Pasal 2
(1) Tarif angkutan laut untuk kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak terdiri atas:
a. tarif muatan ternak, ditetapkan sebagai berikut:
1. tarif subsidi pengoperasian kapal ternak untuk muatan ternak per 1 (satu) ekor tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2. tarif subsidi untuk muatan ternak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, sudah termasuk biaya asuransi, bongkar muât, minum ternak, mantri hewan, dan dokter hewan;
3. tarif subsidi untuk muatan ternak untuk domba/kambing diperhitungkan sebesar 1/3 (satu pertiga) dari tarif subsidi muatan ternak sapi/kerbau;
4. tarif muatan ternak untuk keperluan ekspor melalui pelabuhan bongkar di dalam negeri menggunakan tarif batas bawah komersial.
b. tarif muatan berangkat dan balik, selain sapi, kerbau, domba dan kambing menggunakan tarif mekanisme pasar dan diperhitungkan sebagai penghasilan dalam perhitungan subsidi.
(2) Muatan berangkat dan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa muatan yang bersifat tidak merusak, mengganggu, dan mengkontaminasi ruang muât kapal serta memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
2. Ketentuan dalam Lampiran I diubah dan menambah Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.