Pasal 1
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno yang selanjutnya disebut Kantor UPBU Fatmawati Soekarno merupakan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Kantor UPBU Fatmawati Soekarno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala.