asing atau kapal atau pesawat udara pemerintah asing yang digunakan untuk tujuan niaga wajib bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diderita oleh INDONESIA sebagaimana tidak ditaatinya
ketentuan-ketentuan sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui perairan INDONESIA.
(2) Negara bendera kapal atau negara pendaftaran pesawat udara memikul tanggung jawab internasional untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita oleh INDONESIA sebagai akibat tidak ditaatinya ketentuan- ketentuan oleh kapal perang atau pesawat udara negara asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui perairan INDONESIA.
Pasal 56
(1) Bagi kapal asing yang melintasi alur laut kepulauan tidak boleh melaksanakan kegiatan meliputi:
a. pelatihan perang dengan menggunakan amunisi;
b. tidak boleh berlabuh jangkar kecuali dalam keadaan force majeure;
c. riset atau survei hidrografi; dan
d. tidak boleh melakukan kegiatan bongkar muat baik orang maupun barang kecuali dalam keadaan force majeure.
(2) Bagi kapal asing yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara yang MENETAPKAN alur tersebut.
(1) Kegiatan pengawasan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh Petugas Alur- Pelayaran.
(2) Petugas Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan personil kelompok Pengamatan Laut.
(3) Petugas Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memenuhi persyaratan:
a. pendidikan, dan
b. Ketrampilan.
(4) Untuk memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Petugas Alur-Pelayaran wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diantaranya:
a. pendidikan dan pelatihan survey hidrografi; dan
b. pendidikan dan pelatihan kartografi.
Pasal 58
Untuk memenuhi persyaratan ketrampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf b, Petugas Alur- Pelayaran wajib mengikuti pelatihan keterampilan berupa:
a. mengoperasikan peralatan survey hidrografi;
b. memproses data hasil survey hidrografi sebagai bahan pembuatan peta; dan
c. memelihara peralatan survey hidrografi.
(1) Dalam perairan dapat dibangun bangunan dan/atau instalasi selain untuk keperluan alur-pelayaran.
(2) Bangunan dan/atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pipa;
b. kabel;
c. bangunan lepas pantai (offshore); dan
d. kabel saluran udara.
(3) Izin bangunan atau instalasi di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. izin membangun dan/atau memindahkan dan/atau membongkar bangunan atau instalasi yang diberikan kepada pemilik; dan
b. izin kegiatan pekerjaan bawah air yang diberikan kepada pelaksana kerja.
Pasal 60
(1) Bangunan atau instalasi di perairan paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. penempatan, pemendaman dan penandaan;
b. tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau instalasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Fasilitas Telekomunikasi-Pelayaran;
c. memperhatikan ruang bebas dalam pembangunan kabel saluran udara dan/atau jembatan ;
d. memperhatikan koridor pemasangan kabel dan pipa bawah laut; dan
e. berada di luar perairan wajib pandu.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik bangunan atau instalasi wajib menempatkan sejumlah uang di bank Pemerintah sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan dan/atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik yang besarannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal bersama-sama instansi terkait.
(3) Setiap pembangunan dan/atau pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat izin dari Direktur Jenderal.
Pasal 61
Pasal 62
(1) Untuk mendapatkan izin membangun dan/atau memindahkan bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat
(4), dengan menggunakan format Contoh 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan izin membangun dan/atau memindahkan bangunan dan/atau instalasi setelah dokumen pemenuhan persyaratan diterima secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan menggunakan format Contoh 4 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal permohonan izin membangun dan/atau memindahkan bangunan atau instalasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(2) dan (4), Direktur Jenderal memberikan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
(4) Pemilik bangunan atau instalasi yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan kegiatan membangun bangunan dan/atau instalasi dalam jangka 12 (dua belas) bulan sejak izin diterbitkan.
Pasal 63
(1) Dalam hal pemilik bangunan atau instalasi tidak membangun dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(4), pemilik bangunan dan/atau instalasi dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur Jenderal.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal.
(3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapat pertimbangan teknis.
Pasal 64
(1) Pemendaman dilakukan terhadap instalasi bawah air yang terdiri atas:
a. pipa bawah air; dan
b. kabel bawah air;
(2) Pemendaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instalasi pipa bawah air:
1. dari garis pantai menuju arah lepas pantai sampai dengan kedalaman perairan kurang dari 20 (dua puluh) meter, instalasi pipa harus dipendam 2 (dua) meter di bawah permukaan dasar perairan (natural seabed);
2. pada perairan mulai dari kedalaman 20 (dua puluh) meter atau lebih, instalasi pipa dapat digelar di atas permukaan dasar perairan (natural seabed) dan harus diusahakan tetap stabil pada posisinya; dan
3. Pemendaman harus duduk stabil pada posisinya.
b. Instalasi kabel bawah air:
1. dari garis pantai menuju arah lepas pantai sampai dengan kedalaman perairan 10 (sepuluh) meter, instalasi kabel harus dipendam 2 (dua) meter di bawah permukaan dasar perairan;
2. pada perairan mulai dari kedalaman 10 (sepuluh) meter sampai 15 (lima belas) meter, instalasi kabel harus dipendam 1 (satu) meter di bawah permukaan dasar perairan;
3. pada perairan yang kedalamannya lebih dari 15 (lima belas) meter dan kurang dari 28 (dua puluh delapan) meter, instalasi kabel harus dipendam 0,5 meter sedangkan pada perairan yang kedalamannya lebih dari 28 (dua puluh delapan) meter kabel dapat digelar di atas permukaan dasar perairan dan harus diusahakan tetap stabil pada posisinya; dan
4. pemendaman harus duduk stabil pada tempatnya.
Pasal 65
(1) Pada lokasi tertentu pembangunan instalasi pipa bawah air dan kabel bawah air dapat dilakukan tanpa harus
dilakukan pemendaman setelah dilakukan kajian penilaian analisa resiko (risk assesment);
(2) Lokasi tertentu sebagimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. dasar perairan yang keras (batu atau karang);
b. persilangan (crossing) dengan instalasi eksisting;
c. pengaruh terhadap daya hantar;
d. daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 66
Pasal 67
(1) Pemberian izin membangun kabel saluran udara di atas perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d diberikan oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi membangun kabel saluran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. akta pendirian perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. memiliki keterangan domisili perusahaan;
d. Berita Acara peninjauan lokasi oleh Tim Teknis Terpadu;
e. surat penunjukan/kuasa dari direksi/pimpinan perusahaan apabila dikuasakan; dan
f. surat pernyataan tentang :
1. penanggungjawab kepemilikan/asset;
2. lama waktu pemanfaatan dan bersedia bertanggung jawab jika terjadi kerugian terhadap pihak lain akibat pelaksanaan membangun kabel saluran udara;
3. bersedia melakukan pembongkaran jika sudah tidak digunakan lagi dan bersedia melakukan pembongkaran jika sudah melewati jangka waktu pemanfaatan dan wajib menempatkan sejumlah uang di bank Pemerintah sebagai
jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran kabel saluran udara yang tidak digunakan lagi.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. hasil survei teknis yang mencakup:
1. posisi geografis kabel saluran udara;
2. data hidrografi; dan
3. penentuan titik koordinat geografis.
b. perhitungan teknis dan gambar desain instalasi kabel saluran udara;
c. lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
d. metode kerja dan analisa teknis;
e. rekomendasi aspek keselamatan pelayaran dari penyelenggara pelabuhan terdekat yang dilalui instalasi kabel saluran udara;
f. rekomendasi aspek keselamatan penerbangan dari otoritas bandara terdekat;
g. rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat;
h. rekomendasi terkait penentuan ruang bebas (clearance); dan
h. studi/ dokumen lingkungan yang telah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 68
(1) Untuk mendapatkan izin membangun kabel saluran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3), dengan menggunakan format Contoh 6 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan izin membangun kabel saluran udara setelah dokumen pemenuhan persyaratan diterima secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan menggunakan format Contoh
7 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal izin pembangunan kabel saluran udara tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 67 ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal memberikan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
(4) Pemilik instalasi kabel saluran udara yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaksanakan kegiatan membangun kabel saluran udara dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak izin diterbitkan.
(5) Dalam hal pemilik instalasi kabel saluran udara tidak membangun dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilik instalasi kabel saluran udara dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 69
(1) Pada setiap bangunan atau instalasi di perairan wajib dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan dan/atau instalasi, sete1ah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN zona keamanan dan keselamatan berlayar pada setiap bangunan dan/atau instalasi di perairan.
(4) Lokasi bangunan dan/atau instalasi di perairan, spesifikasi Sarana Bantu Navigasi-Pe1ayaran, dan zona keamanan dan keselamatan berlayar diumumkan dengan mencantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta disiarkan melalui stasiun radio pantai.
Pasal 70
(1) Izin bangunan dan/atau instalasi di perairan diberikan kepada pemilik sesuai dengan jangka waktu pemanfaatan;
(2) Izin bangunan dan/atau instalasi di perairan yang telah habis jangka waktu pemanfaatan dan akan digunakan lagi, dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal;
(3) Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal;
Pasal 71
(1) Untuk memperoleh izin perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi dalam Pasal 70, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 8 dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemberian izin perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. administrasi; dan
b. teknis;
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. surat permohonan perpanjangan;
b. salinan surat izin membangun bangunan dan/atau instalasi; dan
c. surat penunjukan/kuasa dari direksi/ pimpinan perusahaan (apabila dikuasakan).
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. hasil uji kelaikan bangunan dan/atau instalasi;
b. rekomendasi dari instansi teknis pembina bangunan dan/atau instalasi; dan
c. hasil study risk assesment.
Pasal 72
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi teknis untuk rencana perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan izin perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi setelah dokumen pemenuhan persyaratan diterima secara lengkap dan mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal dalam jangka paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan menggunakan format Contoh 9 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal izin perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 71 ayat
(3) dan (4) Direktur Jenderal memberikan penolakan dan disertai dengan alasan penolakan.
(4) Pemilik bangunan dan/atau instalasi yang telah memperoleh perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan kembali bangunan dan/atau instalasi sesuai dengan lama waktu perpanjangan izin berdasarkan hasil uji kelayakan instansi terkait dan study risk assesment.
Pasal 73
(1) Bangunan dan/atau instalasi di perairan yang tidak memenuhi ketentuan atau yang tidak digunakan lagi wajib dibongkar setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal.
(2) Izin pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik bangunan dan/atau instalasi kepada Direktur Jenderal paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak digunakan lagi sesuai persetujuan/rekomendasi dari instansi terkait.
(3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal untuk disiarkan melalui Maklumat Pelayaran dan Berita Pelaut INDONESIA serta dipublikasikan dalam peta laut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terlampaui, Direktur Jenderal melakukan pembongkaran atas biaya pemilik bangunan dan/atau instalasi.
Pasal 74
Pasal 75
(1) Bangunan dan/atau instalasi di perairan yang sudah dilaksanakan pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (8) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal pembongkaran telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan surat pembebasan kewajiban (release) pembongkaran bangunan dan/atau instalasi setelah mendapatkan rekomendasi penyelesaian pekerjaan pembongkaran dari UPT setempat, dengan menggunakan format Contoh 12 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bangunan dan/atau instalasi yang sudah dilakukan pembongkaran dan telah dilaporkan sebagaimana dimaksud ayat (1) diumumkan dalam Bentuk Maklumat Pelayaran dan Berita Pelaut INDONESIA serta dipublikasikan dalam peta laut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 76
(1) Setiap bangunan dan/atau instalasi ditentukan titik pendaratan (landing point) berupa posisi koordinat geografis lintang bujur dalam bentuk derajat, menit, dan detik.
(2) Titik pendaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. titik awal dan/atau titik akhir instalasi; dan/atau
b. posisi bangunan dan/atau fasilitas utama kegiatan.
(3) Titik pendaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan setelah dilakukan survey lokasi oleh Tim Teknis Terpadu dan mendapat rekomendasi dari:
a. UPT setempat terkait aspek keselamatan pelayaran dan kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan;
b. Distrik Navigasi setempat;
(4) Dalam hal landing Point kabel bawah air yang berada di darat maka memerlukan rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 77
Penempatan bangunan dan/atau instalasi di perairan harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. berada di luar alur-pelayaran yang telah ditetapkan oleh Menteri;
b. berada di luar daerah wajib pandu yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan
c. mengikuti koridor yang sudah ada (eksisting) bagi penempatan instalasi.
Pasal 78
(1) Penempatan bangunan dan/atau instalasi di perairan berupa pipa dan/atau kabel bawah air yang tidak memenuhi persyaratan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, wajib melaksanakan :
a. Risk Assesment;
b. penandaan dan pemetaan khusus; dan
c. perlindungan/Standard Opertional Procedur (SOP) pengamanan;
(2) Dalam hal penempatan pipa dan/atau kabel memotong alur-pelayaran, penempatannya tidak boleh ditempatkan pada tikungan alur-pelayaran.
Pasal 79
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN koridor lintasan jalur pipa dan/atau kabel di perairan.
(2) Koridor lintasan jalur pipa dan/atau kabel di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebar koridor 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi kiri dan kanan terluar instalasi atau dalam hal kondisi tertentu lebar koridor ditetapkan berdasarkan hasil risk assesment yang disetujui oleh Direktur Jenderal.
(3) Koridor lintasan jalur pipa dan/atau kabel di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan jalur pipa dan/atau kabel yang telah terpasang (eksisting) dengan jarak antar pipa atau antar kabel atau antar pipa dengan kabel atau pipa dengan kepentingan lain atau kabel dengan kepentingan lain diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Penetapan koridor lintasan jalur pipa dan/atau kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. ketertiban penempatan pipa dan/atau kabel;
b. memonitor persilangan (crossing) dan percabangan (branching unit) pipa dan/atau kabel; dan
c. mengarahkan lintasan jalur pipa dan/atau kabel.
(5) Penetapan koridor lintasan jalur pipa dan/atau kabel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan (RIP);
b. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Daerah setempat;
c. alur pelayaran dan rencana pengembangan alur pelayaran;
d. kondisi geografis dan jenis tanah dasar perairan (seabed soil);
e. kawasan lindung;
f. kawasan konservasi dan budidaya perikanan;
g. kawasan strategis militer dan daerah ranjau laut;
dan
h. jalur pipa dan/atau kabel bawah laut yang sudah terpasang (eksisting).
(6) Koridor lintasan jalur pipa dan/atau kabel antar pulau di wilayah INDONESIA dan/atau antar negara dapat melalui perairan:
a. Laut Teritorial INDONESIA; dan
b. Landas Kontinen INDONESIA dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
(1) batas zona keamanan dan keselamatan di perairan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) batas zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. zona terlarang pada area 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar bangunan; dan
b. zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar bangunan dan/atau instalasi.
(3) Dalam hal kondisi tertentu, batas zona terlarang dan terbatas ditetapkan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:
a. terdapat jalur/rute instalasi pipa bawah air;
b. terletak pada perairan sempit;
c. terdapat kegiatan/kepentingan lain di sekitar bangunan atau instalasi yang sudah terpasang/ditetapkan.
Pasal 81
(1) Bagi kapal yang berada pada zona terlarang dilarang melakukan kegiatan antara lain:
a. melintas, kecuali kapal negara dan kapal lain yang berkepentingan;
b. melakukan kegiatan penangkapan ikan dan sejenisnya; dan
c. melakukan kegiatan yang dapat membahayakan bangunan/instalasi.
(2) Bagi kapal yang berada pada zona terbatas dilarang melakukan kegiatan antara lain:
a. berlabuh jangkar (drop anchor);
b. melakukan kegiatan penangkapan ikan dan sejenisnya; dan
c. melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan bangunan dan/atau instalasi.
(3) Kapal yang berlayar di sekitar bangunan atau instalasi harus memperhatikan zona keamanan dan keselamatan dengan menjaga jarak aman sesuai dengan kecakapan pelaut yang baik.
(4) Kapal yang memasuki alur pelayaran sempit, pada waktu mendekati bangunan atau instalasi wajib memperhatikan radius lingkaran putar dengan menjaga jarak aman sesuai kecakapan pelaut yang baik.
(5) Kapal yang berlabuh jangkar di sekitar zona keamanan dan keselamatan wajib menjaga jarak aman sesuai dengan kecakapan pelaut yang baik.
(6) Dalam hal terdapat kegiatan/kepentingan lain di sekitar bangunan dan/atau instalasi yang sudah terpasang, maka kegiatan/kepentingan tersebut wajib mendapat persetujuan tertulis dari pemilik/operator pelaksana bangunan/instalasi dengan memperhatikan zona keamanan dan keselamatan bangunan dan/atau instalasi yang telah ditetapkan.
(1) Penilaian resiko (risk assesment) yang tidak dapat menghindari kewajiban pemendaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan tidak dapat menghindari penempatan bangunan dan/atau instalasi pada daerah- daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan oleh Lembaga konsultan/perguruan tinggi nasional yang memiliki legalitas sesuai ketentuan.
(2) Penilaian resiko (risk assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pemilik bangunan dan/atau instalasi yang memiliki divisi kajian teknis; atau
b. lembaga konsultan/perguruan tinggi nasional yang bergerak/memiliki bidang kajian teknis;
(3) Penilaian resiko (risk assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek:
a. teknis persilangan (crossing) pipa dan/atau kabel, daya hantar dan kondisi alam (dasar laut yang keras);
b. teknis pengamanan (protection) pipa dan/atau kabel selain dengan pemendaman;
c. teknis keselamatan pelayaran dari keberadaan instalasi pipa dan/atau kabel dengan analisa kejatuhan jangkar (dropped anchor), garukan jangkar (dragged anchor) dan kapal tenggelam (ship sinking); dan
d. teknis lain yang bersifat strategis.
(4) Setiap hasil penilaian resiko (risk assesment) wajib dilakukan evaluasi oleh Tim Teknis Terpadu Kementerian Perhubungan.
(1) Sistem informasi alur-pelayaran di laut paling sedikit memuat:
a. kondisi alur-pelayaran dan perlintasan;
b. kepadatan lalu lintas;
c. kondisi, ukuran dan sarat (draught) kapal;
d. arus dan pasang surut;
e. kondisi cuaca;
f. ship's routing system.
(2) Kondisi alur-pelayaran dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. panjang alur-pelayaran;
b. lebar alur-pelayaran;
c. kedalaman alur-pelayaran;
d. jumlah tikungan;
e. hambatan pelayaran.
(3) Kepadatan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, antara lain:
a. jumlah kapal yang melintas;
b. luas alur-pe1ayaran.
(4) Kondisi, ukuran dan sarat (draught) kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain:
a. dimensi kapal;
b. jenis kapal;
c. volume, berat dan jenis muatan.
(5) Arus dan pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d antara lain:
a. arah dan kecepatan arus;
b. jenis pasang surut.
(6) Kondisi cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain:
a. kecepatan dan arah angin;
b. jenis awan;
c. jarak pandang;
d. tekanan udara.
(7) Ship's routeing system sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f diatur dalam Pasal 27.
Pasal 84
(1) Sistem informasi alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan dan analisa data;
c. penyajian data;
d. penyebaran data;dan
e. penyimpanan data dan informasi.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan melalui laporan:
a. Distrik Navigasi;
b. penyelenggara pelabuhan;
c. Syahbandar; dan
d. masyarakat.
(3) Pengolahan dan analisa data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. identifikasi;
b. inventarisasi;
c. pene1itian;
d. evaluasi;
e. penarikan kesimpulan; dan
f. pencatatan.
(4) Penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa data dan informasi.
(5) Penyebaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui antara lain:
a. Maklumat Pelayaran;
b. Berita Pelaut INDONESIA (Notice to Mariners); dan
c. Peringatan Navigasi (Navigational Warnings).
(6) Penyimpanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilakukan secara manual dan elektronik.
(1) Kapal yang melintas di alur-pelayaran wajib mengikuti tata cara berlalu lintas yang telah ditetapkan.
(2) Badan Usaha, pemilik, dan/atau operator kapal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3) Badan Usaha, pemilik, dan/atau operator kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah peringatan tertulis, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha operasi angkutan di perairan serta
penangguhan pemberian Surat Perintah Berlayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Badan Usaha, pemilik, dan/atau operator kapal kembali tidak melaksanakan kewajibannya, maka Direktur Jenderal dapat menangguhkan pemberian Surat Perintah Berlayar dan pencabutan izin usaha operasi angkutan di perairan.
Pasal 86
(1) Pemegang izin peyelenggaraan alur-pelayaran diwajibkan untuk:
a. melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melaporkan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan alur-pelayaran secara berkala kepada Direktur Jenderal, yang meliputi antara lain:
1. kondisi alur-pelayaran;
2. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
3. instalasi bawah air;
4. hambatan pelayaran.
c. bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal terjadi segala sesuatu yang merugikan sebagai akibat dari penyelenggaran alur-pelayaran;
(2) Pemegang izin peyelenggaraan alur-pelayaran yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah pemegang izin peyelenggaraan alur-pelayaran diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(4) Pemegang izin peyelenggaraan alur-pelayaran yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
(5) Dalam hal setelah jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, pemegang izin peyelenggaraan alur-pelayaran tidak melaksanakan kewajibannya, maka izin peyelenggaraan alur-pelayaran dicabut.
Pasal 87
Pasal 88
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) diberikan kepada pemegang izin membangun dan/atau memindahkan yang melanggar kewajiban berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing- masing 1 (satu) bulan.
(2) dalam hal sampai dengan peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemegang izin tidak
melaksanakan kewajiban, maka izin membangun dan/atau memindahkan bangunan dicabut.
(3) Pencabutan lzin membangun dan/atau memindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan tanpa melalui proses peringatan apabila:
a. membahayakan keamanan negara;
b. mengakibatkan korban jiwa atau terancamnya keselamatan jiwa manusia; atau
c. memperoleh izin membangun dan/atau memindahkan dengan cara tidak sah.
(1) Pembinaan pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemindahan dan pembongkaran bangunan dan/atau instalasi di perairan dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengawasan umum untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemindahan dan pembongkaran bangunan dan/atau instalasi di perairan dilakukan oleh Petugas dari UPT, dan melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Direktur Jenderal.
(3) Pengawasan khusus teknis bawah air untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemindahan dan pembongkaran bangunan dan/atau instalasi di perairan dilakukan oleh petugas dari Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dan UPT.
Pasal 90
(1) Pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur- pelayaran dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengawasan umum terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur- pelayaran dilakukan oleh Direktorat Kenavigasian dan
melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Direktur Jenderal.
(3) Pengawasan khusus terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur- pelayaran dilakukan oleh Distrik Navigasi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 94 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengamanan Sistem Komunikasi Kabel Laut; dan
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2011 tentang Alur-Pelayaran di Laut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Jakarta, ... ....... 20….
Kepada Yth.
………………………………………
di
............................
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 129 TAHUN 2016 TENTANG ALUR-PELAYARAN DI LAUT DAN BANGUNAN DAN/ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
Contoh 1 Nomor :
Klasifikasi :
Lampiran :
Perihal : Penolakan Permohonan Izin Penetapan Alur Pelayaran PT. …………….
1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor ……. tanggal …… perihal Permohonan Izin Penetapan Alur Pelayaran PT. ………….
yang berlokasi di ………………………..,bersama ini diberitahukan bahwa permohonan saudara ditolak dengan alasan sebagai berikut:
a. …………………………………………;
b. …………………………………………;
c. ……………………………………..dst.
2. Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.
A.N DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT DIREKTUR KENAVIGASIAN
...................................................
NIP. ....................................
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
3. Kepala Distrik Navigasi Kelas .....;
4. ....................................
Contoh 2
BERITA ACARA SURVEY LOKASI (SITE SURVEY) ALUR PELAYARAN TERMINAL KHUSUS (TERSUS) PT. ………………………
Pada hari ini, ………… tanggal ...................bulan …………..tahun .................... telah dilaksanakan survei/peninjauan lokasi penentuan titik koordinatAlur Pelayaran pada Terminal Khusus (Tersus) Milik PT.
…………………………………
I.
Dasar Peninjauan
1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor PP 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ……… Tahun 2016 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan;
4. Surat Direktur PT. …………………. Nomor ……………………. tanggal ……………….
perihal Permohonan Izin Penyelenggaraan Alur Pelayaran Tersus PT. …………….;
5. Surat Perintah Tugas Direktur Kenavigasian Nomor .................................... tanggal .................................... dalam rangka Survei Lokasi Alur Pelayaran di Terminal Khusus PT.
………………………….;
6. Surat Perintah Tugas Kepala Distrik Navigasi Kelas ………………………….
Nomor .....................................
tanggal .................. dalam rangka Survei Lokasi Alur Pelayaran di Terminal Khusus PT. …………………………..
II.
Peninjauan Lapangan dihadiri oleh :
1. Wakil dari Direktorat Kenavigasian;
2. Wakil dari Distrik Navigasi Kelas ...............................;
3. Wakil dari KSOP Kelas ……….. ………………….;
4. Wakil dari PT. ………………………...
III.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud dari peninjauan lokasi adalah untukmenentukan serta meneliti guna memperoleh data lengkap spesifikasi teknis Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) yang akan dipasang.
2. Tujuan dari peninjauan lokasi dalam rangkamendapatkan ijin pembangunan SBNP pada Terminal Khusus (Tersus) Milik PT.
…………………………………….. dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
IV. Peralatan yang digunakan
1. Peralatan Survei;
2. Peta Laut INDONESIA No. ………;
3. Kamera;
4. Speed Boat.
(diisi dgn rencana sistem rute kapal dan fasilitas SBNP dari pihak ketiga( jika ada)) V.
Hasil Pengamatan / Peninjauan Dari hasil survey lapangan di Alur Pelayaran Terminal Khusus (Tersus)milik PT. ...................................., ditetapkan rencana lokasi penetapan alur dengan kondisi sebagai berikut:
1. KONDISI ALUR
Panjang Alur (m)
:
(diisi dengan data panjang alur) Lebar Alur (m)
:
(diisi dengan data lebar alur) Kedalaman (m) :
(diisi dengan data kedalaman hasil sounding) Arus (km/jam)
:
(diisi dengan data kuat arus) Angin (km/jam)
:
(diisi dengan data kecepatan angin) Pasang surut (m) :
(diisi dengan data ketinggian pasang surut)
2. KONDISI TRAFFIC :
(diisi dgn rencana kapal sandar (dimensi kapal) atau data traffic kapal sekarang)
3. RENCANA SISTEM
:
RUTE KAPAL DAN
FASILITAS SBNP PIHAK
KETIGA
4. SISTEM RUTE KAPAL :
(diisi dgn data kondisi sistim rute yg ada sekarang atau rekomendasi sistem rute yg tepat utk kondisi skrg)
5. FASILITAS SBNP :
(diisi data kebutuhan SBNP berdasarkan hasil pengamatan yang mencakup jumlah, jenis, dan posisi koordinat)
6. FASILITAS TELKOMPEL :
(diisi dengan wilayah layanan kerja SROP/VTS terdekat dan rencana pengembangan Sarana/Fasilitas Telkompel oleh pihak ketiga(jika ada)) VI. KESIMPULAN :
a. (diisi dengan rekomendasi jenis atau dimensi kapal yang diperbolehkan berlayar di area perairan tersebut);
b. (diisi dengan rekomendasi sistem rute yang tepat di area perairan tersebut);
c. (diisi dengan rekomendasi jumlah, jenis, dan posisi koordinat SBNP );
d. (diisi dengan rekomendasi penggunaan layanan Telkompel dan pengembangan Sarana/fasilitas telkompel) VII.
Penutup
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya sebagai dasar penerbitan ijin penetapan alur pelayaran untuk dapatdipergunakan sebagaimana mestinya.
YANG MEMBUAT BERITA ACARA :
1. …………………………………………..
1...........................................
Direktorat Kenavigasian
2. …………………………………………..
2...........................................
Direktorat Kenavigasian
3. ………………………………………….
3. ……………………………….
Distrik Navigasi Setempat
4. ………………………………………….
4. ……………………………..
Distrik Navigasi Setempat
5. ……………………………………….
5. ……………………………..
UPT Setempat
6. ……………………………………………….. 6. ……………………………..
UPT Setempat
7. ……………………………………………….
7. ……………………………..
PT. Pemohon
Contoh 3
Nomor :
.............. 20 ....
Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan surat izin Kepada
membangun/memindahkan
bangunan atau instalasi Yth. Direktur Jenderal
di perairan.
Perhubungan Laut
di
JAKARTA
1. Memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ........ Tahun 2016 Tentang Alur-Pelayaran Di Laut dan Bangunan atau Instalasi di Perairan, dengan ini kami mengajukan permohonan izin pembangunan/pemindahan/ pembongkaran bangunan atau instalasi di perairan dengan data sebagai berikut:
Rencana Kegiatan :
......................................................
Lokasi :
......................................................
Pemilik :
......................................................
2. Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan 1 (satu) berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud yang terdiri dari :
a. Persyaratan administrasi:
1) Copy akta pendirian perusahaan;
2) Copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
3) Copy memiliki keterangan domisili perusahaan;
4) surat penunjukan/kuasa dari direksi/pimpinan perusahaan; dan 5) Surat Pernyataan tentang :
a) penanggungjawab kepemilikan aset;
b) lama waktu pemanfaatan dan bersedia bertanggung jawab jika terjadi kerugian terhadap pihak lain akibat pelaksanaan membangun bangunan atau instalasi dan keberadaan bangunan atau instalasi;
c) bersedia melakukan pembongkaran jika sudah melewati jangka waktu pemanfaatan dan menempatkan sejumlah uang di bank Pemerintah sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi
6) instalasi pipa atau kabel yang tidak diperuntukkan untuk penggunaan di wilayah INDONESIA dan hanya melintasi wilayah perairan INDONESIA dan/atau Zona
Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan/atau batas landas kontinen wajib melengkapi :
a) Surat kontrak kerjasama (penunjukan) antara pemilik Instalasi asing dengan perusahaan nasional sebagai representative di INDONESIA yang bertanggung jawab atas instalasi sesuai jangka waktu pemanfaatan pipa atau kabel;
b) surat tidak keberatan/rekomendasi dari kementerian lain c) surat tidak keberatan/rekomendasi dari instansi pembina instalasi dimaksud.
d) surat tidak keberatan/rekomendasi dari pemilik/operator pelaksana bangunan/instalasi.
b. Persyaratan teknis :
1) hasil survei teknis yang mencakup:
a) posisi geografis bangunan atau instalasi;
b) bathimetri;
c) data hidrografi;
d) data jenis dan kondisi lapisan dasar perairan (sub soil);
e) penentuan titik koordinat geografis landing point.
2) perhitungan teknis dan gambar desain bangunan atau instalasi;
3) lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
4) metode kerja dan analisa teknis;
5) rekomendasi aspek keselamatan pelayaran dari penyelenggara pelabuhan terdekat yang dilalui bangunan atau instalasi lainnya;
6) rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat;
7) Studi/dokumen lingkungan yang telah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang;
8) surat tidak keberatan (no objection) atas persilangan dari pemilik pipa dan/atau kabel bawah laut yang sudah terpasang (existing line), pemilik konsesi yang sudah ada (existing consession) dan kepentingan lain yang sudah ditetapkan.
3. Demikian permohonan kami dan dengan ini kami menyatakan bersedia memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Hormat kami
(................................)
Contoh 4
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
NOMOR :
TENTANG
PEMBERIAN IZIN MEMBANGUN ATAU MEMINDAHKAN BANGUNAN DAN/ATAU INSTALASI ................... MILIK PT. ...........................
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT,
Menimbang : a. bahwa setiap kegiatan membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi yang berada di perairan harus mendapat izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
b. bahwa pemberian izin membangun, memindahkan dan/atau membongkar bangunan dan/atau instalasi di perairan wajib diterbitkan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas, dipandang perlu untuk MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pemberian Izin Membangun atau Memindahkan Bangunan atau Instalasi .......... kepada PT. .....................
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor .................................................
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor.............................................
3. Peraturan PRESIDEN Nomor ...............................................
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ...........................
5. dst ............
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT TENTANG PEMBERIAN IZIN MEMBANGUN DAN/ATAU MEMINDAHKAN BANGUNAN DAN/ATAU INSTALASI .........
MILIK PT. ............................
PERTAMA : Memberikan izin kepada :
Pemohon : .................................................
Alamat
: ...............................................
N.P.W.P
: ...............................................
Nama Penanggung jawab
Kegiatan
: ...............................................
Jabatan : .............................................
KEDUA : Persyaratan Pembangunan Bangunan atau instalasi
1. Penempatan
a. ..............................................................................
b. ..............................................................................
c. dst
2. Pemendaman
a. ..............................................................................
b. ..............................................................................
c. dst
3. Penandaan
a. ..............................................................................
b. ..............................................................................
c. dst
4. Pengawasan
a. ..............................................................................
b. ..............................................................................
KETIGA : Pemegang izin diwajibkan :
1. ....................................................................................
2. ....................................................................................
3. dst .............................................................................
KEEMPAT : Jangka waktu pemanfaatan pipa atau kabel selama ...........
tahun dan apabila jangka waktu pemanfaatan pipa atau kabel telah berakhir (pasca operasi) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak dinyatakan tidak digunakan lagi wajib dibongkar.
KELIMA : Pemberian Izin Membangun ini diterbitkan terkait dengan keamanan dan keselamatan pelayaran, oleh karena itu pemilik kabel wajib memenuhi persyaratan lainnya termasuk perizinan dan/atau rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah setempat sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
KEENAM : Pemilik wajib melaksanakan pembangunan pipa atau/atau kabel dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Izin Membangun ini ditetapkan dan dapat diperpanjang ............
KETUJUH : Direktur Jenderal Perhubungan Laut U.p. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mengawasi pelaksanaan Keputusan ini.
KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Perhubungan;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan;
3. Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
6. dst .............
Ditetapkan di J A K A R T A Pada tanggal ..................................
...........Nama..........
Pangkat/Gol
Contoh 5
TATA CARA PERHITUNGAN RUANG BEBAS (CLEARANCE) KABEL SALURAN UDARA/JEMBATAN
Kabel Saluran Udara/ Jembatan Safety Factor
Tinggi Kabel Saluran Udara/Jembatan Tinggi kapal
HHWL Free Board
Draft MSL
LWS
DASAR LAUT
RUANG BEBAS TINGGI KABEL SALURAN UDARA DAN/ATAU JEMBATAN
Tinggi Kabel Saluran Udara dan/atau Jembatan = (HHWL + TM) + {(HHWL+TM)X Fk)
TM = SM + TK + M
HHWL :
Air Pasang Paling Tertinggi (High Highest Water Level) TM :
tinggi maxmimun kapal (m) SM :
free board + draft (sarat maksimal) (m) M :
tinggi tiang mast (m) TK :
tinggi muatan (m) / tinggi crane Fk :
faktor keselamatan 10 %
Contoh 6
Nomor :
................ 20 ......
Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan surat izin Kepada
membangun/memindahkan
kabel saluran udara Yth. Direktur
Jenderal Perhubungan Laut
di
JAKARTA
1. Memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ………… Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran Di Laut dan Banguan dan/atau Instalasi di Perairan, dengan ini kami mengajukan permohonan izin pembangunan/pemindahan kabel saluran udara melintas di atas perairan ........................ dengan data sebagai berikut :
Rencana Kegiatan :
.....................................................
Lokasi :
......................................................
Pemilik :
.....................................................
2. Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan 1 (satu) berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud yang terdiri dari :
a. Persyaratan administrasi:
1) Copy akta pendirian perusahaan;
2) Copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
3) Copy Surat keterangan domisili perusahaan;
4) surat penunjukan/kuasa dari direksi/pimpinan perusahaan;
5) Surat Pernyataan tentang :
a) penanggungjawab kepemilikan aset;
b) lama waktu pemanfaatan dan bersedia bertanggung jawab jika terjadi kerugian terhadap pihak lain akibat pelaksanaan pembangunan kabel saluran udara ;
c) bersedia melakukan pembongkaran jika sudah melewati jangka waktu pemanfaatan dan
menempatkan sejumlah uang di bank Pemerintah sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran instalasi kabel saluran udara yang tidak digunakan lagi.
b. Persyaratan teknis :
1) hasil survei teknis yang mencakup:
a) posisi geografis instalasi kabel saluran udara;
b) data hidrografi;
c) penentuan titik koordinat geografis.
2) perhitungan teknis dan gambar desain kabel saluran udara instalasi;
3) lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
4) metode kerja dan analisa teknis;
5) rekomendasi aspek keselamatan pelayaran dari penyelenggara pelabuhan terdekat yang dilalui instalasi kabel saluran udara;
6) rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat;
7) studi/dokumen lingkungan yang telah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang;
3. Demikian permohonan kami dan dengan ini kami menyatakan bersedia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hormat kami
(................................)
Contoh 7
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
NOMOR :
TENTANG
PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN KABEL SALURAN UDARA MELINTASI PERAIRAN ................. MILIK PT. ......................
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT,
Menimbang : a.
bahwa sesuai Pasal ..... ayat ..... Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ......... Tahun 2016 tentang Alur- Pelayaran di Laut dan Bangunan atau Instalasi di perairan, setiap kegiatan membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi yang berada di perairan harus mendapat izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
b. bahwa pemberian izin membangun, memindahkan dan/atau membongkar bangunan atau instalasi di perairan wajib diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pemberian Izin Membangun Kabel saluran udara melintasi perairan ......................;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor .................................................
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor ......................................
3. Peraturan PRESIDEN Nomor ..........................................
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ......................
5. dst ......
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT TENTANG PEMBERIAN IZIN MEMBANGUN KABEL SALURAN UDARA MELINTASI PERAIRAN..........KEPADA PT. ..................
PERTAMA : Memberikan izin membangun kepada :
a. Nama Perusahaan :
.................................................
b. Bidang Usaha :
.................................................
c. Alamat :
.................................................
d. NPWP :
.................................................
e. Penanggungjawab :
.................................................
untuk membangun kabel saluran udara melintasi Perairan ..........................................
KEDUA : Persyaratan Pembangunan
1. Kabel saluran udara melintasi perairan .............. akan ditempatkan di sebelah ................... pada posisi koordinat ..................................
menuju ............
pada posisi koordinat .................................
2. Ketinggian clearance permukaan air laut dari pasang tertinggi dengan ketinggian kabel minimal ......... meter;
3. Melaksanakan verifikasi dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan bahwa kabel tetap berjarak .......
(..........) meter dari permukaan air pasang tertinggi (Hight Water Tide);
4. Memasang jaring pengaman (safety net) untuk mencegah/menghini dari bahaya resiko tinggi bila kabel jaringan transmisi River Crossing putus tidak jatuh ke air;
5. Memasang lampu tanda pada ... dan .... yang dapat dilihat dari segala arah oleh seorang navigator, sesuai petunjuk/arahan dari Kantor Distrik Navigasi ............
untuk selanjutnya didaftarkan dalam Buku Kepanduan Bahari;
6. Penggunaan daya, emisi, frekuensi dan sistem pemancarann peralatan tidak mengganggu operasi alat bantu Navigasi dan komunikasi Pelayaran di .....................; dan
7. PT. ............. wajib membongkar kabel jaringan transmisi listrik kabel saluran udara apabila jangka waktu pemanfaatan telah berakhir (pasca operasi);
KETIGA : Pengawasan
1. ....................................................................................
2. ....................................................................................
3. dst .............
KEEMPAT : Pemegang izin diwajibkan :
1. ...................................................................................
2. ....................................................................................
3. ....................................................................................
4. dst ..............................................................................
KELIMA : Jangka waktu pemanfaatan jaringan transmisi listrik kabel saluran udara selama ........ tahun dan apabila jangka waktu pemanfaatannya telah berakhir (pasca operasi) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak dinyatakan tidak digunakan lagi wajib dibongkar.
KEENAM : Pemberian izin membangun ini diterbitkan terkait dengan keamanan dan keselamatan pelayaran yang dilintasi jaringan transmisi listrik kabel saluran udara, oleh karena itu pemilik jaringan transmisi listrik kabel saluran udara wajib memenuhi persyaratan lainnya termasuk perizinan dan/atau rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah setempat sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
KETUJUH : PT. ........................... selaku pemilik jaringan transmisi listrik kabel saluran udara yang telah memperoleh izin, wajib melaksanakan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak izin diterbitkan dan apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka izin dimaksud akan dicabut.
KEDELAPAN : Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan ini.
KESEMBILAN : Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Perhubungan;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan;
3. Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
6. Direktur pembina instalasi .........
7. dst ..............
Contoh 8 Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal
........................
Pangkat/Gol
Nomor :
................ 20 ......
Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan izin perpanjangan Kepada
jangka waktu (lifetime) pemanfaatan
bangunan atau instalasi Yth. Direktur
Jenderal Perhubungan Laut
di
JAKARTA
1. Memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ………… Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Banguan dan/atau Instalasi di Perairan, dengan ini kami mengajukan permohonan izin perpanjangan jangka waktu (life time) pemanfaatan bangunan atau instalasi di atas perairan .................. dengan data sebagai berikut :
Rencana Kegiatan :
.....................................................
Lokasi :
.....................................................
Pemilik :
.....................................................
2. Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan 1 (satu) berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud yang terdiri dari :
a. Persyaratan administrasi:
1) surat permohonan perpanjangan 2) salinan surat izin membangunan bangunan dan/atau instalasi;
3) surat penunjukan/kuasa dari direksi/pimpinan perusahaan (apabila dikuasakan);
b. Persyaratan teknis:
1) hasil uji kelaikan bangunan dan/atau instalasi;
2) rekomendasi dari instansi teknis pembina bangunan atau instalasi;
3) hasil study risk assesment;.
3. Demikian permohonan kami dan dengan ini kami menyatakan bersedia memenuhi ketentuan peraturan perundang - undangan.
Hormat kami
(................................)
Contoh 9
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
NOMOR :
TENTANG
PEMBERIAN IZIN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU (LIFETIME) PEMANFAATAN BANGUNAN DAN/INSTALASI DI PERAIRAN ........
MILIK ..........
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT,
Menimbang : a.
bahwa sesuai Pasal ..... ayat ..... Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ......... Tahun 2016 tentang Alur- Pelayaran Di Laut dan Bangunan atau Instalasi di perairan, setiap kegiatan membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi yang berada di perairan harus mendapat izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
b. bahwa pemberian izin membangun, memindahkan dan/atau membongkar bangunan atau instalasi di perairan wajib diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pemberian Izin Perpanjangan Jangka Waktu (life time) Pemanfaatan Bangunan atau instalasi di perairan ......................;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor .................................................
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor ......................................
3. Peraturan PRESIDEN Nomor ..........................................
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ......................
5. dst ......
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT TENTANG PEMBERIAN IZIN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU (LIFE TIME) PEMANFAATAN BANGUNAN DAN/ATAU INSTALASI DI PERAIRAN ................. KEPADA ....................
PERTAMA : Memberikan izin membangun kepada :
a. Nama Perusahaan :
.................................................
3. Bidang Usaha :
.................................................
4. Alamat :
.................................................
5. NPWP :
.................................................
e. Penanggungjawab :
................................................
KEDUA : Pemegang izin diwajibkan :
1. ..................................................................................
2. ...................................................................................
3. ...................................................................................
4. dst .............................................................................
KETIGA : .........................................................................................
KEEMPAT : ........................................................................................
KELIMA : ........................................................................................
KEENAM : Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan ini.
KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Perhubungan;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan;
3. Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
6. Direktur pembina Bangunan atau instalasi ......
dst ..............
Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal
........................
Pangkat/Gol
Contoh 10
Nomor :
.....................20 ....
Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan izin membongkar Kepada
bangunan atau instalasi
di perairan.
Yth. Direktur Jenderal
Perhubungan Laut
di
JAKARTA
1. Memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ………… Tahun 2016 Tentang Alur-Pelayaran Di Laut dan Bangunan atau Instalasi di Perairan, dengan ini kami mengajukan permohonan izin membongkar bangunan dan/atau instalasi di perairan dengan data sebagai berikut:
Rencana Kegiatan : ........................................................
Lokasi : ........................................................
Pemilik : ........................................................
2. Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan 1 (satu) berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud yang terdiri dari :
a. Persyaratan administrasi:
1) Copy akta pendirian perusahaan;
2) Copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
3) Copy memiliki keterangan domisili perusahaan;
4) surat penunjukan/kuasa dari direksi/pimpinan perusahaan; dan 5) Surat Pernyataan tentang :
a) penanggungjawab kepemilikan aset;
b) bersedia bertanggung jawab jika terjadi kerugian terhadap pihak lain akibat pelaksanaan membongkar bangunan atau instalasi;
b. Persyaratan teknis :
1) hasil survei teknis yang mencakup:
a) posisi geografis bangunan atau instalasi;
b) data bathimetri;
c) data hidrografi;
d) data jenis dan kondisi lapisan dasar perairan (sub soil);
e) penentuan titik koordinat geografis.
2) gambar bangunan atau instalasi (as build drawing);
3) lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
4) metode kerja dan analisa teknis;
5) rekomendasi aspek keselamatan pelayaran dari penyelenggara pelabuhan terdekat yang dilalui bangunan atau instalasi lainnya;
6) rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat;
7) Standard Prosedure Operating (SOP) membongkar;
dan 8) Lokasi penyimpanan hasil pembongkaran bangunan dan/atau instalasi;
9) persetujuan dari kementerian keuangan dan instansi teknis Pembina untuk bangunan/instalasi lepas pantai
3. Demikian permohonan kami dan dengan ini kami menyatakan bersedia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hormat kami
(................................)
Contoh 11
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
NOMOR :
TENTANG
PEMBERIAN IZIN MEMBONGKAR BANGUNAN DAN/ATAU INSTALASI DI PERAIRAN MILIK PT. ........................................
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT,
Menimbang : a.
bahwa sesuai Pasal .... ayat ... Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ....... Tahun 2016 tentang Alur- Pelayaran Di Laut dan Bangunan atau Instalasi di Perairan, setiap kegiatan membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan dan/atau instalasi yang berada di perairan harus mendapat izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
b. bahwa pemberian izin membangun, memindahkan dan/atau membongkar bangunan atau instalasi di perairan wajib diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas, perlu MENETAPKAN
Keputusan
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut
tentang
Pemberian Izin Membongkar Bangunan atau instalasi di perairan milik PT. ............................
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor .................................................
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor ......................................
3. Peraturan PRESIDEN Nomor ..........................................
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ......................
3. dst ......
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT TENTANG PEMBERIAN IZIN MEMBONGKAR ..............
BANGUNAN DAN/ATAU INSTALASI DI PERAIRAN MILIK PT. ................................
PERTAMA : Memberikan izin kepada :
a. Nama perusahaan : ...........................................
b. Bidang usaha : ...........................................
c. Alamat : ...........................................
d. NPWP : ...........................................
e. Nama Penanggungjawab : ..........................................
Untuk Membongkar Bangunan atau instalasi di perairan ................. Milik PT. ................................
KEDUA : Persyaratan Pembongkaran
1. Pembongkaran
a. .............................................................................
b. .............................................................................
c. dst ........................................................................
2. Penandaan
a. ..............................................................................
b. ..............................................................................
c. dst ........................................................................
3. Pengawasan
a. ..............................................................................
b. ..............................................................................
c. dst ........................................................................
KETIGA : Pemegang izin diwajibkan :
a. ....................................................................................
b. ....................................................................................
c. ....................................................................................
KEEMPAT : Pemberian Izin Membongkar ini ....................... diterbitkan terkait dengan keamanan dan keselamatan di alur pelayaran.
KELIMA : PT. .................. selaku pemilik izin membongkar .............
yang telah memperoleh izin, wajib melaksanakan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak izin diterbitkan dan apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka izin dimaksud akan dicabut.
KEENAM : Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mengawasi pelaksanaan Keputusan ini.
KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Perhubungan;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan;
3. Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
6. Direktur pembina instalasi
7. dst ..........................
Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT .........Nama.......
Pangkat /Gol
Contoh 12
SURAT PEMBEBASAN KEWAJIBAN (RELEASE)
NOMOR :
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
1. Berdasarkan :
a. surat Izin membangun bangunan atau instalasi ........ Nomor ........
tanggal ......... yang diberikan kepada PT. ........................
b. surat izin membongkar bangunan atau instalasi .......... yang diberikan kepada PT. ..............................
c. surat Izin kegiatan pekerjaan bawah air Nomor ........ tanggal .............. yang diberikan kepada PT. .........................
d. surat permohonan PT ............ Nomor ....... tanggal ............ perihal laporan selesainya pembongkaran bangunan atau instalasi .........
2. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan lokasi pembongkaran bangunan dan/atau instalasi pada tanggal ............. dinyatakan:
a. Pelaksanaan pembongkaran Bangunan atau instalasi ......... telah selesai;
b. Bangunan atau instalasi ............... telah diangkat/dibongkar;
c. Pada lokasi bekas bangunan atau instalasi .......... telah bersih dari sisa-sisa bangunan atau instalasi ..................
3. Bahwa telah selesainya pekerjaan pembongkaran bangunan atau instalasi di perairan ......., maka PT. ......... dinyatakan bebas dari kewajiban atau tanggungjawab pembongkaran sebgaimana diperintahkan dengan surat- surat tersebut pada butir 1 (satu) di atas.
4. Demikian surat pernyataan ini diberikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Di Keluarkan : di Jakarta
Pada tanggal :
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
...............................
Pangkat. /Golongan
NIP. ........................
Tembusan :
1. Seditjen Hubla;
2. Para Direktur dilingkungan Ditjen Hubla;
3. Kabag Hukum
4. Kepala UPT ............
5. dst .......................
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
(1) Bagan pemisah lalu lintas di laut (traffic separation scheme) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, ditetapkan berdasarkan:
a. kondisi lebar alur-pelayaran;
b. dimensi kapal;
c. kepadatan lalu lintas berlayar;
d. bahaya pelayaran;
e. sifat-sifat khusus kapal;
f. alur tertentu; dan
g. setiap alur yang biasanya digunakan untuk Navigasi internasional.
(2) Rute dua arah (two way routes) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan:
a. kondisi lebar alur-pe1ayaran;
b. dimensi kapal;
c. kepadatan lalu lintas berlayar;
d. bahaya pe1ayaran;
e. sifat-sifat khusus kapal;
f. alur tertentu; dan
g. setiap alur yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional.
(3) Garis haluan yang dianjurkan (recommended tracks), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c ditetapkan untuk:
a. panduan nakhoda kapal saat memasuki alur- pelayaran di laut;
b. garis panduan yang telah ditetapkan pada peta laut;
c. menunjukan titik kritis dari satu be1okan; dan
d. memperjelas rute yang aman untuk kapal.
(4) Rute air dalam (deep water routes) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 22 ayat (1) huruf d ditetapkan berdasarkan:
a. dimensi kapal;
b. under keel clearance;
c. draught kapal;
d. kondisi dari dasar laut yang tertera di peta laut;
e. bahaya-bahaya navigasi; dan
f. mengambarkan titik-titik tertentu untuk suatu belokan.
(5) Daerah yang harus dihindari (areas to be avoided) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e, ditetapkan berdasarkan:
a. lokasi labuh jangkar yang telah ditetapkan;
b. lokasi yang dilindungi;
c. kondisi dari dasar laut yang tertera di peta laut; dan
d. bahaya-bahaya navigasi.
(6) Daerah lalu lintas pedalaman (inshore traffic zones) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf f, ditetapkan berdasarkan:
a. diperuntukan untuk kapal yang panjangnya kurang dari 20 (dua puluh) meter;
b. rute diperuntukan untuk menuju dan keluar pelabuhan;
c. diperuntukan bagi kapal ikan di sekitar traffic separation scheme (TSS) yang akan melaksanakankegiatan;
d. kapal dalam kondisi tidak beroperasi dengan baik.
(7) Daerah kewaspadaan (precaution areas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf g ditetapkan berdasarkan:
a. lokasi labuh sementara;
b. daerah joint kapal untuk masuk ke bagan pemisah;
c. daerah ditentukan untuk kapal memotong suatu bagan pemisah.
(8) Daerah-daerah putaran (roundabouts) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf h, ditetapkan berdasarkan:
a. kondisi lebar alur-pelayaran;
b. dimensi kapal;
c. kepadatan lalu lintas berlayar;
d. bahaya pelayaran;
e. sifat-sifat khusus kapal;
f. alur tertentu;
g. setiap alur yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional;
h. digunakan untuk memandu traffic dengan cara mengitari berlawanan arah jarum jam suatu daerah pemisah berbentuk bulat.
Pengaturan alur-pelayaran sempit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c meliputi:
a. kapal yang sedang berlayar menyusuri alur-pelayaran atau air pelayaran sempit, harus berlayar sedekat mungkin dengan batas luar alur-pelayaran atau air pelayaran yang terletak di sisi kanannya, bilamana hal itu aman dan dapat dilaksanakan;
b. kapal yang panjangnya kurang dari 20 (dua puluh) meter atau kapal layar tidak boleh merintangi jalan kapal yang
hanya dapat berlayar dengan aman di dalam alur- pelayaran atau air pelayaran sempit;
c. kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal lain yang sedang berlayar di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit;
d. kapal tidak boleh memotong alur-pelayaran atau air pelayaran sempit jika pemotongan memikian merintangi jalan kapal yang hanya dapat berlayar dengan amandi dalam alur-pelayaran atau air pelayaran sempit. Kapal yang disebutkan terakhir tersebut boleh menggunakan isyarat bunyi yang ditentukan di dalam COLREG, jika ragu-ragu terhadap maksud kapal yang memotong itu;
e. di alur-pelayaran atau air pelayaran sempit jika penyusulan hanya dapat dilakukan jika kapal yang disusul itu harus melakukan tindakan untuk memungkinkan pelewatan dengan aman, maka kapal yang bermaksud menyusul itu harus menyatakan maksudnya dengan memperdengarkan isyarat yang sesuai dengan yang ditentukan di dalam COLREG, kapal yang akan disusul itu, jika menyetujui, harus memperdengarkan isyarat yang sesuai yang ditentukan di dalam COLREG dan mengambil langkah untuk melewatinya dengan aman. Jika ragu-ragu, kapal itu boleh memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam COLREG;
f. kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran atau air pelayaran sempit yang di tempat itu kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan, harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dan berhati-hati serta harus memperdengarkan isyarat yang sesuai dengan yang ditentukan di dalam COLREG;
g. setiap kapal, jika keadaan mengizinkan, harus menghindarkan dirinya berlabuh jangkar di dalam alur pe1ayaran sempit.
Pengaturan berlalu lintas di bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d meliputi:
a. kapal yang sedang menggunakan bagan pemisah lalu- lintas harus:
1. berlayar di dalam jalur lalu-lintas yang sesuai dengan arah lalu-lintas umum untuk jalur itu;
2. sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau zona pemisah lalu-lintas; dan
3. jalur lalu-lintas dimasuki atau ditinggalkan pada umumnya dari ujung jalur, tetapi bilamana tindakan memasuki atau meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi, tindakan itu harus dilakukan sedemikian rupa hingga membentuk sebuah sudut yang sekecil-kecilnya terhadap arah arus lalu-lintas umum.
b. sedapat mungkin, kapal harus menghindari memotong jalur-jalur lalu lintas, tetapi jika terpaksa melakukannya, harus memotong arah arus lalu lintas umum dengan sudut yang sekecil-kecilnya terhadap arah arus lalu- lintas umum;
c. zona-zona lalu-lintas dekat pantai tidak boleh digunakan oleh lalu-lintas umum kecuali bagi kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 20 (dua puluh) meter dan kapal- kapal layar dalam segala keadaan;
d. kapal yang sedang memotong atau kapal yang sedang memasuki atau sedang meninggalkan jalur, tidak boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis pemisah, kecuali:
1. dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak;
2. untuk menangkap ikan di dalam zona pemisah.
e. kapal yang sedang berlayar di daerah-daerah dekat ujung bagan pemisah lalu-lintas harus berlayar dengan sangat hati-hati;
f. sedapat mungkin, kapal harus menghindarkan dirinya berlabuh jangkar di dalam bagan pemisah lalu-lintas atau di daerah dekat ujung-ujungnya;
g. kapal yang tidak menggunakan bagan pemisah lalu-lintas harus menghindarnya dengan ambang batas selebar- lebarnya;
h. kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal lain yang sedang mengikuti jalur lalu lintas;
i. kapal yang panjangnya kurang dad 20 (dua puluh) meter atau kapal layar tidak boleh merintangi jalan aman kapal tenaga yang sedang mengikuti jalur lalu-lintas;
j. kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, bilamana sedang melakukan operasi untuk merawat sarana keselamatan pelayaran di dalam bagan pemisah lalu-lintas dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini karena pentingnya penyelenggaraan operasi itu; dan
k. kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, bilamana sedang melakukan operasi untuk meletakkan, memperbaiki atau mengangkat pipa dan kabel laut, di dalam bagan pemisah lalu-lintas, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini.
Pengaturan menunda dan mendorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf m meliputi:
a. kapal bermesin jika sedang menunda, harus memperlihatkan;
1. 2 (dua) penerangan tiang yang bersusun tegak lurus.
2. 3 (tiga) penerangan yang bersusun tegak lurus apabila panjang tundaan diukur dari buritan kapal yang sedang menunda sampai ke ujung belakang tundaan lebih dari 200 (dua ratus) meter;
3. penerangan lambung;
4. penerangan buritan;
5. penerangan tunda, tegak lurus di atas penerangan buritan; dan
6. tanda belah ketupat (diamond shape) dengan jelas, apabila panjang tundaan lebih dari 200 (dua ratus) meter.
b. apabila kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju, diikat dalam suatu unit yang berangkai, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai satu rangkaian dan memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 huruf a.
c. Kapal bermesin yang sedang mendorong atau sedang dalam satu rangkaian, harus memperlihatkan;
1. 2 (dua) penerangan tiang yang bersusun tegak lurus;
2. penerangan lambung; dan
3. penerangan buritan.
d. Kapal bermesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, harus juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 2.
e. terhadap jumlah kapal yang sedang ditarik atau didorong lebih dari satu dalam suatu rangkaian, harus diberi penerangan sebagai kapal, dengan memperlihatkan:
1. penerangan lambung di ujung depan bagi kapal yang sedang didorong maju dan bukan merupakan bagian dari suatu unit kapal berangkai;
2. penerangan buritan dan haluan serta penerangan lambung bagi kapal yang sedang ditarik;
f. dracone yang sedang ditunda harus memperlihatkan:
1. 1 (satu) penerangan keliling berwarna putih di ujung depan atau di dekatnya dan satu di ujung belakang atau di dekatnya jika lebar dracone kurang dari 25 (dua puluh lima) meter
2. tambahan 2 (dua) penerangan keliling berwarna putih di ujung-ujung paling luar dari lebar kapal, jika lebar kapal 25 (dua puluh lima) meter atau lebih;
3. tambahan penerangan keliling berwarna putih di antara penerangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1 dan angka 2 dengan jarak tidak
lebih dari 100 (seratus) meter, jika panjang dracone lebih dari 100 (seratus) meter;
4. tambahan tanda belah ketupat di tempat yang dapat terlihat dengan jelas, ditempatkan di bagian depan dan tambahan tanda belah ketupat di ujung paling belakang, jika panjang tundaan lebih dari 200 (dua ratus) meter;
g. kapal atau benda yang sedang ditunda, selain yang diatur dalam huruf e harus memperlihatkan;
1. penerangan lambung;
2. penerangan buritan;dan
3. tanda belah ketupat di tempat yang dapat terlihat dengan jelas apabila panjang tundaan lebih dari 200 (dua ratus) meter;
h. apabila kapal atau benda yang sedang ditunda tidak dapat memperlihatkan penerangan atau tanda benda sebagaimana dimaksud dalam huruf e atau huruf f dengan suatu sebab yang cukup beralasan, maka kapal atau benda yang sedang ditunda tersebut harus berupaya memberikan penerangan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan pelayaran;
i. dalam hal kapal yang tidak diperuntukan melakukan kegiatan penundaan dan sedang menunda kapal lain yang dalam keadaan bahaya atau keadaaan tertentu yang membutuhkan pertolongan, dimana kapal dimaksud tidak dapat memperlihatkan penerangan sebagaimana dimaksud huruf a atau huruf c maka kapal tersebut paling sedikit wajib menerangi tali tunda.
(1) Kapal dan pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang.
(2) Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) Mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidakboleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10% (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut.
(3) Kapal dan pesawat udara asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik Republik INDONESIA, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas-asas Hukum Internasional yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(4) Kapal perang dan pesawat udara militer asing, sewaktu melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan, tidak boleh melakukan latihan perang-perangan atau latihan menggunakan senjata macam apapun dengan menggunakan amunisi.
(5) Kecuali dalam keadaan force majeure dalam hal musibah, pesawat udara yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan pendaratan di wilayah INDONESIA.
(6) Semua kapal asing sewaktu melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan tidak boleh berhenti atau berlabuh jangkar atau mondar mandir, kecuali dalam hal force meajeure atau dalam hal keadaan musibah atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang sedang dalam keadaan musibah.
(7) Kapal atau pesawat udara asing yang melakukan hak lintas alur laut kepulauan tidak boleh melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam wilayah INDONESIA.
(1) Pemberian izin membangun dan/atau memindahkan bangunan atau instalasi di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) diberikan oleh Direktur Jenderal sete1ah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. akta pendirian perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. memiliki keterangan domisili perusahaan;
d. surat penunjukan/kuasa dari direksi/ pimpinan perusahaan;
e. Berita Acara hasil peninjauan lokasi Tim Teknis Terpadu; dan
f. Surat Pernyataan tentang:
1. penanggungjawab kepemilikan aset;
2. lama waktu pemanfaatan dan bersedia bertanggung jawab jika terjadi kerugian terhadap pihak lain akibat pelaksanaan membangun bangunan atau instalasi dan keberadaan bangunan atau instalasi;
3. bersedia melakukan pembongkaran jika sudah melewati jangka waktu pemanfaatan dan wajib menempatkan sejumlah uang di bank Pemerintah sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal instalasi diperairan berupa kabel/pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) yang melintas dan tidak diperuntukkan untuk penggunaan di wilayah perairan INDONESIA atau Zona Ekonomi Eksklusif atau batas landas kontinen maka selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus melampirkan:
a. bukti kerjasama (kontrak kerja) antara pemilik dengan representative di INDONESIA atau bukti penunjukan perusahaan nasional sebagai representative di INDONESIA yang bertanggung jawab atas instalasi pipa dan/atau kabel sesuai jangka waktu pemanfaatan pipa dan/atau kabel;
b. surat tidak keberatan/rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. hasil survei teknis yang mencakup:
1. posisi geografis bangunan dan/atau instalasi;
2. bathimetri;
3. data hidrografi;
4. data jenis dan kondisi lapisan dasar perairan (sub soil); dan
5. penentuan titik koordinat geografis landing point.
b. perhitungan teknis dan gambar desain bangunan atau instalasi;
c. lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
d. metode kerja dan analisa teknis;
e. rekomendasi aspek keselamatan pelayaran dari penyelenggara pelabuhan terdekat yang dilalui bangunan dan/atau instalasi lainnya;
f. rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat;
g. Studi/dokumen lingkungan yang telah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang; serta
h. surat tidak keberatan (no objection) atas persilangan dari pemilik pipa dan/atau kabel bawah air yang sudah terpasang (existing line), pemilik konsesi yang sudah ada (existing consession) dan kepentingan lain yang sudah ditetapkan.
(1) Pembangunan kabel saluran udara atau jembatan di atas perairan wajib memperhatikan ruang bebas (clearance).
(2) penentuan ruang bebas (clearance) Kabel saluran udara atau Jembatan di atas perairan, diberikan dalam bentuk rekomendasi oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Kabel saluran Udara:
1. akta pendirian perusahaan;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. memiliki keterangan domisili perusahaan;
4. Berita Acara peninjauan lokasi oleh Tim Teknis Terpadu;
5. surat penunjukan/kuasa dari direksi/ pimpinan perusahaan apabila dikuasakan;
6. surat pernyataan tentang a) penanggungjawab kepemilikan/asset;
b) lama waktu pemanfaatan dan bersedia bertanggung jawab jika terjadi kerugian terhadap pihak lain akibat pelaksanaan membangun kabel saluran udara;
c) bersedia melakukan pembongkaran jika sudah tidak digunakan lagi dan bersedia
melakukan pembongkaran jika sudah melewati jangka waktu pemanfaatan dan wajib menempatkan sejumlah uang di bank Pemerintah sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran kabel saluran udara yang tidak digunakan lagi.
b. Jembatan:
1. Surat keputusan satuan kerja pembangunan jembatan;
2. surat penunjukan/kuasa Pengguna Anggaran;
dan
3. Berita Acara peninjauan lokasi oleh Tim Teknis Terpadu.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. hasil survei teknis yang mencakup:
1 posisi geografis kabel saluran udara atau jembatan;
2 data hidrografi; dan 3 penentuan titik koordinat geografis.
b. perhitungan teknis dan gambar desain kabel saluran udara atau jembatan;
c. lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
d. metode kerja dan analisa teknis;
e. rekomendasi aspek keselamatan pelayaran dari penyelenggara pelabuhan terdekat yang dilalui kabel saluran udara atau jembatan;
f. rekomendasi aspek keselamatan penerbangan dari otoritas bandara terdekat; serta
g. rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat.
(5) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan:
a. kepadatan lalu lintas kapal (traffic) dan pesawat udara;
b. dimensi kapal;
c. kondisi alur;
d. air pasang tertinggi;
e. tinggi tiang utama kapal;
f. gelombang;
g. kedalaman perairan; dan
h. pilar konstruksi kabel saluran udara atau jembatan.
(6) Tata cara perhitungan ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan format Contoh 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk memperoleh izin membongkar bangunan dan/atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 10 dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemberian izin membongkar bangunan dan/atau instalasi di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. surat penunjukan/kuasa dari direksi/ pimpinan perusahaan (apabila dikuasakan);
b. salinan izin membangun dan/atau memindahkan;
serta
c. surat pernyataan tentang :
1. penanggungjawab kepemilikan aset; dan
2. bersedia bertanggung jawab jika terjadi kerugian terhadap pihak lain akibat
pelaksanaan membongkar bangunan atau instalasi;
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. hasil survei teknis yang mencakup:
1. posisi geografis bangunan dan/atau instalasi;
2. data bathimetri;
3. data hidrografi; dan
4. data jenis dan kondisi lapisan dasar perairan (sub soil).
b. gambar desain bangunan dan/atau instalasi (as build drawing);
c. lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
d. metode kerja dan analisa teknis;
e. Standard Operational Prosedur (SOP) membongkar yang sudah disetujui oleh instansi pembina pemilik bangunan/atau instalasi; dan
h. lokasi penyimpanan hasil pembongkaran bangunan dan/atau instalasi.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan izin membongkar bangunan dan/atau instalasi setelah dokumen pemenuhan persyaratan diterima secara lengkap paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan menggunakan format Contoh 11 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal permohonan izin membongkar bangunan dan/atau instalasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(7) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi.
(8) Pemilik bangunan dan/atau instalasi yang telah memperoleh izin membongkar sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) wajib melaksanakan kegiatan
pembongkaran bangunan dan/atau instalasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak izin diterbitkan.
(1) Pemegang izin membangun bangunan dan/atau instalasi, izin memindahkan bangunan atau instalasi dan izin membongkar bangunan atau instalasi diwajibkan untuk :
a. berkoordinasi dengan Direktorat teknis selama pelaksanaan pembangunan dan/atau pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau instalasi;
b. berkoordinasi dengan Direktorat Kenavigasian untuk:
1. penyiaran pelaksanaan kegiatan melalui Maklumat Pelayaran (Mapel) dengan menyampaikan nama kapal, lokasi kerja, dan jadwal kerja pembangunan bangunan dan/atau instalasi; dan
2. Pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) selama dan setelah pembangunan bangunan dan/atau instalasi.
c. berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk pembuatan Berita Pelaut INDONESIA (BPI) dan pemetaan bangunan dan/atau instalasi tersebut dalam Peta Laut INDONESIA;
d. bertanggung jawab sepenuhnya kepada semua pihak dalam hal terjadi segala sesuatu yang merugikan sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan dan keberadaan bangunan dan/atau instalasi;
e. menyampaikan data koordinat geografis bangunan dan/atau instalasi yang telah terpasang (As Laid Drawing) kepada Direktur Jenderal;
f. menyampaikan sertifikat laik pakai bangunan dan/atau instalasi setelah pelaksanaan pemasangan kepada Direktur Jenderal;
g. menjaga kelestarian lingkungan;
h. menggunakan perusahaan nasional yang memiliki Izin Usaha Perusahaan Pekerjaan Bawah Air dari Direktur Jenderal;
i. melaporkan keberadaan bangunan dan/atau instalasi kepada Gubernur Provinsi setempat untuk disesuaikan dalam Rencana Tata Ruang/Wilayah Provinsi setempat;
j. melaporkan keberadaan bangunan dan/atau instalasi kepada penyelenggara pelabuhan terdekat yang dilalui bangunan dan/atau instalasi untuk disesuaikan dengan Rencana Induk Pelabuhan;
k. melakukan evaluasi dan melaporkan kondisi bangunan dan/atau instalasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal selama masa pengoperasian; dan
l. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan izin membangun dan izin kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang izin bangunan dan/atau instalasi di perairan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi administratif.