Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Laporan Akuntabilitas Kinerja yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang bersifat tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
2. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari capaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang dtetapkan.
3. Indikator Kinerja Kegiatan, yang selanjutnya disingkat IKK, adalah ukuran kinerja pelaksanaan kegiatan dalam menghasilkan barang dan jasa sesuai dengan yang direncanakan dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan organisasi yang ditetapkan.
4. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi Instansi Pemerintah.
5. Penetapan Kinerja yang selanjutnya disingkat PK adalah suatu perjanjian kinerja yang akan diwujudkan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun oleh seorang Kepala Unit Kerja kepada Atasan Langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Target Kinerja adalah nilai atau capaian IKU atau IKK yang ditargetkan akan dicapai oleh Unit Kerja dalam kurun waktu 1 (satu) Tahun yang tertuang dalam dokumen Penetapan Kinerja.
7. Capaian Kinerja adalah nilai atau capaian IKU atau IKK yang berhasil dicapai oleh Unit Kerja dalam kurun waktu tertentu.
8. Data Kinerja adalah informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan kinerja suatu unit organisasi berikut dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
9. Pengumpulan data kinerja adalah proses pengumpulan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan kinerja suatu unit organisasi berikut dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
10. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
11. Sekretariat Jenderal adalah Unit Kerja di Kementerian Perhubungan yang memiliki tugas melakukan dukungan manajemen di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
12. Unit Kerja adalah Unit Organisasi Tingkat Eselon I, Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri (Unit Pelaksana Teknis / UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang melaksanakan program dan kegiatan tertentu dalam mencapai tujuan dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan.
Prosedur pengisian (Input) Data Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan terdiri dari:
a. Prosedur pengisian (Input) Data Kinerja Kementerian Perhubungan kedalam Sistem Aplikasi Pengukuran Data Kinerja Kementerian Perhubungan, sebagai berikut:
1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I menyiapkan Laporan Capaian Kinerja Program setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2), sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya melalui Sistem Aplikasi Pengukuran Data Kinerja, untuk disampaikan kepada Menteri Perhubungan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal;
2) Berdasarkan hasil Laporan Capaian Kinerja Program dari Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada angka 1), dalam hal Pengumpulan Data Kinerja Internal belum mencukupi, dapat dilakukan melalui survei lapangan dan/atau wawancara yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) Setelah Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2), telah mencukupi dan dapat dipertanggung jawabkan, kemudian dilakukan Kompilasi Data Capaian Kinerja Kementerian Perhubungan oleh Sekretaris Jenderal sehingga menjadi Perekaman Data Capaian Kinerja yang dapat digunakan sebagai Database Kinerja Kementerian Perhubungan.
b. Prosedur pengisian (Input) Data Kinerja Unit Kerja Eselon I Ke dalam Sistem Aplikasi Pengukuran Data Kinerja Unit Kerja Eselon I sebagai berikut:
1) Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT), menyiapkan Laporan Capaian Kinerja Program setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), melalui Sistem Aplikasi Pengukuran Data Kinerja untuk disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan dan Kepala Biro Perencanaan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
2) Berdasarkan hasil Laporan Capaian Kinerja Program dari Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT) sebagaimana dimaksud pada angka 1), dalam hal Pengumpulan Data Kinerja Internal belum mencukupi, dapat dilakukan melalui survei lapangan dan/atau wawancara yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
3) Setelah Data Kinerja sebagaimana dimaksud angka 2), telah mencukupi dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan dan Kepala Biro Perencanaan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya, kemudian dilakukan Kompilasi Data Capaian Kinerja sehingga menjadi Perekaman Data Capaian Kinerja yang dapat digunakan sebagai Database Kinerja Unit Kerja Eselon I.
c. Prosedur pengisian (Input) Data Kinerja Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri (UPT) Ke dalam Sistem Aplikasi Pengukuran Data Kinerja Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri (UPT) sebagai berikut :
1) Unit Kerja Bidang Perencanaan menyiapkan Laporan Capaian Kinerja Program setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya untuk disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri (UPT) yang bersangkutan melalui Sistem Aplikasi Pengukuran Data Kinerja;
2) Berdasarkan hasil Laporan Capaian Kinerja Program dari Unit Kerja Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud pada angka 1), www.djpp.kemenkumham.go.id
316, No.2013 10 dalam hal Pengumpulan Data Kinerja Internal belum mencukupi, dapat dilakukan melalui survei lapangan dan/atau wawancara yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
3) Setelah Data Kinerja sebagaimana dimaksud angka 2), telah mencukupi dan dapat dipertanggungjawabkan, kemudian dilakukan Kompilasi Data Capaian Kinerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT) oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT) yang bersangkutan, sehingga menjadi Perekaman Data Capaian Kinerja yang dapat digunakan sebagai Database Kinerja Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT).