Pasal 1
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melakukan pembatasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional pada masa angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.
PERMEN Nomor pm115 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.