Peraturan Menteri Nomor pm116 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
PERMEN Nomor pm116 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(2) Rincian Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf f ditetapkan oleh Pejabat Eselon I terkait.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL 20 Desember 2018 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA