Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Inspektur Penerbangan adalah personel yang diberi tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan.
2. Pelatihan Wajib (Core Training) adalah pelatihan yang wajib diikuti oleh semua inspektur penerbangan sesuai bidangnya.
3. Pelatihan Spesialisasi (Specialized Training) adalah pelatihan spesialisasi yang perlu diikuti oleh inspektur penerbangan sesuai dengan kekhususan bidang pekerjaannya.
4. Manajer Pelatihan (Training Manager) adalah inspektur penerbangan yang ditunjuk oleh Direktur terkait untuk bertanggung jawab atas training seluruh Inspektur Penerbangan di lingkungan Direktorat terkait.
5. Manajer Program On The Job Training adalah inspektur penerbangan yang ditunjuk oleh Direktur terkait untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan On The Job Training seluruh inspektur penerbangan di lingkungan Direktorat terkait.
6. Petugas Administrasi Pelatihan (Training Administrator) adalah pegawai ASN di masing-masing Direktorat yang ditunjuk oleh Direktur untuk melakukan tugas terkait administrasi pelatihan.
7. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan penerbangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
9. Direktur adalah Direktur yang mengepalai Direktorat.
10. Direktorat adalah unit kerja yang bertanggung jawab di bidangnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
11. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.