Pasal 1
Tenaga Ahli Menteri Perhubungan merupakan Tenaga Ahli yang mempunyai tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan yang diberikan oleh Menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
PERMEN Nomor pm106 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.