Koreksi Pasal 54B
PERMEN Nomor pm114 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor pm114 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018 sampai dengan 1 Desember 2018 tidak berhak atas selisih pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 48A.
(2) Simulasi perhitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran VI diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
