Pasal I
Ketentuan ayat
(1) Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (yacht) Asing di Perairan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1672) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: