Pasal I
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 570) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri:
a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 634);
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 949);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, dengan menambahkan ayat 3 (tiga) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: