Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor pm114 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor pm114 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menjalankan Izin sakit tanpa melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akumulasi kontribusi unsur Disiplin Kerja pada bulan yang bersangkutan dipotong 2% (dua persen) per hari dan ketidakhadiran Pegawai dimaksud
mengurangi cuti tahunan, kecuali Izin sakit dikarenakan kecelakaan kerja.
(2) Dalam hal cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis digunakan, akumulasi kontribusi unsur Disiplin Kerja pada bulan yang bersangkutan bagi Pegawai yang menjalankan Izin sakit tanpa melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dipotong dari aspek jumlah ketidakhadiran bukan karena alasan kedinasan.
(3) Pegawai yang menjalankan Izin sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akumulasi kontribusi unsur Disiplin Kerja pada bulan yang bersangkutan tidak dipotong dan ketidakhadiran Pegawai dimaksud tidak mengurangi cuti tahunan.
7. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 54A dan Pasal 54B berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
