PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENGGUNAAN, SERTA PEMANFAATAN
(1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, disusun oleh Direktur Jenderal setiap tahun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal serta ketersediaan Senjata Api Dinas, meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. pemeliharaan;
d. pemanfaatan;
e. pemindahtanganan;
f. pemusnahan dan penghapusan Senjata Api Dinas;
dan
g. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
(2) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu dasar bagi Direktur Jenderal dalam pengusulan penyediaan anggaran Senjata Api Dinas.
(3) Perencanaan, Pengadaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf e berpedoman pada:
a. standar barang;
b. standar kebutuhan; dan/atau
c. standar harga.
(4) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Menteri dalam hal:
a. Direktur Jenderal telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI untuk mendapatkan ketetapan berupa izin atau rekomendasi; dan/atau
b. Direktur Jenderal telah mengajukan permohonan kepada Kapolri untuk mendapatkan ketetapan berupa izin atau rekomendasi.
(5) Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemusnahan dan penghapusan Senjata Api Dinas serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a untuk pejabat dan/atau petugas penjagaan atau pengamanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah Senjata Api Dinas yang dapat diizinkan untuk dikuasakan dan/atau digunakan dalam melaksanakan tugas penjagaan atau pengamanan operasional wajib dibatasi pada jumlah yang diperlukan yaitu 1/3 (satu per tiga) kekuatan; dan
b. jumlah tersebut tidak boleh lebih dari 15 (lima belas) pucuk senjata api.
(2) Permohonan usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Menteri atas usulan dari Direktur Jenderal.
(3) Usulan Perencanaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Kementerian Keuangan dengan melampirkan izin atau rekomendasi dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri.
(4) Permohonan untuk mendapatkan izin atau rekomendasi dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri atas usulan dari Direktur Jenderal.
(1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a untuk Awak Kapal Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah Senjata Api Dinas yang dapat diizinkan untuk dikuasakan dan/atau digunakan dalam melaksanakan tugas penjagaan atau pengamanan operasional wajib dibatasi pada jumlah yang diperlukan yaitu 1/4 (satu per empat) dari kekuatan kapal laut; dan
b. paling banyak 10 (sepuluh) pucuk senjata api setiap kapal laut dan amunisinya sebanyak 3 (tiga) magazyn/cylinder untuk setiap senjata.
(2) Permohonan usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Menteri atas usulan dari Direktur Jenderal.
(3) Usulan Perencanaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Kementerian Keuangan dengan melampirkan izin atau rekomendasi dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri.
(4) Permohonan untuk mendapatkan izin atau rekomendasi dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri atas usulan dari Direktur Jenderal.
(1) Dalam hal terdapat usulan tambahan perencanaan jumlah senjata api dinas maka harus mendapatkan izin atau rekomendasi kembali dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri.
(2) Permohonan untuk mendapatkan izin atau rekomendasi kembali dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan
Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Menteri atas usulan dari Direktur Jenderal.
(1) Pengadaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan:
a. prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel; dan
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran dengan tata cara pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(2) Pengadaan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Pengadaan Senjata Api standar Militer dan Amunisi;
dan
b. Pengadaan Senjata Api Non Standar Militer dan Amunisi.
(1) Senjata Api Standar Militer dan Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, wajib didaftarkan oleh Direktur Jenderal kepada Kementerian Pertahanan dan selanjutnya diberikan Surat Tanda Pendaftaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Senjata Api Standar Militer dan Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki ketentuan perizinan sebagai berikut:
a. izin pemilikan, izin penggunaan, atau izin penguasaan Senjata Api Standar Militer dan Amunisi berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan;
b. pemilikan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya;
c. izin pemuatan Senjata Api Standar Militer dan Amunisi berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan;
d. izin pembongkaran Senjata Api Standar Militer dan Amunisi berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan;
e. izin pengangkutan Senjata Api Standar Militer dan Amunisi berlaku untuk 1 (satu) kali keperluan atau pemakaian dan izin pengangkutan untuk memindahkan timbunan senjata dan amunisi antar gudang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan;
dan
f. izin pemusnahan Senjata Api Standar Militer dan Amunisi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan serta permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(1) Pengadaan Senjata Api Non Standar Militer dan Amunisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf b, memiliki ketentuan perizinan sebagai berikut:
a. izin pembelian;
b. izin pemilikan;
c. izin pemindahan (mutasi); dan
d. izin pengangkutan apabila didistribusikan ke UPT.
(2) Izin pembelian, izin pemilikan, izin pemindahan (mutasi), dan izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan oleh Menteri kepada Kapolri dengan melengkapi persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan Kapolri.
(3) Izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam bentuk BPSA yang merupakan bagian dari proses pendaftaran Senjata Api Dinas yang diajukan oleh Menteri kepada Kapolri.
Penggunaan dan pemanfaatan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d untuk:
a. mendukung keamanan pelayaran;
b. menghadapi gangguan yang dapat membahayakan fasilitas pelabuhan; dan
c. mengantisipasi ancaman nonmiliter yang dapat dikategorikan dalam wujud ancaman nyata dan belum nyata.
(1) Penggunaan Senjata Api Dinas hanya diperuntukkan untuk:
a. pejabat struktural di UPT yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum;
b. petugas di UPT yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum; dan
c. Awak Kapal Negara.
(2) Senjata Api Dinas dapat juga merupakan bagian dari perlengkapan dan peralatan yang melekat pada Kapal Negara.
(3) Penggunaan Senjata Api Dinas oleh pejabat struktural di UPT atau petugas di UPT yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipertanggungjawabkan oleh Kepala UPT.
(4) Penggunaan Senjata Api Dinas oleh Awak Kapal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Senjata Api Dinas yang melekat pada Kapal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipertanggungjawabakan oleh Nakhoda.
(1) Selain pejabat struktural di UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, pejabat struktural di UPT yang tidak memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum dapat menggunakan Senjata Api Dinas setelah mendapat izin dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk dapat menggunakan Senjata Api Dinas sebagaimana dmaksud pada ayat (1), pejabat struktural di UPT atau petugas di UPT yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum serta Awak Kapal Negara wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. rekomendasi dari Kepala UPT;
b. hasil pemeriksaan psikologi;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
d. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kecakapan pemeliharaan, perbaikan, dan menembak secara perodik yang dibuktikan dengan sertifikat.
(3) Dalam hal pejabat struktural di UPT atau petugas di UPT yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum serta Awak Kapal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal dapat menerbitkan Surat Keterangan Kecakapan Penggunaan Senjata Api Dinas sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Direktur Jenderal bekerjasama dengan Tentara Nasional INDONESIA.
(1) Untuk dapat menggunakan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pejabat struktural di UPT melalui kepala UPT mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. alasan penggunaan Senjata Api Dinas oleh pejabat struktural;
b. hasil pemeriksaan psikologi;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
d. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kecakapan pemeliharaan, perbaikan, dan menembak secara perodik yang dibuktikan dengan sertifikat.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan apabila memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal dapat menerbitkan Surat Keterangan Kecakapan Penggunaan Senjata Api Dinas sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Direktur Jenderal bekerjasama dengan Tentara Nasional INDONESIA.
(1) Status Penggunaan Senjata Api Dinas ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan permohonan dari Menteri.
(2) Permohonan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usulan dari Direktur Jenderal.
(3) Senjata Api Dinas yang telah ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan dilarang untuk dialihkan status penggunaannya.
(1) Pemanfaatan Senjata Api Dinas oleh pejabat struktural di UPT atau petugas di UPT yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjagaan, pengamanan, dan penegakan hukum serta Awak Kapal Negara, wajib dicatat dalam Buku Penguasaan Pinjam Pakai dan disimpan oleh Bendahara Material.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penggunaan dan pemanfaatan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.