Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54A

PERMEN Nomor pm114 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor pm114 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional maka kelas jabatan yang digunakan dalam penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai dimaksud sebagai berikut: a. jabatan fungsional jenjang ahli yaitu dengan kelas jabatan 7 (tujuh); dan b. jabatan fungsional jenjang terampil yaitu dengan kelas jabatan 5 (lima). (2) Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keputusan pembebasan sementara dan disampaikan kepada pengelola daftar hadir.
Koreksi Anda