Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 983), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf I, sehingga berbunyi Pasal 9 sebagai berikut :