Pasal 1
Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong merupakan pedoman yang wajib dilakukan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dibidang Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan pada tingkat dasar dan menengah.