Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh adalah pelayanan angkutan penyeberangan pada lintas-lintas jarak jauh yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani lintasan yang secara komersial belum menguntungkan.
2. Subsidi adalah selisih biaya pengoperasian kapal yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan penyeberangan dengan pendapatan dan/atau penghasilan pada suatu lintasan tertentu.
3. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan angkutan penyeberangan jarak jauh yang besarnya selisih biaya pengoperasian dengan pendapatan.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.