Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) yang sekarang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA sebagai pelaksana Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO).
2. Pelaksana Angkutan Laut Nasional adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan.
3. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan penugasan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
4. Biaya Pokok Penjualan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Laut Dalam Negeri adalah semua biaya yang seharusnya dibebankan untuk penyelenggaraan pelayanan publik angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri ditambah keuntungan dan pajak penghasilan untuk setiap trip/voyage.
5. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.