Pasal 1
(1) Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar bertugas dan bertanggung jawab dalam menjamin kelancaran arus barang di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar MENETAPKAN tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) dan berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar.