Pasal 1
(1) Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
(2) Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala.