Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
2. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe Pesawat Udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.
3. Konvensi Penerbangan Sipil Internasional adalah Konvensi Chicago 1944.
4. Charter (carter) adalah kegiatan menyewa Pesawat Udara dimana seluruh kapasitasnya dibeli secara pribadi oleh satu entitas atau lebih yang bisa dijual kembali ke publik.
5. Lease (Sewa) adalah kegiatan pemanfaatan Pesawat Udara dimana pemilik Pesawat Udara melalui perjanjian menyerahkan pengoperasian Pesawat Udara kepada pihak lain tanpa pengalihan kepemilikan.
6. Perjanjian adalah perjanjian pelimpahan tanggung jawab dan fungsi pengawasan operasi Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan Pasal 83 bis Konvensi Internasional Penerbangan Sipil.
7. Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kelaikan udara pesawat terbang secara berkelanjutan, termasuk salah satu atau kombinasi pemeriksaan, inspeksi, penggantian, perbaikan cacat, dan modifikasi atau perbaikan.
8. Negara Pendaftaran adalah negara dimana Pesawat Udara didaftarkan.
9. Negara Operator adalah negara tempat atau lokasi usaha operator atau tempat tinggal operator Pesawat Udara.
10. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
12. Direktur adalah Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.