Pasal 1
Standar Pelayanan Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan oleh Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa fasilitas bantu navigasi udara dan pendaratan pesawat terbang berfungsi dengan baik sesuai dengan standar yang ditentukan secara internasional.