Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
2. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
3. Perusahaan Aplikasi adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyediakan aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat.
4. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan dan telah memiliki surat izin mengemudi.
5. Pengguna Sepeda Motor adalah Pengemudi dan Penumpang Sepeda Motor.
6. Penumpang adalah orang yang berada di Sepeda Motor selain Pengemudi.
7. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
8. Rumah–rumah adalah bagian dari Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.