Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor pm114 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor pm114 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalankan cuti dihitung dengan ketentuan: a. Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalankan cuti tahunan tidak dipotong; b. Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalankan cuti besar tidak dipotong; c. Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalankan cuti sakit tidak dipotong; d. Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalankan cuti bersalin tidak dipotong; e. Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalankan cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan tidak dipotong; dan f. Pegawai yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diberikan Tunjangan Kinerja. (2) Simulasi perhitungan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda